Swarawarta.co.id – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menetapkan sembilan orang sebagai tersangka baru dalam kasus impor gula yang melibatkan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Kejagung juga mengungkapkan peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.
Berikut adalah identitas sembilan tersangka yang baru ditetapkan:
1. TWN, Direktur Utama PT AP
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
2. WN, Presiden Direktur Utama PT AP
3. AS, Direktur Utama PT SU
4. IS, Direktur Utama PT MS
5. TSEP, Direktur PT MT
6. HAT, Direktur Utama PT DSI
7. ASB, Direktur Utama PT KTM
8. HFH, Direktur Utama PT BM
9. IS, Direktur PT PDSU
Kejagung menegaskan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih jauh keterlibatan para pihak terkait.
SwaraWarta.co.id – Kapan pengumuman PPPK Sekolah Rakyat 2026? Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia kembali membuka…
SwaraWarta.co.id - Pertanyaan mengenai 338 dolar berapa rupiah sering kali muncul bagi Anda yang gemar…
SwaraWarta.co.id - Pertanyaan mengenai apakah Pertamax akan turun menjadi topik hangat yang terus dicari oleh…
Sebuah bangunan yang diduga dijadikan garasi pribadi di atas trotoar kawasan Jalan Ambon, Kelurahan Citarum,…
SwaraWarta.co.id - Bagaimana cara daftar M-Banking Sumsel Babel tanpa ke bank? Di era digital yang…
SwaraWarta.co.id - Para penggemar One Piece di seluruh dunia pasti sudah tidak sabar menantikan kelanjutan petualangan Bajak…