Presiden Prabowo Subianto Ingin Infrastruktur Dipegang Swasta, AHY Beri Respon Tak Terduga

- Redaksi

Saturday, 18 January 2025 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), memberikan tanggapan terkait rencana Presiden Prabowo Subianto yang akan menyerahkan sebagian besar proyek infrastruktur kepada sektor swasta.

“Kita ingin proyek-proyek infrastruktur yang membutuhkan anggaran yang tidak sedikit, apalagi infrastruktur yang besar di sana sini ini membutuhkan pengerjaan atau proyek-proyek yang benar-benar bisa tepat sasaran, harus efisien, tidak boleh ada kebocoran dan pendekatannya memang harus menyeluruh, terintegrasi,” ujar AHY kepada wartawan usai hadir dalam perayaan Natal di Auditorium BRIN, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2025)

AHY menekankan pentingnya memastikan agar pelaksanaan proyek tersebut berjalan dengan efektif dan transparan, serta bebas dari potensi kebocoran anggaran.

“Berbagi peran antara badan usaha milik negara dengan swasta semuanya memiliki peran yang penting, peran atau sektor swasta yang semakin baik, semakin maju ini juga sangat dibutuhkan bagi pembangunan infrastruktur ke depan,” jelas dia.

Sebelumnya, Presiden Prabowo mengumumkan keputusannya untuk mempercayakan pembangunan infrastruktur lebih banyak kepada pihak swasta.

“Saya ingin berikan peran besar kepada swasta, ada yang katakan saya hentikan proyek infrastruktur, tidak benar! Saya tidak menghentikan, saya mengubah!” tegasnya.

Menurutnya, sektor swasta memiliki efisiensi dan pengalaman yang lebih memadai dalam mengelola proyek besar.

Pernyataan ini disampaikan dalam acara penutupan Musyawarah Nasional Konsolidasi Persatuan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia.

Baca Juga :  Fasilitas Umum Rusak Usai Demo Tolak UU TNI, Pemkot Surabaya Lakukan Perbaikan

Prabowo menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur akan tetap berlanjut, tetapi dengan skema yang berbeda, yaitu lebih mengutamakan partisipasi swasta.

Salah satu pendekatan yang akan digunakan adalah Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

Dalam kerangka ini, proyek-proyek seperti jalan tol, pelabuhan, dan bandara akan dikelola oleh pihak swasta, mengurangi ketergantungan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dengan perubahan pendekatan ini, pemerintah berharap sektor swasta dapat berkontribusi lebih besar dalam pembangunan nasional, tanpa mengorbankan keberlanjutan proyek infrastruktur yang telah direncanakan.

“Berkali-kali saya katakan, nanti pemerintah yang penting dan inti-inti yang menyangkut perlindungan rakyat dan sebagainya. Yang bisa dikerjakan swasta, biar swasta berkembang dan bekerja semuanya,” ujar dia.

Berita Terkait

Kenapa Upacara tidak di IKN? Simak Begini Alasannya!
Cek Fakta Terbaru: Apakah Rhoma Irama Meninggal Dunia atau Hanya Hoaks?
Cara Daftar Sekolah Kedinasan 2026: Langkah Lengkap, Syarat, dan Tips Lolos Seleksi
Purbaya Sebut Belum Ada Pembahasan Soal Kenaikan Gaji PNS: Ini Fakta Lengkapnya
Cara Cek Desil Berapa: Panduan Lengkap untuk Mengetahui Status Kesejahteraan
Perkembangan Terbaru Pemeriksaan Febrie Adriansyah Terkait Dugaan Pencucian Uang
Apakah 18 Agustus 2026 Libur? Cek Faktanya Menurut SKB 3 Menteri
Cara Menurunkan Desil: Panduan Lengkap untuk Mendapatkan Bansos

Berita Terkait

Monday, 17 August 2026 - 13:13 WIB

Kenapa Upacara tidak di IKN? Simak Begini Alasannya!

Monday, 17 August 2026 - 09:45 WIB

Cek Fakta Terbaru: Apakah Rhoma Irama Meninggal Dunia atau Hanya Hoaks?

Sunday, 16 August 2026 - 07:10 WIB

Cara Daftar Sekolah Kedinasan 2026: Langkah Lengkap, Syarat, dan Tips Lolos Seleksi

Sunday, 16 August 2026 - 05:45 WIB

Purbaya Sebut Belum Ada Pembahasan Soal Kenaikan Gaji PNS: Ini Fakta Lengkapnya

Saturday, 15 August 2026 - 05:18 WIB

Cara Cek Desil Berapa: Panduan Lengkap untuk Mengetahui Status Kesejahteraan

Berita Terbaru

Kenapa Upacara tidak di IKN

Berita

Kenapa Upacara tidak di IKN? Simak Begini Alasannya!

Monday, 17 Aug 2026 - 13:13 WIB