Swarawarta.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang menyelidiki penemuan uang sebesar Rp 21 miliar dalam penggeledahan rumah mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono. Temuan tersebut mengejutkan pihak Kejagung karena nilainya yang sangat besar.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, mengungkap bahwa Rudi diduga menerima sejumlah uang terkait kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.
“Untuk itu, kelebihan uang ini nanti akan kami dalami dari mana uang itu berasal,” ujarnya
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan dugaan, Rudi memperoleh 20 ribu dolar Singapura dari Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik serta 45 ribu dolar Singapura dari penasihat hukum Ronald Tannur.
“Yang pasti, sebagaimana yang kami sampaikan tadi, beberapa pasal yang disangkakan kepada tersangka juga disangkakan Pasal 12 huruf B (UU Tipikor) yaitu pasal tentang gratifikasi,” katanya.
Saat ini, Kejagung telah menetapkan Rudi sebagai tersangka dengan tuduhan gratifikasi.
“Untuk kepastiannya dari mana, sabar. Semua pasti perlu proses, kami baru melakukan pemeriksaan dua jam dan setelah dua jam cukup dua alat bukti menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan langsung kami adakan rilis,” katanya.
Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan pendiri program SejutaCita Future Leaders (SFL), Andhika Sudarman, menjadi…
Nama Andhika Sudarman saat ini menjadi sorotan publik setelah sejumlah peserta program SejutaCita Future Leaders…
Kasus video intim yang melibatkan mahasiswi Faradilla Ayu Pramesti (Fara) dari Universitas Islam Negeri (UIN)…
Viralnya kabar penggerebekan di Toko Dea Star Ponsel yang sempat disebut Dea Store Meulaboh akhirnya…
Viralnya video Dea Store Meulaboh yang mengguncang jagat media sosial akhirnya mendapat klarifikasi resmi dari…
Fenomena video Tataror kembali ramai diperbincangkan di media sosial seperti TikTok dan X setelah sejumlah…