Swarawarta.co.id – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI melaporkan bahwa 4 warga negara Indonesia (WNI) di Amerika Serikat (AS) telah ditangkap oleh otoritas AS. Salah satu dari mereka telah dideportasi, sementara tiga lainnya masih menjalani proses hukum.
Menurut Kemlu RI, dua WNI di Atlanta, Georgia, akan menjalani sidang pada 12 Maret mendatang.
“Seorang WNI di San Fransicso sudah dideportasi,” ujar Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemlu RI Judha Nugraha usai taklimat media di Jakarta, dilansir Antara, Kamis (6/3/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, seorang WNI di New York masih menjalani proses hukum.
Kemlu RI juga mengimbau WNI di AS untuk memahami hak-hak hukum mereka jika ditahan, termasuk hak mendapat akses kekonsuleran, pendampingan pengacara, dan hak tidak menyampaikan pernyataan tanpa pendampingan pengacara.
SwaraWarta.co.id - Indonesia adalah potret nyata dari keberagaman. Tinggal di tengah masyarakat yang majemuk seringkali…
SwaraWarta.co.id - Mengetahui spesifikasi laptop yang Anda miliki adalah hal penting. Baik untuk menginstal software…
SwaraWarta.co.id - Kepulauan terbesar di dunia, Greenland, kembali menjadi berita utama. Presiden Amerika Serikat, Donald Trump,…
SwaraWarta.co.id – Ada beberapa langka cara registrasi akun SNPMB siswa. Memasuki perguruan tinggi negeri (PTN)…
SwaraWarta.co.id - Mengalami masalah saat tombol keyboard Lenovo tidak berfungsi tentu sangat menghambat produktivitas, apalagi…
SwaraWarta.co.id – Kali ini kita akan membahas bagaimana cara manusia memenuhi kebutuhan saat belum ada…