Lifestyle

Hukum Mencicipi Masakan untuk Disuguhkan Saat Berbuka Puasa Ramadhan

SwaraWarta.co.id – Kali ini kita akan mengulas mengenai hukum mencicipi masakan untuk disuguhkan saat berbuka puasa Ramadhan.

Bulan Ramadhan adalah bulan penuh berkah yang diisi dengan ibadah puasa.

Namun, seringkali muncul pertanyaan mengenai hukum mencicipi masakan saat berpuasa, terutama bagi mereka yang menyiapkan hidangan berbuka. Apakah hal ini membatalkan puasa?

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pandangan Ulama

Para ulama sepakat bahwa mencicipi masakan saat puasa hukumnya boleh, asalkan tidak ditelan. Hal ini didasarkan pada hadis riwayat Ibnu Abbas RA, “Tidak mengapa seseorang mencicipi cuka atau sesuatu, selama tidak masuk ke dalam tenggorokannya dan dia dalam keadaan berpuasa.”

Syarat dan Ketentuan

Meskipun diperbolehkan, ada beberapa syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan:

  • Kebutuhan: Mencicipi masakan sebaiknya dilakukan hanya saat ada kebutuhan, seperti memastikan rasa masakan sudah sesuai.
  • Tidak Menelan: Pastikan makanan yang dicicipi tidak tertelan. Jika tidak sengaja tertelan, maka puasa batal.
  • Tidak Berlebihan: Jangan mencicipi masakan secara berlebihan atau hanya untuk memuaskan keinginan.

Tujuan Mencicipi Masakan

Tujuan utama mencicipi masakan saat puasa adalah untuk memastikan hidangan yang disajikan saat berbuka nanti memiliki rasa yang pas. Hal ini penting, terutama jika Anda menyiapkan hidangan untuk banyak orang.

Etika Mencicipi Masakan

Selain memperhatikan hukumnya, ada baiknya kita juga memperhatikan etika saat mencicipi masakan:

  • Lakukan dengan secukupnya dan tidak berlebihan.
  • Gunakan alat yang bersih dan higienis.
  • Hindari mencicipi masakan di depan orang lain yang sedang berpuasa.

Mencicipi masakan saat puasa Ramadhan diperbolehkan, asalkan tidak ditelan dan dilakukan hanya saat ada kebutuhan. Dengan memperhatikan syarat, ketentuan, dan etika yang berlaku, kita dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk dan mempersiapkan hidangan berbuka yang lezat.

 

Mulyadi

"Seorang penulis profesional yang melintang hampir 3 tahun lebih di berbagai macam media ternama di Indonesia seperti, Promedia, IDN Times, Pikiran Rakyat, Duniamasa.com, Suara Kreatif, dan SwaraWarta."

Recent Posts

Apakah Ciri dan Elemen Puisi Rakyat? Simak Pembahasannya!

SwaraWarta.co.id - Puisi rakyat merupakan bagian dari kesastraan tradisional yang telah diwariskan secara turun-temurun. Berbeda…

8 hours ago

Cara Menggunakan Mendeley dengan Mudah, Cocok untuk Pemula!

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara menggunakan Mendeley? Menulis karya ilmiah, skripsi, atau tesis sering kali menjadi…

8 hours ago

Apakah BSU Akan Cair Lagi di Tahun 2026? Cek Faktanya Disini!

SwaraWarta.co.id - Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600.000 menjadi perhatian banyak pekerja menyambut tahun…

9 hours ago

Apakah Ibu Menyusui Boleh Makan Durian? Mitos vs Fakta yang Busui Wajib Tahu

SwaraWarta.co.id - Durian sering dijuluki sebagai "Raja Buah" karena aromanya yang kuat dan rasanya yang…

9 hours ago

Berapa Denda Telat Bayar Pajak Motor? Ini Cara Menghitung dan Penjelasannya

SwaraWarta.co.id - Memiliki kendaraan bermotor berarti Anda memiliki kewajiban untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)…

13 hours ago

Terbaru! Berapa Biaya Bikin Paspor 2026? Cek Rincian Lengkapnya di Sini

SwaraWarta.co.id – Berapa biaya bikin paspor sih? Merencanakan perjalanan ke luar negeri, baik untuk liburan,…

2 days ago