Swarawarta.co.id – Polres Pasuruan Kota telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penipuan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Pasuruan.
Keempat tersangka tersebut telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan secara bersama-sama.
Para tersangka terdiri dari tiga pria dan satu perempuan, yang diduga telah melakukan penipuan terhadap puluhan pelaku usaha katering di Kecamatan Kraton dengan kedok sosialisasi program MBG.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Polres Pasuruan Kota masih terus menyelidiki kasus ini dan tidak menutup kemungkinan bahwa jumlah tersangka bisa bertambah.
“Kami sudah tetapkan 4 tersangka dan sudah kami lakukan upaya penahanan,” kata Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, Sabtu (1/2/2025).
SwaraWarta.co.id - Bagaimana cara cek emas asli atau palsu? Investasi logam mulia masih menjadi primadona…
SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara cek expenses Gojek? Pernahkah kamu merasa saldo di rekening tiba-tiba menipis,…
SwaraWarta.co.id - Tragedi penerbangan mengguncang Kalimantan Barat. Sebuah helikopter dengan nomor registrasi PK-CFX milik PT Matthew Air…
SwaraWarta.co.id – Apa itu UMA dalam saham? Dalam dunia investasi saham, istilah UMA kerap muncul…
SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara memanfaatkan kain perca agar menjadi pakaian yang menarik? Punya tumpukan potongan…
Di era digital saat ini, industri gaming berkembang sangat pesat. Tidak hanya sekadar bermain, kini…