Puluhan Calon Pekerja Migran Jadi Korban Perdagangan Orang di Malang, SBMI Desak Penegakan Hukum

- Redaksi

Wednesday, 30 April 2025 - 08:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban perdagangan orang (Dok. Ist)

Korban perdagangan orang (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Puluhan calon pekerja migran Indonesia (PMI) menjadi korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kota Malang.

Kasus ini mendapat perhatian serius dari Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) yang mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas jaringan kejahatan ini.

Menurut Dewan Pertimbangan SBMI, Dina Nuriati, sejak Maret lalu pihaknya menerima banyak laporan dari korban.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka mengaku mengalami penipuan, eksploitasi kerja tanpa bayaran, hingga kekerasan fisik. Kasus ini disebut sebagai bentuk perbudakan modern.

Dina menyebut, selain di Banyuwangi, kasus serupa juga terjadi di penampungan calon pekerja migran yang dikelola PT NSP di daerah Sukun, Kota Malang.

Baca Juga :  Berapa Gaji KAI Properti? Ini Kisaran Gaji dan Tunjangan Terbaru

“Kami menerima banyak pengaduan sejak Maret lalu. Kasusnya beragam, mulai dari penipuan, eksploitasi kerja tanpa upah, hingga dugaan penganiayaan yang mengarah pada perbudakan modern,” ujar Dina kepada wartawan, Selasa (29/4/2025).

Banyak korban yang awalnya dijanjikan kerja di luar negeri kini hidup tanpa kepastian. Mereka tidak hanya kehilangan dokumen penting seperti KTP, KK, ijazah, dan akta kelahiran, tapi juga mengalami tekanan mental karena perlakuan buruk yang diterima.

SBMI mendesak agar para pelaku dijatuhi hukuman berat. Saat ini, satu tersangka dari PT NSP sudah ditetapkan, namun mereka juga meminta agar Roy — suami dari tersangka HNR — segera ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus serupa.

Baca Juga :  KPK Tunda Sidang Praperadilan Hasto, Persiapkan Bukti dan Materi Persidangan

Menurut laporan SBMI, sebanyak 47 calon PMI yang ditampung di PT NSP awalnya dijanjikan bekerja di Hongkong. Namun, setelah menyerahkan dokumen pribadi, mereka justru tidak diberangkatkan dan malah dijadikan pekerja paksa.

Setelah penampungan mereka digerebek polisi, keberangkatan dibatalkan. Para korban kini menuntut ganti rugi sebesar Rp15 juta per orang sebagai kompensasi atas kerugian materiil dan waktu yang terbuang.

Salah satu korban asal Malang, H (21), mengaku mengalami kekerasan parah saat bekerja di rumah HNR.

Korban lain berinisial L asal Palembang juga menceritakan pengalamannya. Ia dan puluhan calon PMI lainnya dipaksa bekerja di warung selama 17 jam sehari tanpa bayaran. Mereka juga dipaksa mengupas 20 kilogram bawang per orang setiap hari. l

Baca Juga :  Di Temanggung, Harga Cabai Rawit Meroket

Karena kejadian itu, L kini harus bekerja sebagai pembantu rumah tangga dengan gaji kecil demi menafkahi keluarganya.

“Kami sudah berjuang keras untuk mencari nafkah. Tolong jangan biarkan kasus ini hilang begitu saja,” pungkasnya.

Berita Terkait

Menteri ESDM Bahlil Stop Ekspor Gas, Negara Apa Saja yang Terkena? Ini Daftar Lengkapnya!
Hari Santri 2026, Prabowo Apresiasi Pesantren dan Dorong Santri Berkontribusi untuk Bangsa
 Viral Jasa Polisi Anak, Cara Orangtua Bikin Anak Makin Nurut Tanpa Harus Marah!
2 Prajurit TNI Diduga Terlibat Korupsi BNPB, Ini Faktanya!
Jangan Sampai Terlewat! Ini Cara Cek BSU Melalui JMO di 2026, Rp900 Ribu Siap Meluncur ke Rekeningmu
Kenapa Banyak Siraru? Ternyata Ini Alasan dan Fakta di Baliknya!
Ternyata Ini Penyebab KMP Batu Mandi Terbakar! Bukan Sembarang Percikan?
Cara Cek Penerima BSU 2026 Rp900 Ribu, Jangan Sampai Kelewatan!

Berita Terkait

Friday, 23 October 2026 - 10:39 WIB

Menteri ESDM Bahlil Stop Ekspor Gas, Negara Apa Saja yang Terkena? Ini Daftar Lengkapnya!

Thursday, 22 October 2026 - 17:30 WIB

Hari Santri 2026, Prabowo Apresiasi Pesantren dan Dorong Santri Berkontribusi untuk Bangsa

Thursday, 22 October 2026 - 17:18 WIB

 Viral Jasa Polisi Anak, Cara Orangtua Bikin Anak Makin Nurut Tanpa Harus Marah!

Thursday, 22 October 2026 - 13:33 WIB

2 Prajurit TNI Diduga Terlibat Korupsi BNPB, Ini Faktanya!

Thursday, 22 October 2026 - 13:25 WIB

Jangan Sampai Terlewat! Ini Cara Cek BSU Melalui JMO di 2026, Rp900 Ribu Siap Meluncur ke Rekeningmu

Berita Terbaru