Swarawarta.co.id – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI melaporkan bahwa 4 warga negara Indonesia (WNI) di Amerika Serikat (AS) telah ditangkap oleh otoritas AS. Salah satu dari mereka telah dideportasi, sementara tiga lainnya masih menjalani proses hukum.
Menurut Kemlu RI, dua WNI di Atlanta, Georgia, akan menjalani sidang pada 12 Maret mendatang.
“Seorang WNI di San Fransicso sudah dideportasi,” ujar Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemlu RI Judha Nugraha usai taklimat media di Jakarta, dilansir Antara, Kamis (6/3/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, seorang WNI di New York masih menjalani proses hukum.
Kemlu RI juga mengimbau WNI di AS untuk memahami hak-hak hukum mereka jika ditahan, termasuk hak mendapat akses kekonsuleran, pendampingan pengacara, dan hak tidak menyampaikan pernyataan tanpa pendampingan pengacara.
SwaraWarta.co.id – Mengapa dapat terjadi perbedaan waktu? Pernahkah Anda menelepon keluarga di luar negeri dan…
SwaraWarta.co.id – Jadwal Persib Bandung di Piala Presiden 2026 yang perlu Anda ketahui. Bagi para…
SwaraWarta.co.id - Berapa passing grade PPPK Sekolah Rakyat? Bagi Anda yang sedang bersiap mengikuti seleksi…
SwaraWarta.co.id – Apakah Blippi masih hidup? Para orang tua dan pengagum konten anak pasti sudah…
SwaraWarta.co.id - Mencari cara cek DTKS kini jauh lebih mudah dan praktis tanpa perlu repot…
SwaraWarta.co.id - Cara daftar JKN Mobile kini jauh lebih cepat dan bisa kamu lakukan kapan…