Swarawarta.co.id – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menetapkan sembilan orang sebagai tersangka baru dalam kasus impor gula yang melibatkan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Kejagung juga mengungkapkan peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.
Berikut adalah identitas sembilan tersangka yang baru ditetapkan:
1. TWN, Direktur Utama PT AP
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
2. WN, Presiden Direktur Utama PT AP
3. AS, Direktur Utama PT SU
4. IS, Direktur Utama PT MS
5. TSEP, Direktur PT MT
6. HAT, Direktur Utama PT DSI
7. ASB, Direktur Utama PT KTM
8. HFH, Direktur Utama PT BM
9. IS, Direktur PT PDSU
Kejagung menegaskan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih jauh keterlibatan para pihak terkait.
SwaraWarta.co.id - Pecinta Mobile Legends di tanah air saat ini tengah dilanda kekhawatiran terkait performa…
SwaraWarta.co.id - Memasuki semester genap tahun ajaran 2025/2026, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi…
SwaraWarta.co.id - Dunia terus berputar, dan begitu pula dengan pergantian generasi. Belum lama kita membahas…
SwaraWarta.co.id - Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering menyaksikan berbagai macam perubahan pada benda-benda di sekitar…
SwaraWarta.co.id - Bagaimana cara kerja mesin 4 tak? Hampir setiap kendaraan yang kita temui di…
SwaraWarta.co.id - Indonesia adalah potret nyata dari keberagaman. Tinggal di tengah masyarakat yang majemuk seringkali…