Swarawarta.co.id – Polisi menetapkan MAS, pengemudi bus pariwisata Sakhindra Trans, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tragis yang terjadi di Kota Batu, Jawa Timur.
Kejadian nahas yang melibatkan bus berpelat nomor DK 7949 GB tersebut mengakibatkan empat korban jiwa.
Dirlantas Polda Jatim Kombes Komarudin menyampaikan bahwa status tersangka ditetapkan setelah pihak berwenang melakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami tetapkan tersangka yakni MAS atau sopir dari bus tersebut,” kata Komarudin saat konferensi pers di Gedung Ditlantas Polda Jatim, dilansir detikJatim, Jumat (10/1/2025).
Hasil investigasi menunjukkan adanya pelanggaran yang tidak hanya terkait kondisi fisik kendaraan, tetapi juga melibatkan aspek administrasi.
Menurut Komarudin, penyelidikan menyeluruh dilakukan untuk memastikan fakta-fakta yang ada terungkap dengan jelas, termasuk memastikan kepatuhan administrasi dalam operasional bus pariwisata tersebut.
“Dari hasil lidik (penyelidikan) dan bukti-bukti yang didapat kami temukan adanya pelanggaran terhadap administrasi KIR kadaluarsa dan itu juga kita lakukan tes urine pada para sopir dan kenek hasilnya negatif,” ujarnya
SwaraWarta.co.id – Jelaskan bagaimana mendefinisikan profil kompetensi karyawan yang cocok berdasarkan pada kerangka kerja untuk…
SwaraWarta.co.id – Jelaskan hukum Allah SWT serta sifat-sifatnya, bagaimana karakteristik hukum Allah membedakannya dari hukum…
SwaraWarta.co.id – Disimak soal berikut, sebut dan jelaskan 8 anggaran operasional perusahaan yang mencakup semua…
SwaraWarta.co.id - Angka utang Indonesia yang menembus Rp10.000 triliun kembali menjadi sorotan publik dan pelaku…
SwaraWarta.co.id - Dunia sepak bola Asia Tenggara kembali dihebohkan dengan sebuah pencapaian monumental. Timnas U-17…
SwaraWarta.co.id – Kali ini kita akan membahas bagaimana kalian mendapatkan status kewarganegaraan jelaskan disertai dengan…