Cara Cek BPJS Kesehatan Aktif dengan Mudah Tidak Perlu ke Kantor

- Redaksi

Monday, 24 February 2025 - 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Registrasi Ulang BPJS Kesehatan

Cara Registrasi Ulang BPJS Kesehatan

SwaraWarta.co.id – Ada beberapa cara cek BPJS Kesehatan aktif yang bisa kalian lakukan. BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan yang sangat penting bagi masyarakat Indonesia.

Namun, sebelum menggunakan layanan kesehatan, penting untuk memastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan Anda masih aktif.

Berikut ini adalah beberapa cara cek BPJS Kesehatan aktif dengan mudah dan cepat.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Cek Melalui Aplikasi Mobile JKN

Salah satu cara paling praktis adalah menggunakan aplikasi Mobile JKN. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Unduh aplikasi Mobile JKN di Play Store atau App Store.
  2. Login dengan Nomor Kartu BPJS Kesehatan, NIK (Nomor Induk Kependudukan), atau email.
  3. Pilih menu Peserta untuk melihat status kepesertaan.
  4. Jika status menunjukkan aktif, berarti Anda bisa menggunakan layanan BPJS Kesehatan.
Baca Juga :  3 Cara Hapus Cache di iPhone Agar Performa Kembali Ngebut

2. Cek Melalui Situs Resmi BPJS Kesehatan

Anda juga bisa mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatan melalui situs resmi BPJS di https://www.bpjs-kesehatan.go.id. Caranya:

  1. Buka situs BPJS Kesehatan.
  2. Pilih menu Cek Status Peserta.
  3. Masukkan NIK atau Nomor Kartu BPJS.
  4. Klik Cari, dan informasi kepesertaan Anda akan muncul.

3. Cek Melalui WhatsApp BPJS Kesehatan (Chika)

BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan WhatsApp bernama Chika. Untuk mengecek status kepesertaan, ikuti langkah berikut:

  1. Simpan nomor 0811-8750-400 di kontak ponsel Anda.
  2. Kirim pesan “Cek Status BPJS” melalui WhatsApp.
  3. Masukkan NIK atau Nomor Kartu BPJS sesuai petunjuk.
  4. Sistem akan memberikan informasi tentang status kepesertaan Anda.

4. Cek Melalui SMS Gateway

Jika tidak memiliki akses internet, Anda bisa menggunakan layanan SMS. Kirim SMS dengan format:

Baca Juga :  X Luncurkan Fitur Pesan Baru Bernama XChat, Masih Versi Beta

NIK(spasi)Nomor NIK atau BPJS(spasi)Nomor Kartu BPJS ke 08777-5500-400.

Tunggu beberapa saat, dan Anda akan menerima balasan mengenai status kepesertaan BPJS Anda.

Mengetahui status kepesertaan BPJS Kesehatan sangat penting agar Anda bisa mendapatkan layanan kesehatan tanpa hambatan.

Gunakan cara yang paling sesuai dengan kebutuhan Anda, baik melalui aplikasi, website, WhatsApp, atau SMS. Pastikan kepesertaan Anda selalu aktif dengan rutin membayar iuran tepat waktu.

Semoga informasi ini bermanfaat!

 

Berita Terkait

3 Cara Mendapatkan Command Block di Minecraft dengan Mudah, Simak Langkah-langkahnya!
4 Cara Mendapatkan CapCut Pro Gratis: Tips Legal dan Aman!
Cara Mendaftar Antrean di Mobile JKN dengan Mudah dan Cepat
Laptop untuk Anak Teknik: Rekomendasi ASUS Vivobook Pro dan Laptop Gaming Berperforma Tinggi untuk Tugas Berat
7 Penyebab iPhone Cepat Panas dan Cara Mengatasinya agar Awet
Cara Tukar Uang Baru di Bank BCA Terbaru 2026: Mudah, Aman, dan Praktis
Dutamovie21 Disebut Lebih Aman dari LK21 dan IndoXXI? Jangan Terkecoh dengan Situs Streaming Gratis Ini
3 Cara Update Exambrowser di Chromebook agar Ujian Lancar

Berita Terkait

Tuesday, 10 March 2026 - 14:28 WIB

3 Cara Mendapatkan Command Block di Minecraft dengan Mudah, Simak Langkah-langkahnya!

Tuesday, 10 March 2026 - 13:11 WIB

4 Cara Mendapatkan CapCut Pro Gratis: Tips Legal dan Aman!

Tuesday, 10 March 2026 - 10:39 WIB

Cara Mendaftar Antrean di Mobile JKN dengan Mudah dan Cepat

Monday, 9 March 2026 - 19:24 WIB

Laptop untuk Anak Teknik: Rekomendasi ASUS Vivobook Pro dan Laptop Gaming Berperforma Tinggi untuk Tugas Berat

Saturday, 7 March 2026 - 13:34 WIB

7 Penyebab iPhone Cepat Panas dan Cara Mengatasinya agar Awet

Berita Terbaru

Cara Mendapatkan CapCut Pro Gratis

Teknologi

4 Cara Mendapatkan CapCut Pro Gratis: Tips Legal dan Aman!

Tuesday, 10 Mar 2026 - 13:11 WIB