Polresta Bandara Soekarno-Hatta Ungkap Kasus Penyelundupan 25 Calon PMI ke Luar Negeri

- Redaksi

Thursday, 16 January 2025 - 17:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Diberitakan bahwa Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil membongkar kasus penyelundupan 25 calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang hendak diberangkatkan secara ilegal ke luar negeri.

Sebanyak tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, sementara sembilan orang lainnya masih dalam proses pencarian, termasuk satu yang masuk dalam daftar buronan Interpol.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald FC Sipayung, menyampaikan bahwa pihaknya menangani kasus ini berdasarkan pelanggaran terhadap Undang-Undang tentang Perlindungan PMI dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Menurutnya, kasus ini terjadi di wilayah Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Ronald menjelaskan bahwa ketujuh tersangka tersebut terlibat dalam berbagai peran, mulai dari merekrut calon PMI secara ilegal hingga membantu proses keberangkatan mereka yang tidak sesuai prosedur.

Baca Juga :  Erick Thohir Minta Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia Berjalan Adil dan Sportif

Dalam pernyataannya pada Kamis (16/1/2025), Ronald menekankan pentingnya mematuhi aturan yang berlaku dalam proses pengiriman tenaga kerja ke luar negeri.

Ia juga mengungkapkan bahwa 25 korban yang berhasil diselamatkan berasal dari sejumlah daerah, seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatra Utara, Jawa Timur, dan Jakarta.

Negara-negara tujuan mereka meliputi kawasan Timur Tengah, Uni Emirat Arab, Singapura, Thailand, Korea Selatan, dan Oman.

Ronald menegaskan bahwa kolaborasi antara pihak kepolisian, petugas imigrasi, dan Kementerian P2MI di Bandara Soekarno-Hatta sangat berperan dalam pengungkapan kasus ini.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, memberikan rincian tentang para tersangka.

Ia menyebutkan bahwa dari tujuh orang yang ditangkap, tiga di antaranya adalah perempuan, sementara empat lainnya laki-laki.

Baca Juga :  Nintendo Menghadapi Penurunan Keuntungan 55,3 Persen pada Kuartal Kedua 2024

Para tersangka ini diduga memperoleh keuntungan finansial sebesar Rp2 juta hingga Rp8 juta untuk setiap calon PMI yang mereka proses keberangkatannya.

Menurut Yandri, tersangka perempuan terdiri dari R (64), yang berperan sebagai perekrut; D.S.K (54), yang membantu proses keberangkatan; dan IA (36), yang bertugas menyalurkan tenaga kerja ke Oman.

Sementara itu, tersangka laki-laki meliputi K (33), yang juga berperan sebagai perekrut; AT (34), yang membantu proses keberangkatan; serta AD (24) dan LS (43), yang berperan sebagai perekrut.

Yandri juga menjelaskan bahwa para korban berasal dari berbagai daerah, dengan rincian 12 orang dari Jawa Barat, empat dari Jawa Timur, empat dari Sumatra Utara, tiga dari Jakarta, dan dua dari Jawa Tengah.

Baca Juga :  Imbas Korupsi Sang Suami, Sandra Dewi Dipanggil Kejagung Hari Ini

Saat ini, sembilan orang lainnya yang terlibat dalam jaringan ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Salah satu dari mereka bahkan telah masuk dalam daftar buronan Interpol.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 10 Jo Pasal 4 dan/atau Pasal 19 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Ancaman hukuman yang menanti mereka adalah pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp600 juta.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya mematuhi prosedur resmi dalam pemberangkatan tenaga kerja ke luar negeri.

Selain itu, kolaborasi antara berbagai pihak diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.***

Berita Terkait

Cara Akses Link Pengumuman OMI Kabupaten 2025 dengan Mudah
Cara Cek BSU dengan NIK: Panduan Praktis dan Langkah-Langkahnya
KPK Terima Uang Pengembalian dari Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji
Pemerintah Siap Matangkan Program Magang Bergaji UMP untuk Fresh Graduate
VIRAL! Kepala Sekolah di Prabumulih Dipecat Usai Menegur Anak Walikota Bawa Mobil ke Sekolah
Klaim PLN Bagikan Token Gratis September 2025 Adalah Hoaks, Waspada Penipuan!
Hasil Seleksi Administrasi PMO Kemenkop 2025 Resmi Diumumkan, Ini Link dan Jadwal Selanjutnya
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Mengacu UMP dan Tunjangan Proporsional

Berita Terkait

Thursday, 18 September 2025 - 16:56 WIB

Cara Akses Link Pengumuman OMI Kabupaten 2025 dengan Mudah

Thursday, 18 September 2025 - 11:04 WIB

Cara Cek BSU dengan NIK: Panduan Praktis dan Langkah-Langkahnya

Wednesday, 17 September 2025 - 16:53 WIB

Pemerintah Siap Matangkan Program Magang Bergaji UMP untuk Fresh Graduate

Tuesday, 16 September 2025 - 17:28 WIB

VIRAL! Kepala Sekolah di Prabumulih Dipecat Usai Menegur Anak Walikota Bawa Mobil ke Sekolah

Tuesday, 16 September 2025 - 14:45 WIB

Klaim PLN Bagikan Token Gratis September 2025 Adalah Hoaks, Waspada Penipuan!

Berita Terbaru

Pengumuman Olimpiade Madrasah Indonesia

Berita

Cara Akses Link Pengumuman OMI Kabupaten 2025 dengan Mudah

Thursday, 18 Sep 2025 - 16:56 WIB

Langkah-Langkah Cek BSU dengan NIK

Berita

Cara Cek BSU dengan NIK: Panduan Praktis dan Langkah-Langkahnya

Thursday, 18 Sep 2025 - 11:04 WIB

Huawei Pura 80 Pro

Teknologi

Huawei Pura 80 Pro: Spesifikasi dan Harga Terbaru 2025

Thursday, 18 Sep 2025 - 10:23 WIB