Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Nikita Mirzani dan Mail Siap Hadapi Dokter Reza Gladys

- Redaksi

Friday, 21 February 2025 - 09:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan artis Nikita Mirzani dan asistennya, Mail, memasuki babak baru.

“Tersangka itu bukan berarti melakukan tindakan pidana. Ini perbuatan yang memerlukan penafsiran yang benar dari seorang ahli. Nggak bisa dong serta merta ditafsirkan ada perbuatan pidana,” kata Fahmi Bachmid dihubungi pada Kamis (20/2/2025).

Polisi secara resmi menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah dianggap memiliki bukti yang cukup.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh dokter Reza Gladys, yang mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 4 miliar.

“Sekarang tafsirnya, bagaimana orang melakukan pemerasan? Sementara Nikita yang dihubungi duluan. Itu aneh, yang memulai komunikasi duluan kan pelapor kepada Mail (asisten Nikita Mirzani),” ungkapnya.

Baca Juga :  Inspiratif! Pasutri di Probolinggo Belikan Motor Anak dengan Uang Koin, Hasil Nabung 5 Tahun

Menurut laporan tersebut, Reza Gladys melakukan dua kali transfer ke rekening yang diduga diberikan oleh pihak Nikita Mirzani pada 14 dan 15 November 2024.

Menanggapi tuduhan tersebut, Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani, menyatakan bahwa kliennya siap menghadapi proses hukum yang berlangsung.

 

Fahmi menegaskan bahwa Nikita Mirzani tidak pernah melakukan pengancaman maupun pemerasan seperti yang dituduhkan.

“Saya pastikan, nggak ada pemerasan. Kalau menurut saya, sebagai kuasa hukum, tidak ada pemerasan yang ada permintaan bantuan, Nikita diminta me-review yang baik-baik. Setelah itu dikontrak, kontraknya akan dibayar lagi, (Mail) suruh ingatkan (oleh pihak Reza Gladys). Itu ada semua percakapannya dengan Ismail Marzuki alias Mail,” jelas Fahmi Bachmid

Baca Juga :  Paus Leo XIV Soroti Krisis Kemanusiaan di Gaza dalam Misa Pelantikannya

Sebaliknya, pihaknya justru menantang Reza Gladys untuk membuktikan tuduhan tersebut di hadapan hukum.

Fahmi juga mengungkapkan bahwa pihaknya memiliki bukti komunikasi antara Reza Gladys dan asistennya, Mail.

“Penyidik telah menetapkan tersangka terhadap dua orang ini berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara,” kata Kombes Pol Ade Ary.

Bukti tersebut, menurut Fahmi, menunjukkan adanya permintaan dari Reza Gladys agar Nikita Mirzani memberikan ulasan positif terhadap produk yang dimilikinya.

 

Pihak Nikita Mirzani yakin bahwa bukti ini dapat memperkuat pembelaan mereka di persidangan.

Meski demikian, pihak kepolisian tetap menetapkan Nikita Mirzani dan Mail sebagai tersangka setelah mengantongi sejumlah bukti yang dianggap mendukung dugaan tersebut.

Baca Juga :  Muncul Saksi Baru dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Ini Keterangan Lengkapnya!

Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan, dan kedua pihak dipastikan akan menghadirkan bukti masing-masing di pengadilan.

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan nominal yang cukup besar dan seorang figur publik ternama.

Proses selanjutnya akan menjadi penentu apakah tuduhan terhadap Nikita Mirzani dan asistennya dapat dibuktikan atau tidak.

Berita Terkait

Tahapan dan Jadwal Cairnya BSU 2025 Lewat Bank Mandiri
Donald Trump Tetapkan Tarif Impor AS 32% untuk Indonesia Mulai 1 Agustus 2025
Sound Horeg Haram? Tuai Pro dan Kontra Dikalangan Publik!
Kapan Lapor Diri PPG 2025 Kemendikbud? Berikut ini Rincian Jadwal Terbarunya!
Kronologi Lengkap! Limbad Ditahan Imigrasi Jeddah Karena Gigi Taring Disebut Syaiton
BREAKING NEWS! Gaji PPPK 2025 Akhirnya Cair Bulan Depan, Ada yang Tembus Rp7,3 Juta per Bulan! Cek Rinciannya di Sini
Maaf, Honorer Kategori R4 Tetap Gagal Seleksi PPPK, Meski Nilai Tinggi! Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu?
Apakah Ada Jalur Khusus untuk Honorer R4 Usai Gagal PPPK Tahap 2 2024? Begini Penjelasannya

Berita Terkait

Wednesday, 9 July 2025 - 14:42 WIB

Tahapan dan Jadwal Cairnya BSU 2025 Lewat Bank Mandiri

Wednesday, 9 July 2025 - 14:29 WIB

Donald Trump Tetapkan Tarif Impor AS 32% untuk Indonesia Mulai 1 Agustus 2025

Tuesday, 8 July 2025 - 11:00 WIB

Sound Horeg Haram? Tuai Pro dan Kontra Dikalangan Publik!

Tuesday, 8 July 2025 - 09:31 WIB

Kapan Lapor Diri PPG 2025 Kemendikbud? Berikut ini Rincian Jadwal Terbarunya!

Tuesday, 8 July 2025 - 09:20 WIB

Kronologi Lengkap! Limbad Ditahan Imigrasi Jeddah Karena Gigi Taring Disebut Syaiton

Berita Terbaru

Jay Idzes Dibidik LOSC Lille

Olahraga

Jay Idzes Dibidik LOSC Lille: Outlier Asia Tengah Sorotan Eropa

Thursday, 10 Jul 2025 - 15:13 WIB