Polres Batu Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi Berkedok Adopsi, Warga Diimbau Ikuti Prosedur Hukum

- Redaksi

Tuesday, 7 January 2025 - 08:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Batu Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi Berkedok Adopsi (Dok. Ist)

Polres Batu Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi Berkedok Adopsi (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Polres Batu baru saja membongkar sindikat perdagangan bayi yang disamarkan dengan cara adopsi.

Polisi mengingatkan kepada masyarakat yang ingin mengadopsi anak agar mengikuti prosedur yang sah dan sesuai dengan hukum.

Wakapolres Batu, Kompol Danang Yudanto, mengimbau agar warga yang berminat mengadopsi anak mencari cara yang benar dan sesuai dengan aturan yang ada.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami berharap masyarakat di luar sana yang ingin memiliki anak agar mencari cara yang benar, sesuai dengan aturan hukum dan prosedur resmi,” pesan Danang kepada wartawan, Senin (6/1).

Ia menekankan bahwa mengadopsi anak dengan cara yang salah dapat menyebabkan berbagai masalah di kemudian hari, seperti tersandung kasus hukum. Hal ini bisa menyebabkan si pengadopsi terjerat pidana.

Baca Juga :  Warga Jagakarsa Tolak Pembukaan Bar di Kawasan Hotel

Selain itu, proses administrasi untuk anak yang diadopsi juga akan menjadi sulit jika tidak mengikuti aturan yang berlaku.

Peringatan ini diberikan setelah Polres Batu berhasil mengungkap sindikat perdagangan bayi yang beroperasi dengan modus adopsi. Ada enam orang yang diamankan polisi, dengan peran yang berbeda-beda.

Tersangka yang terlibat antara lain DN (26), pembeli bayi asal Kelurahan Songgokerto, Kota Batu, AS (32) dan AI (45) yang menjual bayi asal Waru, Kabupaten Sidoarjo, MK (45) dan RS (21) sebagai sopir, serta KK (46) yang bertugas mencari bayi dari ibu kandung untuk dijual kembali.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 83 Juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 79 Juncto Pasal 39 Ayat 1, 2, dan 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun hingga maksimal 15 tahun.

Berita Terkait

Penyebab Gelombang Panas Ekstrem di Eropa
Anggaran Latsarmil Kopdes Merah Putih Tembus RP1 Triliun Jadi Sorotan Publik
Kapan Pengumuman UM Undip 2026? Catat Tanggalnya!
Bocoran Gaji BPKH Terbaru Berapa: Benarkah Nominalnya Fantastis?
 5 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Wafat, Kemenhan Berikan Santunan Rp50 Juta
Cara Masuk Ancol Gratis Terbaru, Liburan Hemat Tanpa Bikin Kantong Bolong!
Pengumuman OSN SMP 2026: Hasil OSN-K Resmi Diumumkan, Ini Cara Cek dan Tahapan Selanjutnya
Mudah Banget! Begini Cara Cek PIP Lewat HP Tanpa Perlu Ribet Antre

Berita Terkait

Tuesday, 30 June 2026 - 13:08 WIB

Penyebab Gelombang Panas Ekstrem di Eropa

Tuesday, 30 June 2026 - 10:33 WIB

Anggaran Latsarmil Kopdes Merah Putih Tembus RP1 Triliun Jadi Sorotan Publik

Monday, 29 June 2026 - 14:29 WIB

Kapan Pengumuman UM Undip 2026? Catat Tanggalnya!

Sunday, 28 June 2026 - 13:04 WIB

Bocoran Gaji BPKH Terbaru Berapa: Benarkah Nominalnya Fantastis?

Sunday, 28 June 2026 - 12:41 WIB

 5 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Wafat, Kemenhan Berikan Santunan Rp50 Juta

Berita Terbaru

Fakta Menarik Gabriel Mutombo Rekrutan Anyar Persib Bandung

Olahraga

4 Fakta Menarik Gabriel Mutombo Rekrutan Anyar Persib Bandung

Tuesday, 30 Jun 2026 - 13:27 WIB

Penyebab Gelombang Panas Ekstrem di Eropa

Berita

Penyebab Gelombang Panas Ekstrem di Eropa

Tuesday, 30 Jun 2026 - 13:08 WIB

Hakim Ziyech

Olahraga

Kenapa Ziyech Tidak Dipanggil Timnas? Ini Alasan di Baliknya!

Tuesday, 30 Jun 2026 - 10:42 WIB