Swarawarta.co.id – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menetapkan sembilan orang sebagai tersangka baru dalam kasus impor gula yang melibatkan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Kejagung juga mengungkapkan peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.
Berikut adalah identitas sembilan tersangka yang baru ditetapkan:
1. TWN, Direktur Utama PT AP
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
2. WN, Presiden Direktur Utama PT AP
3. AS, Direktur Utama PT SU
4. IS, Direktur Utama PT MS
5. TSEP, Direktur PT MT
6. HAT, Direktur Utama PT DSI
7. ASB, Direktur Utama PT KTM
8. HFH, Direktur Utama PT BM
9. IS, Direktur PT PDSU
Kejagung menegaskan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih jauh keterlibatan para pihak terkait.
Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan pendiri program SejutaCita Future Leaders (SFL), Andhika Sudarman, menjadi…
Nama Andhika Sudarman saat ini menjadi sorotan publik setelah sejumlah peserta program SejutaCita Future Leaders…
Kasus video intim yang melibatkan mahasiswi Faradilla Ayu Pramesti (Fara) dari Universitas Islam Negeri (UIN)…
Viralnya kabar penggerebekan di Toko Dea Star Ponsel yang sempat disebut Dea Store Meulaboh akhirnya…
Viralnya video Dea Store Meulaboh yang mengguncang jagat media sosial akhirnya mendapat klarifikasi resmi dari…
Fenomena video Tataror kembali ramai diperbincangkan di media sosial seperti TikTok dan X setelah sejumlah…