Berita

Nekat Nerobos Palang, Siswi SMKN 10 Semarang Tewas Tertabrak Kereta Api

Swarawarta.co.id – Seorang siswi SMKN 10 Semarang, berinisial S (17), meninggal dunia setelah tertabrak kereta api di perlintasan Kokrosono, Kecamatan Semarang Tengah.

Kejadian tersebut terjadi saat korban sedang dalam perjalanan pulang sekolah.

Menurut saksi mata, korban menerobos palang yang sudah menutup dan melaju dari arah utara ke selatan bersama dua temannya.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mereka bertiga, perempuan semua. Korban yang meninggal (bawa motor) sendiri, sedangkan dua temannya boncengan. Palang kereta sudah nutup dia menerobos,” kata Ardi dilansir dari detikJateng di Kelurahan Pindrikan Lor, Kamis (13/2/2025) sore.

Kereta api yang melaju dari arah barat ke timur menuju Stasiun Tawang Bank Jateng kemudian menabrak korban.

Teman-teman korban yang menyaksikan kejadian tersebut langsung menangis.

“Korban badannya ajur (hancur), sudah dievakuasi oleh petugas dan dibawa ambulans,” ujar Ardi.

Salah satu teman sekolah korban, Farhan (18), mendapat kabar korban tertabrak kereta api sekitar pukul 16.30 WIB dan langsung mendatangi lokasi.

“Salah satu adik kelas saya manggil saya. Terus saya tanya siapa yang tertabrak, katanya S kelas 10 (jurusan) Nautika Kapal Niaga,” kata Farhan kepada detikJateng.

“Pihak keluarga masih dihubungi, terus katanya tadi keluarganya masih kerja. Dia baru pulang sekolah, sama temannya dua, cewek,” sambung dia.

Penjaga perlintasan rel, Lesmana, mengatakan bahwa korban tertabrak kereta yang melaju dari arah barat ke timur.

“Palang sudah tertutup, namun dia nekat nyelonong. Teman-temannya di belakangnya nggak ikut nerobos,” kata Lesmana

Sepeda motor korban, Honda Scoopy, juga terlihat masih berada di lokasi dalam kondisi ringsek.

Kejadian tersebut telah menyebabkan kematian korban dan membuat warga sekitar lokasi kejadian merasa terkejut dan sedih.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI

SwaraWarta.co.id - Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru membawa perubahan mendasar, di mana praktik…

11 hours ago

Cara Tebus Right Issue INET: Langkah Mudah bagi Investor!

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara tebus right issue INET? PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk (INET)…

11 hours ago

Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!

SwaraWarta.co.id - Dokter Richard Lee jadi tersangka kasus apa? Dokter kecantikan Indonesia, Richard Lee, ditetapkan…

14 hours ago

Doraemon Resmi Berhenti Tayang di RCTI Setelah 35 Tahun

SwaraWarta.co.id - Setelah 35 tahun setia menemani Minggu pagi keluarga Indonesia, serial animasi legendaris Doraemon…

15 hours ago

Apakah Sholat Tahajud Harus Tidur Dulu? Simak Penjelasan Lengkapnya!

SwaraWarta.co.id - Sholat tahajud adalah salah satu ibadah sunnah yang paling istimewa dalam Islam. Ia…

15 hours ago

Bagaimana Jika Sekitarmu Ada Seseorang yang Secara Tidak Sadar Memiliki Kecenderungan NPD?

SwaraWarta.co.id - Menjalin hubungan sosial, baik di kantor maupun dalam lingkaran pertemanan, terkadang membawa kita…

1 day ago