Hukum Mencicipi Masakan untuk Disuguhkan Saat Berbuka Puasa Ramadhan

- Redaksi

Thursday, 27 February 2025 - 13:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hukum Mencicipi Masakan untuk Disuguhkan Saat Berbuka Puasa Ramadhan

Hukum Mencicipi Masakan untuk Disuguhkan Saat Berbuka Puasa Ramadhan

SwaraWarta.co.id – Kali ini kita akan mengulas mengenai hukum mencicipi masakan untuk disuguhkan saat berbuka puasa Ramadhan.

Bulan Ramadhan adalah bulan penuh berkah yang diisi dengan ibadah puasa.

Namun, seringkali muncul pertanyaan mengenai hukum mencicipi masakan saat berpuasa, terutama bagi mereka yang menyiapkan hidangan berbuka. Apakah hal ini membatalkan puasa?

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pandangan Ulama

Para ulama sepakat bahwa mencicipi masakan saat puasa hukumnya boleh, asalkan tidak ditelan. Hal ini didasarkan pada hadis riwayat Ibnu Abbas RA, “Tidak mengapa seseorang mencicipi cuka atau sesuatu, selama tidak masuk ke dalam tenggorokannya dan dia dalam keadaan berpuasa.”

Syarat dan Ketentuan

Meskipun diperbolehkan, ada beberapa syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan:

  • Kebutuhan: Mencicipi masakan sebaiknya dilakukan hanya saat ada kebutuhan, seperti memastikan rasa masakan sudah sesuai.
  • Tidak Menelan: Pastikan makanan yang dicicipi tidak tertelan. Jika tidak sengaja tertelan, maka puasa batal.
  • Tidak Berlebihan: Jangan mencicipi masakan secara berlebihan atau hanya untuk memuaskan keinginan.
Baca Juga :  Wajib Tahu! Inilah 6 Amalan untuk Wanita Haid Selama Bulan Puasa

Tujuan Mencicipi Masakan

Tujuan utama mencicipi masakan saat puasa adalah untuk memastikan hidangan yang disajikan saat berbuka nanti memiliki rasa yang pas. Hal ini penting, terutama jika Anda menyiapkan hidangan untuk banyak orang.

Etika Mencicipi Masakan

Selain memperhatikan hukumnya, ada baiknya kita juga memperhatikan etika saat mencicipi masakan:

  • Lakukan dengan secukupnya dan tidak berlebihan.
  • Gunakan alat yang bersih dan higienis.
  • Hindari mencicipi masakan di depan orang lain yang sedang berpuasa.

Mencicipi masakan saat puasa Ramadhan diperbolehkan, asalkan tidak ditelan dan dilakukan hanya saat ada kebutuhan. Dengan memperhatikan syarat, ketentuan, dan etika yang berlaku, kita dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk dan mempersiapkan hidangan berbuka yang lezat.

Baca Juga :  Benadryl Ditarik dari Pasar AS, Berisiko Sebabkan Keracunan Anak

 

Berita Terkait

5 Minuman Kaya Antioksidan untuk Menurunkan Risiko Kanker
Bahaya Konsumsi Makanan Ultra-Proses: Bisa Pendekkan Umur
Wardah Colourverse di STAR SMB Ramai Dikunjungi, Berikan Edukasi Pilih Kosmetik Sesuai Warna Kulit
Bahaya Minum Kopi Berlebihan: 6 Dampak Negatif yang Perlu Diketahui
Komunitas FPM Bali: Bersama, Berkarya, Berdampak
Kanker Serviks Bisa Dicegah dan Disembuhkan, Ini Upaya Pemerintah
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa Mengajak Generasi Muda Maluku Melanjutkan Pendidikan di Sekolah Taruna Jatim
6 Cara Menghindari Pergaulan Bebas: Jaga Diri, Raih Masa Depan Gemilang

Berita Terkait

Thursday, 1 May 2025 - 10:17 WIB

5 Minuman Kaya Antioksidan untuk Menurunkan Risiko Kanker

Wednesday, 30 April 2025 - 09:05 WIB

Bahaya Konsumsi Makanan Ultra-Proses: Bisa Pendekkan Umur

Monday, 28 April 2025 - 08:52 WIB

Wardah Colourverse di STAR SMB Ramai Dikunjungi, Berikan Edukasi Pilih Kosmetik Sesuai Warna Kulit

Sunday, 27 April 2025 - 09:10 WIB

Bahaya Minum Kopi Berlebihan: 6 Dampak Negatif yang Perlu Diketahui

Saturday, 26 April 2025 - 10:20 WIB

Komunitas FPM Bali: Bersama, Berkarya, Berdampak

Berita Terbaru

Polytron (Dok. Ist)

Otomotif

Polytron Siap Luncurkan Mobil Listrik Pertamanya di Indonesia

Thursday, 1 May 2025 - 10:32 WIB

Pemerintah akan Rekrutmen guru untuk sekolah rakyat (Dok. Ist)

Berita

Pemerintah Akan Rekrut Guru dan Staf untuk Sekolah Rakyat

Thursday, 1 May 2025 - 10:26 WIB

Minuman kaya antioksidan (Dok. Ist)

Lifestyle

5 Minuman Kaya Antioksidan untuk Menurunkan Risiko Kanker

Thursday, 1 May 2025 - 10:17 WIB