Katering Fiktif di Kota Batu: Diskominfo Imbau Waspada terhadap Pemesanan Palsu

- Redaksi

Wednesday, 15 January 2025 - 08:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Makan Siang Gratis (Dok. Ist)

Ilustrasi Makan Siang Gratis (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Tiga pengusaha katering di Kota Batu baru-baru ini melaporkan bahwa mereka menjadi korban pemesanan makanan fiktif yang mengatasnamakan Diskominfo Kota Batu.

Kepala Diskominfo Kota Batu, Onny Ardianto, memberikan penjelasan terkait kejadian tersebut.

Menurut Onny, tiga pengusaha katering yang menjadi korban melaporkan bahwa mereka telah menerima pesanan makanan yang ternyata tidak ada.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami tegaskan jika seluruh pemesanan order dari Pemkot Batu hanya melalui e-katalog, semua pemesanan diawali dari aplikasi tersebut yang sudah menjadi sistem di LPSE. Jadi tidak ada yang melalui WA maupun komunikasi langsung,” terangnya

Dari tiga pengusaha tersebut, dua belum sempat memasak makanan, sementara satu lainnya hampir mengirimkan makanan, namun sebelum pengiriman, orang yang memesan mendatangi kantor Diskominfo terlebih dahulu.

Baca Juga :  Hasil Lab Ungkap Penyebab Keracunan Massal di Bogor: Bakteri E-coli dan Salmonella Ditemukan

Onny menghimbau kepada semua penyedia jasa, khususnya katering, untuk memastikan keaslian setiap pesanan dengan melakukan konfirmasi langsung ke instansi terkait untuk menghindari kejadian serupa.

Onny menegaskan bahwa Diskominfo Kota Batu tidak pernah memesan katering dengan cara tersebut.

Selama ini, semua pemesanan dilakukan melalui sistem e-katalog yang ada, dan tidak pernah menggunakan aplikasi perpesanan seperti WhatsApp atau komunikasi langsung.

Kasus serupa juga diketahui terjadi di tempat lain, dengan pelaku yang mengaku sebagai pihak sekolah dan memesan katering untuk makan siang gratis.

Onny mengingatkan agar masyarakat dan pelaku usaha lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi, terutama dalam situasi seperti ini.

Salah satu korban, Mardiansyah, mengungkapkan bahwa ia hampir tertipu dengan pesanan katering senilai Rp 24 juta.

Baca Juga :  Apakah Harus Punya Ijazah atau SKL saat Daftar UM-PTKIN 2025?

Ia menerima pesanan yang mengaku berasal dari staf Diskominfo Kota Batu dan disertai dengan surat pesanan yang terlihat resmi.

“Saya dikasih surat pesanan dengan kop, tanda tangan dan stempel surat Diskominfo Kota Batu persis kayak asli. Saya VC (video call) juga ngangkat. Waktu telpon pertama cowok, kedua cewek, di situ saya mulai curiga,” sambungnya

Namun, setelah melakukan video call dengan pihak yang memesan, Mardiansyah mulai curiga dan akhirnya mengetahui bahwa pesanan tersebut palsu.

Berita Terkait

Presiden Prabowo Tunjuk Haji Isam Tangani Kebakaran Hutan di Kalimantan
Apakah Puskesmas Buka Hari Minggu? Ini Fakta dan Layanan Daruratnya!
Bang Jack Meninggal Kenapa? Simak Faktanya di Sini
Rektor Unsoed Kena OTT KPK, Kasus Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
Penyebab Hutan Kalimantan Terbakar: Mengapa Paru-Paru Dunia Terus Membara?
Apakah 25 Agustus 2026 Libur? Berikut Jadwal Resminya!
Cara Cek Desil Berapa Lewat HP: Panduan Lengkap Pakai NIK KTP
CPNS 2026 Diundur: Begini Kata Menteri PANRB!

Berita Terkait

Sunday, 23 August 2026 - 13:22 WIB

Presiden Prabowo Tunjuk Haji Isam Tangani Kebakaran Hutan di Kalimantan

Sunday, 23 August 2026 - 12:26 WIB

Apakah Puskesmas Buka Hari Minggu? Ini Fakta dan Layanan Daruratnya!

Sunday, 23 August 2026 - 12:10 WIB

Bang Jack Meninggal Kenapa? Simak Faktanya di Sini

Saturday, 22 August 2026 - 14:44 WIB

Rektor Unsoed Kena OTT KPK, Kasus Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru

Friday, 21 August 2026 - 10:25 WIB

Penyebab Hutan Kalimantan Terbakar: Mengapa Paru-Paru Dunia Terus Membara?

Berita Terbaru

Bang Jek (Ahmad Zaki Ali)

Berita

Bang Jack Meninggal Kenapa? Simak Faktanya di Sini

Sunday, 23 Aug 2026 - 12:10 WIB

Apakah Boleh Sholat Subuh Jam 6

Lifestyle

Apakah Boleh Sholat Subuh Jam 6? Ini Hukum dan Penjelasannya!

Sunday, 23 Aug 2026 - 10:24 WIB