Swarawarta.co.id – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI melaporkan bahwa 4 warga negara Indonesia (WNI) di Amerika Serikat (AS) telah ditangkap oleh otoritas AS. Salah satu dari mereka telah dideportasi, sementara tiga lainnya masih menjalani proses hukum.
Menurut Kemlu RI, dua WNI di Atlanta, Georgia, akan menjalani sidang pada 12 Maret mendatang.
“Seorang WNI di San Fransicso sudah dideportasi,” ujar Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemlu RI Judha Nugraha usai taklimat media di Jakarta, dilansir Antara, Kamis (6/3/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, seorang WNI di New York masih menjalani proses hukum.
Kemlu RI juga mengimbau WNI di AS untuk memahami hak-hak hukum mereka jika ditahan, termasuk hak mendapat akses kekonsuleran, pendampingan pengacara, dan hak tidak menyampaikan pernyataan tanpa pendampingan pengacara.
SwaraWarta.co.id – Kapan spoiler One Piece 1193? Pecinta One Piece pasti sudah tidak sabar menantikan kelanjutan petualangan…
SwaraWarta.co.id - Bagaimana performa Ole Romeny bersama Fortuna Sittard setelah masa skorsing berakhir? Masa skorsing…
SwaraWarta.co.id - Bagaimana strategi yang efektif dari seorang enterpreneur untuk mendapatkan pelanggan yang banyak? Bagaimana…
SwaraWarta.co.id - Apa saja karakter yang harus dimiliki seorang enterpreneur agar bisa bertahan di tengah…
SwaraWarta.co.id - Media sosial baru-baru ini dihebohkan oleh sebuah video viral yang memperlihatkan pengakuan seorang…
SwaraWarta.co.id - Jelaskan apa yang kamu tahu soal molding dan pekerjaan terkait molding? Pertanyaan ini…