Polres Batu Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi Berkedok Adopsi, Warga Diimbau Ikuti Prosedur Hukum

- Redaksi

Tuesday, 7 January 2025 - 08:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Batu Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi Berkedok Adopsi (Dok. Ist)

Polres Batu Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi Berkedok Adopsi (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Polres Batu baru saja membongkar sindikat perdagangan bayi yang disamarkan dengan cara adopsi.

Polisi mengingatkan kepada masyarakat yang ingin mengadopsi anak agar mengikuti prosedur yang sah dan sesuai dengan hukum.

Wakapolres Batu, Kompol Danang Yudanto, mengimbau agar warga yang berminat mengadopsi anak mencari cara yang benar dan sesuai dengan aturan yang ada.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami berharap masyarakat di luar sana yang ingin memiliki anak agar mencari cara yang benar, sesuai dengan aturan hukum dan prosedur resmi,” pesan Danang kepada wartawan, Senin (6/1).

Ia menekankan bahwa mengadopsi anak dengan cara yang salah dapat menyebabkan berbagai masalah di kemudian hari, seperti tersandung kasus hukum. Hal ini bisa menyebabkan si pengadopsi terjerat pidana.

Baca Juga :  Dampak Pergerakan Tanah di Tasikmalaya: 81 Keluarga Mengungsi

Selain itu, proses administrasi untuk anak yang diadopsi juga akan menjadi sulit jika tidak mengikuti aturan yang berlaku.

Peringatan ini diberikan setelah Polres Batu berhasil mengungkap sindikat perdagangan bayi yang beroperasi dengan modus adopsi. Ada enam orang yang diamankan polisi, dengan peran yang berbeda-beda.

Tersangka yang terlibat antara lain DN (26), pembeli bayi asal Kelurahan Songgokerto, Kota Batu, AS (32) dan AI (45) yang menjual bayi asal Waru, Kabupaten Sidoarjo, MK (45) dan RS (21) sebagai sopir, serta KK (46) yang bertugas mencari bayi dari ibu kandung untuk dijual kembali.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 83 Juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 79 Juncto Pasal 39 Ayat 1, 2, dan 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun hingga maksimal 15 tahun.

Berita Terkait

KLJ Agustus 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal dan Informasi Terbarunya
Apakah Hari Ini Ada Demo? Update Terkini 26 Agustus 2026
VIRAL! Konten Kreator Vilmei Dibuat Murka oleh Karyawannya yang Tilap Uang 1,2 Miliar
Mengapa Warga Pati Demo ke Jakarta? Ini Tuntutan dan Kronologinya
Viral di Sosmed! Warganet Serukan Boikot Bank Mandiri, Ternyata Ini Pemicunya
Presiden Prabowo Tunjuk Haji Isam Tangani Kebakaran Hutan di Kalimantan
Apakah Puskesmas Buka Hari Minggu? Ini Fakta dan Layanan Daruratnya!
Bang Jack Meninggal Kenapa? Simak Faktanya di Sini

Berita Terkait

Wednesday, 26 August 2026 - 09:00 WIB

KLJ Agustus 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal dan Informasi Terbarunya

Wednesday, 26 August 2026 - 07:42 WIB

Apakah Hari Ini Ada Demo? Update Terkini 26 Agustus 2026

Wednesday, 26 August 2026 - 06:10 WIB

VIRAL! Konten Kreator Vilmei Dibuat Murka oleh Karyawannya yang Tilap Uang 1,2 Miliar

Tuesday, 25 August 2026 - 10:58 WIB

Viral di Sosmed! Warganet Serukan Boikot Bank Mandiri, Ternyata Ini Pemicunya

Sunday, 23 August 2026 - 13:22 WIB

Presiden Prabowo Tunjuk Haji Isam Tangani Kebakaran Hutan di Kalimantan

Berita Terbaru

Apakah Hari Ini Ada Demo

Berita

Apakah Hari Ini Ada Demo? Update Terkini 26 Agustus 2026

Wednesday, 26 Aug 2026 - 07:42 WIB

Cara Membuka SafeSearch

Teknologi

Cara Membuka SafeSearch dengan Mudah di HP dan Laptop

Wednesday, 26 Aug 2026 - 07:20 WIB