Agnez Monica (Dok. Ist)
SwaraWarta.co.id -Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memutuskan bahwa Agnez Mo terbukti bersalah dalam pelanggaran hak cipta lagu milik Ari Bias. Keputusan ini setelah melalui proses hukum yang dimulai sejak 11 September 2024.
Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), yang diwakili oleh Piyu Padi Reborn dan Badai eks-Kerispatih, menyambut baik keputusan ini. Mereka bertekad untuk terus memperjuangkan hak dan kesejahteraan para pencipta lagu di Indonesia.
Putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 92/PDT.SUS-HKI/CIPTA/2024/PN Niaga JKT.PST yang diumumkan pada 30 Januari 2025 menyatakan bahwa Agnez Mo telah menggunakan lagu “Bilang Saja” tanpa izin dari penciptanya, Ari Sapta Hernawan (Ari Bias), pada tiga konser komersial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai hasilnya, majelis hakim memutuskan Agnez Mo untuk membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar.
Ari Bias, melalui kuasa hukumnya Minola Sebayang, menegaskan pentingnya izin dari pencipta lagu sebelum lagu digunakan dalam pertunjukan komersial, untuk melindungi hak cipta karya tersebut.
Konser yang dimaksud adalah:
Agnez Mo juga dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.580.000. Hingga berita ini dimuat, belum ada tanggapan resmi dari Agnes Mo.
SwaraWarta.co.id - Bagaimana caramu membantu jika ada teman yang memiliki kesulitan ekonomi? Menghadapi situasi di…
SwaraWarta.co.id - Bagaimana urban farming bisa menjadi langkah awal yang baik bagi milenial yang tinggal…
SwaraWarta.co.id - Cara hapus riwayat tontonan di TikTok ternyata sangat mudah untuk dilakukan, lho! Apakah…
SwaraWarta.co.id - Cara membuat paspor online kini menjadi solusi terbaik buat kamu yang punya mobilitas…
Jakarta memiliki banyak pilihan tempat hiburan malam, mulai dari rooftop bar, cocktail lounge, hingga live…
Batam tidak hanya dikenal sebagai kota industri dan destinasi wisata belanja, tetapi juga memiliki beragam…