Istri yang Tewas ditangan Riko Ternyata Berbadan Dua, Sempat Cekcok Sebelum Insiden

- Redaksi

Sunday, 12 January 2025 - 09:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi dengan tragis. Seorang pria bernama Riko dilaporkan tega menganiaya istrinya, Dewi Marlina, yang tengah mengandung, hingga meregang nyawa.

“Korban berdasarkan hasil autopsi dokter forensik sedang hamil 12 minggu,” kata Kapolsek Mandau AKP Primadona, dilansir detikSumut, Minggu (12/1/2025).

Peristiwa ini dipicu rasa tidak terima setelah Dewi menegur suaminya karena mengonsumsi narkotika jenis sabu.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut pernyataan Prima, seorang saksi yang mengetahui insiden tersebut, dua anak pasangan tersebut sempat mendengar percekcokan antara orang tua mereka.

Namun, ketakutan membuat kedua anak itu memilih berdiam diri di dalam kamar tanpa berani melihat kejadian langsung.

Baca Juga :  Bupati Temanggung Agus Setyawan Mengambil Langkah Tegas untuk Menghentikan Pungli di Sekolah

“Anak korban dengar sempat ada keributan sebelum kejadian. Tidak berani karena tahu bapaknya ini memang tempramen,” ucapnya

Hasil pemeriksaan forensik mengungkap bahwa korban meninggal akibat penganiayaan brutal.

Meski hanya menggunakan tangan kosong, Riko diduga membenturkan tubuh Dewi ke dinding kamar hingga menyebabkan luka fatal.

Berita Terkait

Kapan Batas Waktu Pencairan BSU 2025 di Kantor Pos? Berikut Jadwalnya!
Ghozee Konten Kreator Asal Malang Meninggal Dunia
Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Cara Daftar Kartu Prakerja 2025 yang Mudah dan Anti Gagal
Mengenal Sosok Tina Talisa yang Ditunjuk Sebagai Komisaris Pertamina Patra Niaga
Pesta Kesenian Bali (PKB) 2025: Jadwal dan Sorotan Penting
Tahapan dan Jadwal Cairnya BSU 2025 Lewat Bank Mandiri
Donald Trump Tetapkan Tarif Impor AS 32% untuk Indonesia Mulai 1 Agustus 2025
Sound Horeg Haram? Tuai Pro dan Kontra Dikalangan Publik!

Berita Terkait

Sunday, 13 July 2025 - 17:10 WIB

Kapan Batas Waktu Pencairan BSU 2025 di Kantor Pos? Berikut Jadwalnya!

Sunday, 13 July 2025 - 16:54 WIB

Ghozee Konten Kreator Asal Malang Meninggal Dunia

Sunday, 13 July 2025 - 12:18 WIB

Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Cara Daftar Kartu Prakerja 2025 yang Mudah dan Anti Gagal

Saturday, 12 July 2025 - 08:52 WIB

Mengenal Sosok Tina Talisa yang Ditunjuk Sebagai Komisaris Pertamina Patra Niaga

Friday, 11 July 2025 - 15:15 WIB

Pesta Kesenian Bali (PKB) 2025: Jadwal dan Sorotan Penting

Berita Terbaru

Teka-teki Snack I Love MPLS

Pendidikan

Arti dan Jawaban Teka-teki Snack I Love MPLS yang Bikin Penasaran

Tuesday, 15 Jul 2025 - 16:27 WIB

 Permen Dangdut MPLS

Pendidikan

Mengupas Jawaban Permen Dangdut MPLS untuk Siswa Baru

Tuesday, 15 Jul 2025 - 16:19 WIB

Cara Cek Resi JNT Lewat HP Tanpa Ribet

Teknologi

Gampang dan Cepat! Begini Cara Cek Resi JNT Lewat HP Tanpa Ribet

Tuesday, 15 Jul 2025 - 12:39 WIB

Cara Memunculkan Ruler di Word

Teknologi

5 Cara Memunculkan Ruler di Word dengan Mudah

Tuesday, 15 Jul 2025 - 12:32 WIB