Swarawarta.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang menyelidiki penemuan uang sebesar Rp 21 miliar dalam penggeledahan rumah mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono. Temuan tersebut mengejutkan pihak Kejagung karena nilainya yang sangat besar.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, mengungkap bahwa Rudi diduga menerima sejumlah uang terkait kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.
“Untuk itu, kelebihan uang ini nanti akan kami dalami dari mana uang itu berasal,” ujarnya
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan dugaan, Rudi memperoleh 20 ribu dolar Singapura dari Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik serta 45 ribu dolar Singapura dari penasihat hukum Ronald Tannur.
“Yang pasti, sebagaimana yang kami sampaikan tadi, beberapa pasal yang disangkakan kepada tersangka juga disangkakan Pasal 12 huruf B (UU Tipikor) yaitu pasal tentang gratifikasi,” katanya.
Saat ini, Kejagung telah menetapkan Rudi sebagai tersangka dengan tuduhan gratifikasi.
“Untuk kepastiannya dari mana, sabar. Semua pasti perlu proses, kami baru melakukan pemeriksaan dua jam dan setelah dua jam cukup dua alat bukti menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan langsung kami adakan rilis,” katanya.
SwaraWarta.co.id – Apakah nanas muda bisa mencegah kehamilan setelah berhubungan 1 Minggu? Banyak mitos dan…
SwaraWarta.co.id - Daftar mudik gratis Nataru 2025 bisa diakses oleh Anda. Program Mudik Gratis Natal…
SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara membersihkan printer? Printer adalah salah satu perangkat yang paling sering kita…
SwaraWarta.co.id - Bagi para penerima pensiun, informasi mengenai kapan kenaikan gaji pensiunan dibayarkan merupakan hal yang sangat…
SwaraWarta.co.id - Rumor transfer Joey Pelupessy ke Persib Bandung kembali memanas dan menjadi perbincangan hangat di kalangan pecinta sepak…
Swarawarta.co.id - Gianyar – Desa Adat Suwat, Kecamatan Gianyar, kembali menunjukkan bagaimana pengelolaan aset desa…