Polresta Bandara Soekarno-Hatta Ungkap Kasus Penyelundupan 25 Calon PMI ke Luar Negeri

- Redaksi

Thursday, 16 January 2025 - 17:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Diberitakan bahwa Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil membongkar kasus penyelundupan 25 calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang hendak diberangkatkan secara ilegal ke luar negeri.

Sebanyak tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, sementara sembilan orang lainnya masih dalam proses pencarian, termasuk satu yang masuk dalam daftar buronan Interpol.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald FC Sipayung, menyampaikan bahwa pihaknya menangani kasus ini berdasarkan pelanggaran terhadap Undang-Undang tentang Perlindungan PMI dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Menurutnya, kasus ini terjadi di wilayah Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Ronald menjelaskan bahwa ketujuh tersangka tersebut terlibat dalam berbagai peran, mulai dari merekrut calon PMI secara ilegal hingga membantu proses keberangkatan mereka yang tidak sesuai prosedur.

Baca Juga :  Viral Dugaan Suap di Bandara Soekarno-Hatta: Warga Tiongkok dan Petugas Imigrasi Diselidiki

Dalam pernyataannya pada Kamis (16/1/2025), Ronald menekankan pentingnya mematuhi aturan yang berlaku dalam proses pengiriman tenaga kerja ke luar negeri.

Ia juga mengungkapkan bahwa 25 korban yang berhasil diselamatkan berasal dari sejumlah daerah, seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatra Utara, Jawa Timur, dan Jakarta.

Negara-negara tujuan mereka meliputi kawasan Timur Tengah, Uni Emirat Arab, Singapura, Thailand, Korea Selatan, dan Oman.

Ronald menegaskan bahwa kolaborasi antara pihak kepolisian, petugas imigrasi, dan Kementerian P2MI di Bandara Soekarno-Hatta sangat berperan dalam pengungkapan kasus ini.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, memberikan rincian tentang para tersangka.

Ia menyebutkan bahwa dari tujuh orang yang ditangkap, tiga di antaranya adalah perempuan, sementara empat lainnya laki-laki.

Baca Juga :  Berawal dari Konten Medsos, Pedagang Siomay di Tasikmalaya Diamankan Polisi

Para tersangka ini diduga memperoleh keuntungan finansial sebesar Rp2 juta hingga Rp8 juta untuk setiap calon PMI yang mereka proses keberangkatannya.

Menurut Yandri, tersangka perempuan terdiri dari R (64), yang berperan sebagai perekrut; D.S.K (54), yang membantu proses keberangkatan; dan IA (36), yang bertugas menyalurkan tenaga kerja ke Oman.

Sementara itu, tersangka laki-laki meliputi K (33), yang juga berperan sebagai perekrut; AT (34), yang membantu proses keberangkatan; serta AD (24) dan LS (43), yang berperan sebagai perekrut.

Yandri juga menjelaskan bahwa para korban berasal dari berbagai daerah, dengan rincian 12 orang dari Jawa Barat, empat dari Jawa Timur, empat dari Sumatra Utara, tiga dari Jakarta, dan dua dari Jawa Tengah.

Baca Juga :  WNI di Thailand Rayakan Idul Fitri dengan Penuh Kehangatan

Saat ini, sembilan orang lainnya yang terlibat dalam jaringan ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Salah satu dari mereka bahkan telah masuk dalam daftar buronan Interpol.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 10 Jo Pasal 4 dan/atau Pasal 19 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Ancaman hukuman yang menanti mereka adalah pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp600 juta.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya mematuhi prosedur resmi dalam pemberangkatan tenaga kerja ke luar negeri.

Selain itu, kolaborasi antara berbagai pihak diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.***

Berita Terkait

Kenapa BPNT Tahap 4 Belum Cair? Ternyata ini Penyebabnya!
Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025 dengan Mudah
Cara Cek Hasil Pengumuman Administrasi PPG Prajabatan 2025 dan Tahapan Selanjutnya
Cara Aktivasi Akun Coretax Buat Lapor SPT dengan Mudah
Cara Cek BLT 900 Ribu 2025:  Panduan Lengkap untuk Memastikan Penerimaan Anda
Kabar Gembira! Sampai Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Berlangsung?
Berapa Rata-rata Gaji Minimum di Indonesia? Cek UMP dan UMK Terbaru 2025
Bocoran Gaji Guru PPG 2025: Lonjakan Kesejahteraan untuk Pendidik Bersertifikat!

Berita Terkait

Sunday, 16 November 2025 - 09:26 WIB

Kenapa BPNT Tahap 4 Belum Cair? Ternyata ini Penyebabnya!

Friday, 14 November 2025 - 10:25 WIB

Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025 dengan Mudah

Wednesday, 12 November 2025 - 16:35 WIB

Cara Cek Hasil Pengumuman Administrasi PPG Prajabatan 2025 dan Tahapan Selanjutnya

Wednesday, 12 November 2025 - 15:32 WIB

Cara Aktivasi Akun Coretax Buat Lapor SPT dengan Mudah

Monday, 10 November 2025 - 16:42 WIB

Cara Cek BLT 900 Ribu 2025:  Panduan Lengkap untuk Memastikan Penerimaan Anda

Berita Terbaru

Cortidex Obat Apa

Kesehatan

Cortidex Obat Apa? Kenali Manfaat, Kandungan, dan Peringatannya!

Sunday, 16 Nov 2025 - 12:00 WIB

Cara Mengatasi Shopee yang Tidak Bisa COD

Teknologi

Cara Mengatasi Shopee yang Tidak Bisa COD (Bayar di Tempat)

Sunday, 16 Nov 2025 - 11:00 WIB

Kenapa BPNT Tahap 4 Belum Cair

Berita

Kenapa BPNT Tahap 4 Belum Cair? Ternyata ini Penyebabnya!

Sunday, 16 Nov 2025 - 09:26 WIB

Cara Ampuh Agar Stop Bermain Judi Online

Teknologi

Segera Lakukan ini! Cara Ampuh Agar Stop Bermain Judi Online

Sunday, 16 Nov 2025 - 08:59 WIB