Lifestyle

Hukum Mencicipi Masakan untuk Disuguhkan Saat Berbuka Puasa Ramadhan

SwaraWarta.co.id – Kali ini kita akan mengulas mengenai hukum mencicipi masakan untuk disuguhkan saat berbuka puasa Ramadhan.

Bulan Ramadhan adalah bulan penuh berkah yang diisi dengan ibadah puasa.

Namun, seringkali muncul pertanyaan mengenai hukum mencicipi masakan saat berpuasa, terutama bagi mereka yang menyiapkan hidangan berbuka. Apakah hal ini membatalkan puasa?

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pandangan Ulama

Para ulama sepakat bahwa mencicipi masakan saat puasa hukumnya boleh, asalkan tidak ditelan. Hal ini didasarkan pada hadis riwayat Ibnu Abbas RA, “Tidak mengapa seseorang mencicipi cuka atau sesuatu, selama tidak masuk ke dalam tenggorokannya dan dia dalam keadaan berpuasa.”

Syarat dan Ketentuan

Meskipun diperbolehkan, ada beberapa syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan:

  • Kebutuhan: Mencicipi masakan sebaiknya dilakukan hanya saat ada kebutuhan, seperti memastikan rasa masakan sudah sesuai.
  • Tidak Menelan: Pastikan makanan yang dicicipi tidak tertelan. Jika tidak sengaja tertelan, maka puasa batal.
  • Tidak Berlebihan: Jangan mencicipi masakan secara berlebihan atau hanya untuk memuaskan keinginan.

Tujuan Mencicipi Masakan

Tujuan utama mencicipi masakan saat puasa adalah untuk memastikan hidangan yang disajikan saat berbuka nanti memiliki rasa yang pas. Hal ini penting, terutama jika Anda menyiapkan hidangan untuk banyak orang.

Etika Mencicipi Masakan

Selain memperhatikan hukumnya, ada baiknya kita juga memperhatikan etika saat mencicipi masakan:

  • Lakukan dengan secukupnya dan tidak berlebihan.
  • Gunakan alat yang bersih dan higienis.
  • Hindari mencicipi masakan di depan orang lain yang sedang berpuasa.

Mencicipi masakan saat puasa Ramadhan diperbolehkan, asalkan tidak ditelan dan dilakukan hanya saat ada kebutuhan. Dengan memperhatikan syarat, ketentuan, dan etika yang berlaku, kita dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk dan mempersiapkan hidangan berbuka yang lezat.

 

Mulyadi

"Seorang penulis profesional yang melintang hampir 3 tahun lebih di berbagai macam media ternama di Indonesia seperti, Promedia, IDN Times, Pikiran Rakyat, Duniamasa.com, Suara Kreatif, dan SwaraWarta."

Recent Posts

Kabar Gembira! Sampai Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Berlangsung?

SwaraWarta.co.id - Pemutihan pajak kendaraan di Jakarta kembali hadir! Bagi Anda pemilik kendaraan bermotor (PKB)…

2 hours ago

Jelaskan Pengertian Haid Menurut Ilmu Biologi? Simak Pembahasannya Berikut Ini!

SwaraWarta.co.id – Kali ini kita akan menjelaskan pengertian haid menurut ilmu Biologi? Haid, atau dikenal…

2 hours ago

Berapa Rata-rata Gaji Minimum di Indonesia? Cek UMP dan UMK Terbaru 2025

SwaraWarta.co.id – Berapa rata-rata gaji upah minimum di Indonesia? Seingkali perdebatan mengenai upah minimum di…

2 hours ago

Bocoran Gaji Guru PPG 2025: Lonjakan Kesejahteraan untuk Pendidik Bersertifikat!

SwaraWarta.co.id - Kabar gembira datang bagi para pendidik di Indonesia, terutama yang telah menuntaskan Pendidikan…

21 hours ago

KPK OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terkait Dugaan Korupsi Mutasi Jabatan

SwaraWarta.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, dalam operasi tangkap tangan…

21 hours ago

Bagaimana Cara Berpendapat dengan Mematuhi Norma Sosial dan Hukum? Berikut ini Penjelasannya!

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara berpendapat dengan mematuhi norma sosial dan hukum? Berpendapat adalah hak fundamental…

23 hours ago