Agnez Monica (Dok. Ist)
SwaraWarta.co.id -Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memutuskan bahwa Agnez Mo terbukti bersalah dalam pelanggaran hak cipta lagu milik Ari Bias. Keputusan ini setelah melalui proses hukum yang dimulai sejak 11 September 2024.
Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), yang diwakili oleh Piyu Padi Reborn dan Badai eks-Kerispatih, menyambut baik keputusan ini. Mereka bertekad untuk terus memperjuangkan hak dan kesejahteraan para pencipta lagu di Indonesia.
Putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 92/PDT.SUS-HKI/CIPTA/2024/PN Niaga JKT.PST yang diumumkan pada 30 Januari 2025 menyatakan bahwa Agnez Mo telah menggunakan lagu “Bilang Saja” tanpa izin dari penciptanya, Ari Sapta Hernawan (Ari Bias), pada tiga konser komersial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai hasilnya, majelis hakim memutuskan Agnez Mo untuk membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar.
Ari Bias, melalui kuasa hukumnya Minola Sebayang, menegaskan pentingnya izin dari pencipta lagu sebelum lagu digunakan dalam pertunjukan komersial, untuk melindungi hak cipta karya tersebut.
Konser yang dimaksud adalah:
Agnez Mo juga dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.580.000. Hingga berita ini dimuat, belum ada tanggapan resmi dari Agnes Mo.
SwaraWarta.co.id – Kapan jadwal Persib di ACL Two? Persib Bandung kembali mengukuhkan diri sebagai wakil…
SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara cek PIP di Kemdikbud.go.id? Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan pendidikan…
SwaraWarta.co.id - Menyadari bagaimana globalisasi mempengaruhi hidup kita sebagai remaja ternyata bisa kita lihat dari…
SwaraWarta.co.id - Cara mengatasi game COC tidak bisa dibuka menjadi hal penting yang wajib kamu…
SwaraWarta.co.id - Mengapa bangsa eropa ingin menguasai wilayah indonesia menjadi pertanyaan besar yang sering muncul…
SwaraWarta.co.id – 3726 MDPL Film kapan tayang? Bagi para pecinta novel romansa Indonesia, kabar gembira…