Swarawarta.co.id -Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengalami kegagalan dalam mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim tunggal memutuskan untuk tidak menerima gugatan tersebut pada sidang putusan Kamis (13/2)
Hasto sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia kemudian mengajukan gugatan ke pengadilan untuk mempertanyakan status hukumnya tersebut.
Namun, hakim menilai bahwa gugatan Hasto harusnya diajukan dalam dua permohonan praperadilan yang terpisah. Keputusan ini membuat gugatan Hasto ditolak oleh pengadilan.
Setelah gugatannya ditolak, Hasto kembali menggugat status tersangkanya ke pengadilan.
“Pada hari Jumat kami telah mengajukan praperadilan kembali,” kata tim pengacara Hasto, Ronny Talapessy saat dihubungi, Minggu (16/2/2025).
Kasus ini masih terus berlanjut dan menunggu keputusan selanjutnya dari pengadilan.
SwaraWarta.co.id - Bersamaan dengan datangnya libur panjang, pecinta film di Indonesia kembali dimanjakan oleh sederet…
SwaraWarta.co.id - Penentuan awal bulan dalam kalender Hijriah, terutama menjelang Ramadan dan Idulfitri, selalu menjadi…
SwaraWarta.co.id - Memasuki penghujung bulan suci Ramadan, setiap Muslim diwajibkan untuk menunaikan zakat fitrah sebagai…
SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara membalas ucapan Idul Fitri yang berkesan? Momen Idul Fitri selalu identik…
SwaraWarta.co.id – Ada beberapa cara masak rendang daging sapi yang benar. Menyajikan rendang di meja…
Anime Rooster Fighter menjadi salah satu tontonan yang paling ditunggu pada tahun 2026. Banyak penggemar…