Gagal Diselundupkan! 60 Ribu Benih Lobster Senilai Rp 9 Miliar Diamankan di Bandara Juanda

- Redaksi

Sunday, 9 February 2025 - 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi bibit lobster (Dok. Ist)

Ilustrasi bibit lobster (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Upaya penyelundupan 60.205 ekor benih bening lobster (BBL) berhasil digagalkan oleh Satuan Tugas Pengamanan (Satgaspam) di Bandara Internasional Juanda.

Lobster-lobster tersebut, yang bernilai sekitar Rp 9,08 miliar, rencananya akan dikirim ke Singapura melalui penerbangan Scoot Tiger Air TR-263.

Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama antara Lanudal Juanda, Bea Cukai Juanda, dan PT Angkasa Pura Indonesia.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Komandan Satgaspam Bandara Juanda, Letkol Laut (P) Dani Widjanarka, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen yang diterima pihaknya.

“Keberhasilan ini berawal dari informasi intelijen yang kami terima, kemudian dilakukan analisa terhadap calon penumpang. Kami menemukan indikasi adanya pengiriman ilegal BBL dengan penerbangan Scoot Tiger Air TR-263 rute Surabaya-Singapura,” ujar Dani saat konferensi pers, Sabtu (8/2/2025).

Baca Juga :  Wihadi Wiyanto: Mudik 2025 Bukti Ekonomi Indonesia Masih Stabil

Setelah melakukan analisis terhadap calon penumpang yang mencurigakan, tim gabungan memperketat pengawasan di bandara.

Pada Jumat (8/2) pukul 19.00 WIB, petugas menemukan dua boks mencurigakan saat pemeriksaan barang bawaan penumpang.

Setelah diperiksa lebih lanjut, di dalam boks tersebut ditemukan 49 bungkus plastik berisi 59.154 ekor benih lobster jenis pasir dan 1.051 ekor benih lobster jenis mutiara.

Penyelundupan ini dilakukan dengan modus menyamarkan benih lobster di dalam boks yang dibawa oleh RP (41), seorang kurir asal Semarang.

Selain RP, petugas juga mengamankan KH (29), petugas ground handling asal Lamongan, yang bertugas menerima barang, serta AB, sopir pengantar barang ke bandara.

Dari pengakuan mereka, setiap pelaku mendapatkan imbalan yang cukup besar, berkisar antara Rp 5 juta hingga Rp 12 juta, tergantung pada peran masing-masing.

Baca Juga :  Efek Samping Mengkonsumsi Kangkung: Ketahui Tips Mengkonsumsinya!

Modus yang digunakan dalam penyelundupan ini cukup rapi, di mana benih lobster dibawa oleh penumpang, namun barang tersebut didrop melalui kerja sama dengan petugas ground handling dan cleaning service pesawat, sehingga tidak melewati pemeriksaan counter check-in.

Menurut Dani, para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Kepabeanan, UU Perikanan, serta UU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Ancaman hukuman yang dihadapi tidak main-main, yaitu maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.

Ia juga menegaskan bahwa Bandara Juanda, sebagai gerbang utama di Jawa Timur, memiliki risiko tinggi menjadi jalur penyelundupan.

Oleh karena itu, pihaknya terus memperketat pengamanan dan berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan semacam ini.

Baca Juga :  Balon Udara Tersangkut di Saluran Kabel Listrik, Warga Panik

Sementara itu, Heru Susanto, Kasi PKJ 1 Bea Cukai Bandara Juanda, mengungkapkan bahwa pengiriman ilegal benih lobster masih marak terjadi.

Namun, dengan kerja sama yang solid antara berbagai pihak, penyelundupan dapat terus digagalkan.

Ia berharap pengungkapan kasus ini bisa menjadi yang terakhir, meskipun pihaknya meyakini masih ada keterlibatan orang dalam dalam praktik ilegal ini.

Saat ini, seluruh barang bukti, termasuk benih lobster dan kendaraan pengangkutnya, telah diserahkan kepada Bea Cukai Juanda untuk penyelidikan lebih lanjut.

Diharapkan, dengan pengawasan yang semakin ketat, upaya penyelundupan kekayaan laut Indonesia bisa dicegah demi menjaga kelestarian sumber daya perikanan nasional.

Berita Terkait

Timnas Voli Putra Indonesia Siap Tampil di AVC Nations Cup 2025, Ini Daftar Pemainnya
Suasana Haru Sambut Kedatangan Kloter Pertama Jemaah Haji Kalsel di Bandara Syamsudin Noor
Pelatih Timnas Tiongkok Dipecat, Shin Tae-yong Jadi Kandidat Pengganti
BSU 2025 Kembali Cair! Begini Cara Cek Penerima dan Syarat Lengkapnya
Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan? Memahami Kriteria dan Mekanismenya
Viral di YouTube! Lagu Aku Cah Kerjo Denny Caknan Jadi Lagu Pekerja yang Relate Banget
Russell Rebut Pole Position di GP Kanada, Verstappen Start dari Posisi Kedua
David Beckham Resmi Sandang Gelar ‘Sir’ dari Kerajaan Inggris

Berita Terkait

Sunday, 15 June 2025 - 17:01 WIB

Timnas Voli Putra Indonesia Siap Tampil di AVC Nations Cup 2025, Ini Daftar Pemainnya

Sunday, 15 June 2025 - 16:55 WIB

Suasana Haru Sambut Kedatangan Kloter Pertama Jemaah Haji Kalsel di Bandara Syamsudin Noor

Sunday, 15 June 2025 - 16:52 WIB

Pelatih Timnas Tiongkok Dipecat, Shin Tae-yong Jadi Kandidat Pengganti

Sunday, 15 June 2025 - 16:44 WIB

BSU 2025 Kembali Cair! Begini Cara Cek Penerima dan Syarat Lengkapnya

Sunday, 15 June 2025 - 14:32 WIB

Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan? Memahami Kriteria dan Mekanismenya

Berita Terbaru