Miris, Korban Prostitusi Baru Dapatkan Bayaran setelah Layani 70 Pria

- Redaksi

Wednesday, 15 January 2025 - 08:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Polisi berhasil mengungkap kasus eksploitasi dalam praktik prostitusi online di Jakarta Selatan.

Korban diminta untuk melayani hingga 70 pria agar memperoleh bayaran sebesar Rp 3.500.000.

Kompol Nunu Suparmi menjelaskan bahwa tarif yang dikenakan kepada pelanggan berkisar antara Rp 250 ribu hingga Rp 1.500.000 per sesi.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Korban wajib melakukan pelayanan terhadap laki-laki hidung belang. Katakanlah laki-laki hidung belang sebanyak 70 orang, baru korban akan dibayar Rp 3.500.000,” kata Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Baru, Kompol Nunu kepada wartawan di Polsek Kebayoran Baru, Selasa (14/1/2025).

“Tarifnya sendiri kalau dari para tamu yang membayar kepada mucikari ini berkisaran minimal Rp 250 ribu sampai Rp 1.500.000,” kata Kompol Nunu.

Baca Juga :  Densus 88 Tangkap Terduga Teroris YLK di Gorontalo, Ini Faktanya!

“Jadi kita bisa hitung (tarif korban) sekitar Rp 50 ribu per kali dia melayani tamu,” imbuhnya.

Namun, korban hanya menerima upah sebesar Rp 50 ribu per tamu yang dilayani.

Menurut Nunu, korban mengalami eksploitasi seksual dengan ancaman jeratan utang.

Polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, dua di antaranya bertugas sebagai pengantar korban, sedangkan dua lainnya berperan sebagai admin yang menghubungkan dengan pelanggan.

Seorang muncikari yang diduga terlibat masih dalam pengejaran.

Para pelaku dijerat dengan pasal terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami kenakan pasal Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang karena ada penjeratan utang di situ terhadap korban,” kata Kompol Nunu.

Berita Terkait

Resbob Resmi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Begini Kronologi Lengkapnya
Apa Itu Matel? Mengenal Tugas, Cara Kerja, dan Legalitasnya
Kapan Jadwal Puasa Bulan Rajab 2025? Berikut Catat Tanggalnya dan Manfaatnya!
Resep Ayam Goreng Bawah Gurih
Klarifikasi Info Taspen: Tidak Ada Kenaikan Gaji Pensiunan 2025
UMP DKI Jakarta 2026: Proses, Prediksi, dan Potensi Besarannya
Pemerintah Alihkan Subsidi LPG 3 KG ke DME, Upaya Tekan Ketergantungan Impor
Thailand dan Kamboja Memanas: Ketegangan Perbatasan Memicu Saling Serang!

Berita Terkait

Thursday, 18 December 2025 - 16:09 WIB

Apa Itu Matel? Mengenal Tugas, Cara Kerja, dan Legalitasnya

Wednesday, 17 December 2025 - 15:15 WIB

Kapan Jadwal Puasa Bulan Rajab 2025? Berikut Catat Tanggalnya dan Manfaatnya!

Tuesday, 16 December 2025 - 16:55 WIB

Resep Ayam Goreng Bawah Gurih

Monday, 15 December 2025 - 17:02 WIB

Klarifikasi Info Taspen: Tidak Ada Kenaikan Gaji Pensiunan 2025

Monday, 15 December 2025 - 14:28 WIB

UMP DKI Jakarta 2026: Proses, Prediksi, dan Potensi Besarannya

Berita Terbaru

Apa Arti Keku-Keku

Pendidikan

Apa Arti Keku-Keku? Mengenal Istilah Unik yang Tengah Populer

Sunday, 21 Dec 2025 - 16:24 WIB