Sebabkan Kematian 4 Orang, Sopir Bus Pariwisata Kecelakaan Maut di Batu Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka

- Redaksi

Saturday, 11 January 2025 - 09:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Polisi menetapkan MAS, pengemudi bus pariwisata Sakhindra Trans, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tragis yang terjadi di Kota Batu, Jawa Timur.

Kejadian nahas yang melibatkan bus berpelat nomor DK 7949 GB tersebut mengakibatkan empat korban jiwa.

Dirlantas Polda Jatim Kombes Komarudin menyampaikan bahwa status tersangka ditetapkan setelah pihak berwenang melakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami tetapkan tersangka yakni MAS atau sopir dari bus tersebut,” kata Komarudin saat konferensi pers di Gedung Ditlantas Polda Jatim, dilansir detikJatim, Jumat (10/1/2025).

Hasil investigasi menunjukkan adanya pelanggaran yang tidak hanya terkait kondisi fisik kendaraan, tetapi juga melibatkan aspek administrasi.

Baca Juga :  Penyebab Bibir Hitam dan Cara Mengatasinya

Menurut Komarudin, penyelidikan menyeluruh dilakukan untuk memastikan fakta-fakta yang ada terungkap dengan jelas, termasuk memastikan kepatuhan administrasi dalam operasional bus pariwisata tersebut.

“Dari hasil lidik (penyelidikan) dan bukti-bukti yang didapat kami temukan adanya pelanggaran terhadap administrasi KIR kadaluarsa dan itu juga kita lakukan tes urine pada para sopir dan kenek hasilnya negatif,” ujarnya

Berita Terkait

Utang Indonesia Tembus Rp10.000 Triliun: Alarm atau Masih Aman? Ini Faktanya!
Nadiem Makarim Sakit Apa? Fakta Fistula Perianal, Operasi 13 Mei, dan Dampaknya ke Sidang Korupsi Chromebook
Apakah Benar 2026 Tidak Ada Lagi Honorer? Simak Update Terbarunya!
Nasib Guru Honorer Masih Belum Jelas: Antara Harapan dan Kenyataan Regulasi
Mulai 1 Januari 2027, Guru Honorer atau Non-ASN Dilarang Mengajar di Sekolah Negeri
Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026: Jadwal, Besaran, dan Cara Cek
Apakah Idul Adha Ada Sidang Isbat? Simak Informasi Terbarunya!
Haveibeenpwned.com Apakah Aman? Inilah Fakta yang Perlu Anda Ketahui

Berita Terkait

Thursday, 14 May 2026 - 11:24 WIB

Utang Indonesia Tembus Rp10.000 Triliun: Alarm atau Masih Aman? Ini Faktanya!

Wednesday, 13 May 2026 - 07:57 WIB

Nadiem Makarim Sakit Apa? Fakta Fistula Perianal, Operasi 13 Mei, dan Dampaknya ke Sidang Korupsi Chromebook

Tuesday, 12 May 2026 - 13:42 WIB

Apakah Benar 2026 Tidak Ada Lagi Honorer? Simak Update Terbarunya!

Monday, 11 May 2026 - 16:14 WIB

Nasib Guru Honorer Masih Belum Jelas: Antara Harapan dan Kenyataan Regulasi

Saturday, 9 May 2026 - 10:37 WIB

Mulai 1 Januari 2027, Guru Honorer atau Non-ASN Dilarang Mengajar di Sekolah Negeri

Berita Terbaru