Satpol pp saat menertibkan baliho di jalan (Dok.ist)
SwaraWarta.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, menertibkan puluhan baliho dan reklame ilegal serta yang masa berlakunya sudah habis. Penertiban dilakukan pada Kamis di berbagai lokasi strategis di Kota Ponorogo.
Koordinator Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Ponorogo, Endris Kristianto, menjelaskan bahwa operasi ini difokuskan di jalan-jalan utama, seperti perempatan Sultan Agung, Pasar Pon, Jeruksing, dan Gajah Mada.
“Sasaran kita baliho dan reklame di wilayah kota, terutama yang sudah kedaluwarsa atau tidak berizin,” ujar Endris.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penertiban ini bertujuan untuk menjaga kebersihan dan keindahan kota. Menurut Endris, banyak baliho, spanduk, dan umbul-umbul yang masa izinnya telah habis tetapi masih tetap terpasang.
“Semua yang masa berlakunya habis dan tidak berizin langsung kita turunkan,” jelasnya
Selain itu, spanduk atau banner yang dipasang dengan cara melanggar aturan, seperti dipaku di pohon, juga ikut ditertibkan meskipun memiliki izin.
“Meski ada izin, kalau pemasangannya menyalahi aturan, tetap kami tertibkan. Kasus seperti ini masih sering ditemukan,” tambah Endris
Baliho dan reklame yang telah ditertibkan kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Ponorogo untuk dimusnahkan. Kegiatan ini akan terus dilakukan secara rutin demi menjaga ketertiban dan keindahan kota.
SwaraWarta.co.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membuka kesempatan bergabung sebagai petugas pemadam kebakaran (Damkar).…
SwaraWarta.co.id – Dalam pemilihan teks doa upacara 17 Agustus 2025 sangatlah penting. Seperti yang diketahui,…
SwaraWarta.co.id - Apa saja dari tujuan pelaksanaan PKKMB 2025? Program Kreativitas dan Kewirausahaan Mahasiswa Baru…
SwaraWarta.co.id – Apa yang dimaksud dengan Dehumanisasi? Dehumanisasi adalah proses psikologis di mana seseorang atau…
SwaraWarta.co.id - Jelaskan langkah-langkah perkembangbiakan hewan dengan ovovivipar? Pernahkah kamu bertanya-tanya bagaimana beberapa hewan bisa…
SwaraWarta.co.id - Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun…