Swarawarta.co.id -Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengalami kegagalan dalam mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim tunggal memutuskan untuk tidak menerima gugatan tersebut pada sidang putusan Kamis (13/2)
Hasto sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia kemudian mengajukan gugatan ke pengadilan untuk mempertanyakan status hukumnya tersebut.
Namun, hakim menilai bahwa gugatan Hasto harusnya diajukan dalam dua permohonan praperadilan yang terpisah. Keputusan ini membuat gugatan Hasto ditolak oleh pengadilan.
Setelah gugatannya ditolak, Hasto kembali menggugat status tersangkanya ke pengadilan.
“Pada hari Jumat kami telah mengajukan praperadilan kembali,” kata tim pengacara Hasto, Ronny Talapessy saat dihubungi, Minggu (16/2/2025).
Kasus ini masih terus berlanjut dan menunggu keputusan selanjutnya dari pengadilan.
SwaraWarta.co.id - Menjaga status kepesertaan JKN-KIS tetap aktif adalah hal wajib agar kamu bisa mendapatkan…
SwaraWarta.co.id – Kali ini kita membahas dalam situasi kelas yang dinamis, mana yang lebih menjaga…
SwaraWarta.co.id - Kehilangan akses ke akun Shopee bisa menjadi situasi yang membuat stres, apalagi jika…
SwaraWarta.co.id - Pernahkah kamu merenung di tengah malam, menatap bintang-bintang, dan bertanya-tanya apakah semua ini…
SwaraWarta.co.id - Emas tetap menjadi primadona investasi bagi banyak orang karena nilainya yang cenderung stabil…
SwaraWarta.co.id – Kenapa bayi sering gumoh? Melihat si kecil mengeluarkan kembali susu yang baru saja…