Swarawarta.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang menyelidiki penemuan uang sebesar Rp 21 miliar dalam penggeledahan rumah mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono. Temuan tersebut mengejutkan pihak Kejagung karena nilainya yang sangat besar.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, mengungkap bahwa Rudi diduga menerima sejumlah uang terkait kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.
“Untuk itu, kelebihan uang ini nanti akan kami dalami dari mana uang itu berasal,” ujarnya
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan dugaan, Rudi memperoleh 20 ribu dolar Singapura dari Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik serta 45 ribu dolar Singapura dari penasihat hukum Ronald Tannur.
“Yang pasti, sebagaimana yang kami sampaikan tadi, beberapa pasal yang disangkakan kepada tersangka juga disangkakan Pasal 12 huruf B (UU Tipikor) yaitu pasal tentang gratifikasi,” katanya.
Saat ini, Kejagung telah menetapkan Rudi sebagai tersangka dengan tuduhan gratifikasi.
“Untuk kepastiannya dari mana, sabar. Semua pasti perlu proses, kami baru melakukan pemeriksaan dua jam dan setelah dua jam cukup dua alat bukti menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan langsung kami adakan rilis,” katanya.
Banyuwangi, kabupaten di ujung timur Pulau Jawa, semakin populer sebagai destinasi wisata alam yang menakjubkan.…
Menjaga kesehatan kulit wajah kini menjadi perhatian utama bagi banyak pria. Padatnya aktivitas, polusi udara,…
Pantai Rancabuaya di Garut Selatan menawarkan lebih dari sekadar pemandangan laut yang menawan. Lokasinya yang…
SwaraWarta.co.id - Menjelang bergulirnya Liga 1 musim 2025/2026, Arema FC resmi melepas empat pemain dari…
SwaraWarta.co.id - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dijadwalkan melakukan kunjungan kenegaraan ke Rusia pekan ini.…
Gunung Pancar, sebuah destinasi wisata alam yang terletak di Bogor, Jawa Barat, menawarkan pengalaman healing…