Swarawarta.co.id – Polres Pasuruan Kota telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penipuan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Pasuruan.
Keempat tersangka tersebut telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan secara bersama-sama.
Para tersangka terdiri dari tiga pria dan satu perempuan, yang diduga telah melakukan penipuan terhadap puluhan pelaku usaha katering di Kecamatan Kraton dengan kedok sosialisasi program MBG.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Polres Pasuruan Kota masih terus menyelidiki kasus ini dan tidak menutup kemungkinan bahwa jumlah tersangka bisa bertambah.
“Kami sudah tetapkan 4 tersangka dan sudah kami lakukan upaya penahanan,” kata Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, Sabtu (1/2/2025).
SwaraWarta.co.id - Pecinta Mobile Legends di tanah air saat ini tengah dilanda kekhawatiran terkait performa…
SwaraWarta.co.id - Memasuki semester genap tahun ajaran 2025/2026, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi…
SwaraWarta.co.id - Dunia terus berputar, dan begitu pula dengan pergantian generasi. Belum lama kita membahas…
SwaraWarta.co.id - Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering menyaksikan berbagai macam perubahan pada benda-benda di sekitar…
SwaraWarta.co.id - Bagaimana cara kerja mesin 4 tak? Hampir setiap kendaraan yang kita temui di…
SwaraWarta.co.id - Indonesia adalah potret nyata dari keberagaman. Tinggal di tengah masyarakat yang majemuk seringkali…