Gagal Diselundupkan! 60 Ribu Benih Lobster Senilai Rp 9 Miliar Diamankan di Bandara Juanda

- Redaksi

Sunday, 9 February 2025 - 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi bibit lobster (Dok. Ist)

Ilustrasi bibit lobster (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Upaya penyelundupan 60.205 ekor benih bening lobster (BBL) berhasil digagalkan oleh Satuan Tugas Pengamanan (Satgaspam) di Bandara Internasional Juanda.

Lobster-lobster tersebut, yang bernilai sekitar Rp 9,08 miliar, rencananya akan dikirim ke Singapura melalui penerbangan Scoot Tiger Air TR-263.

Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama antara Lanudal Juanda, Bea Cukai Juanda, dan PT Angkasa Pura Indonesia.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Komandan Satgaspam Bandara Juanda, Letkol Laut (P) Dani Widjanarka, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen yang diterima pihaknya.

“Keberhasilan ini berawal dari informasi intelijen yang kami terima, kemudian dilakukan analisa terhadap calon penumpang. Kami menemukan indikasi adanya pengiriman ilegal BBL dengan penerbangan Scoot Tiger Air TR-263 rute Surabaya-Singapura,” ujar Dani saat konferensi pers, Sabtu (8/2/2025).

Baca Juga :  Sembilan Orang Terjebak Kebakaran di Glodok Plaza Jakarta Barat, Berhasil Dievakuasi

Setelah melakukan analisis terhadap calon penumpang yang mencurigakan, tim gabungan memperketat pengawasan di bandara.

Pada Jumat (8/2) pukul 19.00 WIB, petugas menemukan dua boks mencurigakan saat pemeriksaan barang bawaan penumpang.

Setelah diperiksa lebih lanjut, di dalam boks tersebut ditemukan 49 bungkus plastik berisi 59.154 ekor benih lobster jenis pasir dan 1.051 ekor benih lobster jenis mutiara.

Penyelundupan ini dilakukan dengan modus menyamarkan benih lobster di dalam boks yang dibawa oleh RP (41), seorang kurir asal Semarang.

Selain RP, petugas juga mengamankan KH (29), petugas ground handling asal Lamongan, yang bertugas menerima barang, serta AB, sopir pengantar barang ke bandara.

Dari pengakuan mereka, setiap pelaku mendapatkan imbalan yang cukup besar, berkisar antara Rp 5 juta hingga Rp 12 juta, tergantung pada peran masing-masing.

Baca Juga :  Polres Pasuruan Berhasil Amankan Pelaku Penipuan Program Makan Bergizi Gratis

Modus yang digunakan dalam penyelundupan ini cukup rapi, di mana benih lobster dibawa oleh penumpang, namun barang tersebut didrop melalui kerja sama dengan petugas ground handling dan cleaning service pesawat, sehingga tidak melewati pemeriksaan counter check-in.

Menurut Dani, para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Kepabeanan, UU Perikanan, serta UU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Ancaman hukuman yang dihadapi tidak main-main, yaitu maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.

Ia juga menegaskan bahwa Bandara Juanda, sebagai gerbang utama di Jawa Timur, memiliki risiko tinggi menjadi jalur penyelundupan.

Oleh karena itu, pihaknya terus memperketat pengamanan dan berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan semacam ini.

Baca Juga :  Heboh Tagar KaburAjaDulu, Nusron Wahid Angkat Bicara

Sementara itu, Heru Susanto, Kasi PKJ 1 Bea Cukai Bandara Juanda, mengungkapkan bahwa pengiriman ilegal benih lobster masih marak terjadi.

Namun, dengan kerja sama yang solid antara berbagai pihak, penyelundupan dapat terus digagalkan.

Ia berharap pengungkapan kasus ini bisa menjadi yang terakhir, meskipun pihaknya meyakini masih ada keterlibatan orang dalam dalam praktik ilegal ini.

Saat ini, seluruh barang bukti, termasuk benih lobster dan kendaraan pengangkutnya, telah diserahkan kepada Bea Cukai Juanda untuk penyelidikan lebih lanjut.

Diharapkan, dengan pengawasan yang semakin ketat, upaya penyelundupan kekayaan laut Indonesia bisa dicegah demi menjaga kelestarian sumber daya perikanan nasional.

Berita Terkait

Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 di Bulan Mei 2025, Jangan Sampai Ketinggalan!
SNPMB 2025 Minta Maaf atas Kesalahan Tampilkan Foto Peserta dalam Kasus Joki UTBK
445.800 Batang Rokok Ilegal Digagalkan TNI AL di Gorontalo, Kerugian Negara Capai Rp432 Juta
Sebanyak 1.967 CPNS Mengundurkan Diri, Penempatan Jauh Jadi Alasan Utama
Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak
BPOM Cabut Izin Edar 8 Produk Kosmetik yang Diklaim Meningkatkan Stamina Pria
Menag: Calon Jemaah Wajib Gunakan Visa Haji Resmi, Arab Saudi Terapkan Aturan Ketat
Polisi Gerebek Lokasi Penampungan Motor Tarikan Debt Collector di Bogor, 26 Unit Diamankan

Berita Terkait

Wednesday, 30 April 2025 - 15:46 WIB

Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 di Bulan Mei 2025, Jangan Sampai Ketinggalan!

Wednesday, 30 April 2025 - 14:15 WIB

SNPMB 2025 Minta Maaf atas Kesalahan Tampilkan Foto Peserta dalam Kasus Joki UTBK

Wednesday, 30 April 2025 - 14:13 WIB

445.800 Batang Rokok Ilegal Digagalkan TNI AL di Gorontalo, Kerugian Negara Capai Rp432 Juta

Wednesday, 30 April 2025 - 10:58 WIB

Sebanyak 1.967 CPNS Mengundurkan Diri, Penempatan Jauh Jadi Alasan Utama

Wednesday, 30 April 2025 - 10:44 WIB

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Berita Terbaru

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Berita

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Wednesday, 30 Apr 2025 - 10:44 WIB