Berita

KKP Segel Pagar Laut Tanpa Izin yang Ganggu Aktivitas Nelayan dan Ekosistem Laut

 

SwaraWarta.co.id – Diberitakan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP telah menyegel pagar laut sepanjang 30 km yang didirikan tanpa izin resmi di enam kecamatan.

Perihal tersebut telah diutarakan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan atau PSDKP, Pung Nugroho Saksono, di sela-sela kesibukannya.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Pung, pagar laut tersebut seharusnya memiliki izin PKKPRL, namun yang ditemukan di lapangan tidak ada izin yang sah.

Sehingga patut diselidiki lebih jauh soal kepemilikannya.

Penyegelan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat sejak Agustus, meskipun investigasi intensif baru dilakukan pada bulan September.

Pihak KKP berusaha mencari tahu siapa pemilik pagar tersebut, namun hingga kini tidak ada pihak yang mengaku bertanggung jawab.

Pagar laut tersebut diketahui mengganggu aktivitas nelayan, yang terpaksa memutar lebih jauh saat melaut.

Pung menjelaskan bahwa akibatnya, pergerakan kapal menjadi lebih jauh, konsumsi bahan bakar nelayan meningkat, dan ini tentu saja menyulitkan mereka dalam menjalankan kegiatan sehari-hari.

Selain itu, Pung juga menyoroti dampak buruk terhadap ekosistem laut, khususnya terhadap habitat biota laut.

Pagar yang membatasi laut yang sebelumnya terbuka kini menyekat akses masyarakat dan mengganggu habitat alami biota laut.

Pung menegaskan bahwa KKP terus berupaya untuk mengelola laut dengan bijak, agar sumber daya kelautan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan generasi mendatang.

Laut sebagai aset nasional harus dikelola dengan baik demi kesejahteraan anak cucu kita.

Sebelumnya berita tentang pagar misterius yang ada di laut tersebut menjadi pemberitaan hangat banyak media dan juga warganet.

Mereka bertanya-tanya soal kepemilikan pagar di laut tersebut.***

Utep Sutiana

Menulis Novel, Cerpen, dan Puisi yang kemudian hijrah ke jalur jurnalistik media online. Tergabung dalam portal Busurnusa.com dan SwaraWarta.co.id

Recent Posts

Bagaimana Sistem Kepercayaan pada Masa Perundagian? Berikut ini Penjelasannya!

SwaraWarta.co.id – Bagaimana sistem kepercayaan pada masa perundagian? Masa Perundagian, yang dikenal juga sebagai Zaman…

12 hours ago

Pabrik Sepatu Nike PHK 3.000 Karyawan, Ini Kronologi dan Penyebab di Baliknya

SwaraWarta.co.id - Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali menerpa industri manufaktur Indonesia. PT Victory Chingluh…

13 hours ago

TNI AL dan PT PAL Berhasil Uji Penembakan dari Kapal Selam Tanpa Awak

SwaraWarta.co.id - Kapal Selam Otonom (KSOT) ini merupakan inovasi strategis yang 100 persen didesain dan diproduksi…

13 hours ago

Panduan Lengkap Cara Aktivasi Coretax untuk Akses Layanan Pajak Digital

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara aktivasi Coretax yang benar? Coretax merupakan sistem administrasi layanan terbaru dari Direktorat…

13 hours ago

Mitos atau Fakta: Apakah Petir Bisa Menyambar Hp Anda?

SwaraWarta.co.id - Apakah Anda pernah khawatir menggunakan HP saat hujan deras disertai petir? Kekhawatiran ini…

2 days ago

Sebutkan 5 Contoh Kewajiban yang Harus Dilakukan Anak Setelah Memasuki Usia Baligh?

SwaraWarta.co.id – Kali ini kita akan membahas soal sebutkan 5 contoh kewajiban yang harus dilakukan…

2 days ago