Berita

Polresta Bandara Soekarno-Hatta Ungkap Kasus Penyelundupan 25 Calon PMI ke Luar Negeri

 

SwaraWarta.co.id – Diberitakan bahwa Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil membongkar kasus penyelundupan 25 calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang hendak diberangkatkan secara ilegal ke luar negeri.

Sebanyak tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, sementara sembilan orang lainnya masih dalam proses pencarian, termasuk satu yang masuk dalam daftar buronan Interpol.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald FC Sipayung, menyampaikan bahwa pihaknya menangani kasus ini berdasarkan pelanggaran terhadap Undang-Undang tentang Perlindungan PMI dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Menurutnya, kasus ini terjadi di wilayah Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Ronald menjelaskan bahwa ketujuh tersangka tersebut terlibat dalam berbagai peran, mulai dari merekrut calon PMI secara ilegal hingga membantu proses keberangkatan mereka yang tidak sesuai prosedur.

Dalam pernyataannya pada Kamis (16/1/2025), Ronald menekankan pentingnya mematuhi aturan yang berlaku dalam proses pengiriman tenaga kerja ke luar negeri.

Ia juga mengungkapkan bahwa 25 korban yang berhasil diselamatkan berasal dari sejumlah daerah, seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatra Utara, Jawa Timur, dan Jakarta.

Negara-negara tujuan mereka meliputi kawasan Timur Tengah, Uni Emirat Arab, Singapura, Thailand, Korea Selatan, dan Oman.

Ronald menegaskan bahwa kolaborasi antara pihak kepolisian, petugas imigrasi, dan Kementerian P2MI di Bandara Soekarno-Hatta sangat berperan dalam pengungkapan kasus ini.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, memberikan rincian tentang para tersangka.

Ia menyebutkan bahwa dari tujuh orang yang ditangkap, tiga di antaranya adalah perempuan, sementara empat lainnya laki-laki.

Para tersangka ini diduga memperoleh keuntungan finansial sebesar Rp2 juta hingga Rp8 juta untuk setiap calon PMI yang mereka proses keberangkatannya.

Menurut Yandri, tersangka perempuan terdiri dari R (64), yang berperan sebagai perekrut; D.S.K (54), yang membantu proses keberangkatan; dan IA (36), yang bertugas menyalurkan tenaga kerja ke Oman.

Sementara itu, tersangka laki-laki meliputi K (33), yang juga berperan sebagai perekrut; AT (34), yang membantu proses keberangkatan; serta AD (24) dan LS (43), yang berperan sebagai perekrut.

Yandri juga menjelaskan bahwa para korban berasal dari berbagai daerah, dengan rincian 12 orang dari Jawa Barat, empat dari Jawa Timur, empat dari Sumatra Utara, tiga dari Jakarta, dan dua dari Jawa Tengah.

Saat ini, sembilan orang lainnya yang terlibat dalam jaringan ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Salah satu dari mereka bahkan telah masuk dalam daftar buronan Interpol.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 10 Jo Pasal 4 dan/atau Pasal 19 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Ancaman hukuman yang menanti mereka adalah pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp600 juta.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya mematuhi prosedur resmi dalam pemberangkatan tenaga kerja ke luar negeri.

Selain itu, kolaborasi antara berbagai pihak diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.***

Utep Sutiana

Menulis Novel, Cerpen, dan Puisi yang kemudian hijrah ke jalur jurnalistik media online. Tergabung dalam portal Busurnusa.com dan SwaraWarta.co.id

Recent Posts

Cara Bayar Fidyah Puasa: Panduan Lengkap dan Mudah Bagi Muslim

SwaraWarta.co.id - Bulan Ramadhan adalah momen yang penuh keberkahan, namun tidak semua orang bisa menjalankan…

6 hours ago

Bagaimana Belut Listrik Menghasilkan Listrik di Dalam Air? Begini Penjelasannya!

SwaraWarta.co.id - Belut listrik (Electrophorus electricus) bukanlah sekadar ikan biasa; mereka adalah pembangkit listrik berjalan…

6 hours ago

Bos Honda Team Pasang Badan, Tegaskan Tidak Akan Menjual Veda Ega Pratama

SwaraWarta.co.id - Spekulasi mengenai pergerakan pembalap di ajang balap nasional kembali mencuat. Namun, manajemen tim…

6 hours ago

Update! Harga iPhone 15 Terbaru di Bulan Maret 2026

SwaraWarta.co.id - Mencari informasi terkini seputar harga iPhone 15? Anda berada di tempat yang tepat. Seri…

8 hours ago

Apakah Poppy Playtime Itu Nyata? Fakta di Balik Game Horor yang Viral

SwaraWarta.co.id - Belakangan ini, pertanyaan apakah Poppy Playtime itu nyata semakin sering muncul di berbagai platform media…

9 hours ago

Cara Cek Status Penerima PKH Maret 2026: Panduan Lengkap dan Terbarunya

SwaraWarta.co.id - Memasuki bulan Maret 2026, Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan sosial Program…

1 day ago