Swarawarta.co.id – Polres Pasuruan Kota telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penipuan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Pasuruan.
Keempat tersangka tersebut telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan secara bersama-sama.
Para tersangka terdiri dari tiga pria dan satu perempuan, yang diduga telah melakukan penipuan terhadap puluhan pelaku usaha katering di Kecamatan Kraton dengan kedok sosialisasi program MBG.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Polres Pasuruan Kota masih terus menyelidiki kasus ini dan tidak menutup kemungkinan bahwa jumlah tersangka bisa bertambah.
“Kami sudah tetapkan 4 tersangka dan sudah kami lakukan upaya penahanan,” kata Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, Sabtu (1/2/2025).
SwaraWarta.co.id - Flat shoes merupakan footwear yang versatile dan dapat digunakan untuk berbagai kesempatan. Dengan…
Di dunia digital saat ini, keamanan dokumen semakin penting. Dari kontrak bisnis, catatan keuangan, hingga…
SwaraWarta.co.id - Dalam dunia bisnis, mengetahui kapan Anda mulai untung adalah hal yang krusial. Di…
SwaraWarta.co.id - Pernahkah Anda membayangkan sejenak, apa dampaknya jika tidak ada energi? Energi adalah nadi…
SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara uninstall aplikasi di laptop yang benar? Laptop Anda terasa melambat? Salah…
SwaraWarta.co.id - Sebuah video yang memperlihatkan seorang pria mengaku-ngaku sebagai anak anggota Propam (Profesi dan…