Polres Batu Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi Berkedok Adopsi, Warga Diimbau Ikuti Prosedur Hukum

- Redaksi

Tuesday, 7 January 2025 - 08:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Batu Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi Berkedok Adopsi (Dok. Ist)

Polres Batu Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi Berkedok Adopsi (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Polres Batu baru saja membongkar sindikat perdagangan bayi yang disamarkan dengan cara adopsi.

Polisi mengingatkan kepada masyarakat yang ingin mengadopsi anak agar mengikuti prosedur yang sah dan sesuai dengan hukum.

Wakapolres Batu, Kompol Danang Yudanto, mengimbau agar warga yang berminat mengadopsi anak mencari cara yang benar dan sesuai dengan aturan yang ada.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami berharap masyarakat di luar sana yang ingin memiliki anak agar mencari cara yang benar, sesuai dengan aturan hukum dan prosedur resmi,” pesan Danang kepada wartawan, Senin (6/1).

Ia menekankan bahwa mengadopsi anak dengan cara yang salah dapat menyebabkan berbagai masalah di kemudian hari, seperti tersandung kasus hukum. Hal ini bisa menyebabkan si pengadopsi terjerat pidana.

Baca Juga :  Sopir Ngantuk, Mobil di Tol Jagorawi Oleng Hingga Masuk Semak-semak

Selain itu, proses administrasi untuk anak yang diadopsi juga akan menjadi sulit jika tidak mengikuti aturan yang berlaku.

Peringatan ini diberikan setelah Polres Batu berhasil mengungkap sindikat perdagangan bayi yang beroperasi dengan modus adopsi. Ada enam orang yang diamankan polisi, dengan peran yang berbeda-beda.

Tersangka yang terlibat antara lain DN (26), pembeli bayi asal Kelurahan Songgokerto, Kota Batu, AS (32) dan AI (45) yang menjual bayi asal Waru, Kabupaten Sidoarjo, MK (45) dan RS (21) sebagai sopir, serta KK (46) yang bertugas mencari bayi dari ibu kandung untuk dijual kembali.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 83 Juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 79 Juncto Pasal 39 Ayat 1, 2, dan 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun hingga maksimal 15 tahun.

Berita Terkait

3 Penyebab Harga Plastik Naik: Faktor Global dan Domestik yang Perlu Dipahami
Cara Melihat Pengumuman SPAN PTKIN 2026 Jalur Prestasi Tanpa Ribet
Cara Cek Plat Mobil Milik Siapa? Panduan Lengkap dan Mudah
Cara Mengecek Bansos 2026 Terbaru, Bisa Dilakukan dengan Lewat HP
UPDATE Gaji Pensiunan PNS 2026: Resmi Naik atau Tetap? Cek Nominal & Rinciannya
Cara Membayar UTBK 2026 Terbaru: Panduan Lengkap Berbagai Bank agar Bebas Kendala
Cara Mengecek Apakah Kita Mendapatkan Bantuan 600 Ribu dari Pemerintah Secara Online dengan Mudah
Cara Aktivasi NIK Jadi NPWP Online 2026 dengan Cepat Agar Pajak Beres!

Berita Terkait

Wednesday, 8 April 2026 - 09:38 WIB

3 Penyebab Harga Plastik Naik: Faktor Global dan Domestik yang Perlu Dipahami

Tuesday, 7 April 2026 - 17:08 WIB

Cara Melihat Pengumuman SPAN PTKIN 2026 Jalur Prestasi Tanpa Ribet

Monday, 6 April 2026 - 09:50 WIB

Cara Cek Plat Mobil Milik Siapa? Panduan Lengkap dan Mudah

Sunday, 5 April 2026 - 16:32 WIB

Cara Mengecek Bansos 2026 Terbaru, Bisa Dilakukan dengan Lewat HP

Sunday, 5 April 2026 - 12:57 WIB

UPDATE Gaji Pensiunan PNS 2026: Resmi Naik atau Tetap? Cek Nominal & Rinciannya

Berita Terbaru

Cara Melakukan Diet Sehat

Kesehatan

Cara Melakukan Diet Sehat Khusus untuk Pemula

Wednesday, 8 Apr 2026 - 08:19 WIB