Swarawarta.co.id -Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengalami kegagalan dalam mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim tunggal memutuskan untuk tidak menerima gugatan tersebut pada sidang putusan Kamis (13/2)
Hasto sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia kemudian mengajukan gugatan ke pengadilan untuk mempertanyakan status hukumnya tersebut.
Namun, hakim menilai bahwa gugatan Hasto harusnya diajukan dalam dua permohonan praperadilan yang terpisah. Keputusan ini membuat gugatan Hasto ditolak oleh pengadilan.
Setelah gugatannya ditolak, Hasto kembali menggugat status tersangkanya ke pengadilan.
“Pada hari Jumat kami telah mengajukan praperadilan kembali,” kata tim pengacara Hasto, Ronny Talapessy saat dihubungi, Minggu (16/2/2025).
Kasus ini masih terus berlanjut dan menunggu keputusan selanjutnya dari pengadilan.
SwaraWarta.co.id - Mencari cara mengatasi laptop yang tidak ada suaranya sering kali bikin panik, apalagi…
SwaraWarta.co.id – Kapan bansos tahap 3 cair? Kabar baik bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM)…
SwaraWarta.co.id – Apakah CPNS 2026 sudah dibuka? Pendaftaran CPNS 2026 hingga saat ini belum dibuka.…
SwaraWarta.co.id - Cara menonaktifkan GoPay Pinjam sering kali menjadi solusi tepat bagi kamu yang ingin…
SwaraWarta.co.id – Simak link live streaming Aston Villa vs Indonesia All Star. Pecinta sepak bola…
SwaraWarta.co.id - Mengapa penghematan energi listrik berkontribusi pada mitigasi perubahan iklim? Di tengah ancaman krisis…