Swarawarta.co.id – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI melaporkan bahwa 4 warga negara Indonesia (WNI) di Amerika Serikat (AS) telah ditangkap oleh otoritas AS. Salah satu dari mereka telah dideportasi, sementara tiga lainnya masih menjalani proses hukum.
Menurut Kemlu RI, dua WNI di Atlanta, Georgia, akan menjalani sidang pada 12 Maret mendatang.
“Seorang WNI di San Fransicso sudah dideportasi,” ujar Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemlu RI Judha Nugraha usai taklimat media di Jakarta, dilansir Antara, Kamis (6/3/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, seorang WNI di New York masih menjalani proses hukum.
Kemlu RI juga mengimbau WNI di AS untuk memahami hak-hak hukum mereka jika ditahan, termasuk hak mendapat akses kekonsuleran, pendampingan pengacara, dan hak tidak menyampaikan pernyataan tanpa pendampingan pengacara.
Piala Dunia FIFA selalu menjadi salah satu ajang olahraga paling dinantikan di seluruh dunia. Setiap…
SwaraWarta.co.id - Mengapa menuntut ilmu penting dalam kehidupan manusia baik di dunia maupun di akhirat?…
Cirebon merupakan salah satu destinasi favorit di Jawa Barat yang menawarkan perpaduan unik antara wisata…
Mobilitas yang nyaman dan efisien menjadi kebutuhan penting, baik untuk perjalanan pribadi, wisata keluarga, perjalanan…
SwaraWarta.co.id - Siapa sih yang nggak mau dapat cuan tambahan cuma dari rebahan sambil scroll…
SwarWarta.co.id - Jelaskan kewajiban menuntut dan mengamalkan ilmu dalam islam. mengapa ilmu tanpa pengamalan dapat…