Cara Cek BPJS Kesehatan Aktif dengan Mudah Tidak Perlu ke Kantor

- Redaksi

Monday, 24 February 2025 - 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Registrasi Ulang BPJS Kesehatan

Cara Registrasi Ulang BPJS Kesehatan

SwaraWarta.co.id – Ada beberapa cara cek BPJS Kesehatan aktif yang bisa kalian lakukan. BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan yang sangat penting bagi masyarakat Indonesia.

Namun, sebelum menggunakan layanan kesehatan, penting untuk memastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan Anda masih aktif.

Berikut ini adalah beberapa cara cek BPJS Kesehatan aktif dengan mudah dan cepat.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Cek Melalui Aplikasi Mobile JKN

Salah satu cara paling praktis adalah menggunakan aplikasi Mobile JKN. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Unduh aplikasi Mobile JKN di Play Store atau App Store.
  2. Login dengan Nomor Kartu BPJS Kesehatan, NIK (Nomor Induk Kependudukan), atau email.
  3. Pilih menu Peserta untuk melihat status kepesertaan.
  4. Jika status menunjukkan aktif, berarti Anda bisa menggunakan layanan BPJS Kesehatan.
Baca Juga :  Cara Bayar GoPay Later: Lengkap dengan Metode, Jadwal, dan Tips Hindari Denda

2. Cek Melalui Situs Resmi BPJS Kesehatan

Anda juga bisa mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatan melalui situs resmi BPJS di https://www.bpjs-kesehatan.go.id. Caranya:

  1. Buka situs BPJS Kesehatan.
  2. Pilih menu Cek Status Peserta.
  3. Masukkan NIK atau Nomor Kartu BPJS.
  4. Klik Cari, dan informasi kepesertaan Anda akan muncul.

3. Cek Melalui WhatsApp BPJS Kesehatan (Chika)

BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan WhatsApp bernama Chika. Untuk mengecek status kepesertaan, ikuti langkah berikut:

  1. Simpan nomor 0811-8750-400 di kontak ponsel Anda.
  2. Kirim pesan “Cek Status BPJS” melalui WhatsApp.
  3. Masukkan NIK atau Nomor Kartu BPJS sesuai petunjuk.
  4. Sistem akan memberikan informasi tentang status kepesertaan Anda.

4. Cek Melalui SMS Gateway

Jika tidak memiliki akses internet, Anda bisa menggunakan layanan SMS. Kirim SMS dengan format:

Baca Juga :  Menjelajahi Private Instagram Viewer Tanpa Verification

NIK(spasi)Nomor NIK atau BPJS(spasi)Nomor Kartu BPJS ke 08777-5500-400.

Tunggu beberapa saat, dan Anda akan menerima balasan mengenai status kepesertaan BPJS Anda.

Mengetahui status kepesertaan BPJS Kesehatan sangat penting agar Anda bisa mendapatkan layanan kesehatan tanpa hambatan.

Gunakan cara yang paling sesuai dengan kebutuhan Anda, baik melalui aplikasi, website, WhatsApp, atau SMS. Pastikan kepesertaan Anda selalu aktif dengan rutin membayar iuran tepat waktu.

Semoga informasi ini bermanfaat!

 

Berita Terkait

3 Cara Blur WA Web Paling Ampuh: Jaga Privasi Chat dari Mata Kepo!
4 Cara Melakukan Pengajuan Reschedule Batik Air Terbaru yang Sangat Mudah dan Cepat
Cara Ganti Password WiFi Faznet Terbaru 2026: Aman & Anti Lemot!
3 Cara Edit Foto Latar Belakang Merah Secara Online untuk Kepentingan Dokumen Resmi
5 Cara Edit PDF di Laptop Tanpa Aplikasi Tambahan, Praktis dan Cepat!
Cara Buka Blokir BRImo Salah Password 3 Kali dengan Mudah, Berikut ini Panduannya!
Cara Menutup Kartu Kredit BNI Tanpa Ribet, Berikut Ini Hal yang Harus Anda Siapkan!
Bongkar Rahasia! Cara Buat Prompt Gambar AI yang Realistis: Tips Profesional Hasil Fotorealistik

Berita Terkait

Wednesday, 8 April 2026 - 11:22 WIB

3 Cara Blur WA Web Paling Ampuh: Jaga Privasi Chat dari Mata Kepo!

Wednesday, 8 April 2026 - 07:21 WIB

4 Cara Melakukan Pengajuan Reschedule Batik Air Terbaru yang Sangat Mudah dan Cepat

Tuesday, 7 April 2026 - 09:39 WIB

Cara Ganti Password WiFi Faznet Terbaru 2026: Aman & Anti Lemot!

Tuesday, 7 April 2026 - 09:17 WIB

3 Cara Edit Foto Latar Belakang Merah Secara Online untuk Kepentingan Dokumen Resmi

Monday, 6 April 2026 - 16:41 WIB

5 Cara Edit PDF di Laptop Tanpa Aplikasi Tambahan, Praktis dan Cepat!

Berita Terbaru

Cara Melakukan Diet Sehat

Kesehatan

Cara Melakukan Diet Sehat Khusus untuk Pemula

Wednesday, 8 Apr 2026 - 08:19 WIB