Swarawarta.co.id – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI melaporkan bahwa 4 warga negara Indonesia (WNI) di Amerika Serikat (AS) telah ditangkap oleh otoritas AS. Salah satu dari mereka telah dideportasi, sementara tiga lainnya masih menjalani proses hukum.
Menurut Kemlu RI, dua WNI di Atlanta, Georgia, akan menjalani sidang pada 12 Maret mendatang.
“Seorang WNI di San Fransicso sudah dideportasi,” ujar Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemlu RI Judha Nugraha usai taklimat media di Jakarta, dilansir Antara, Kamis (6/3/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, seorang WNI di New York masih menjalani proses hukum.
Kemlu RI juga mengimbau WNI di AS untuk memahami hak-hak hukum mereka jika ditahan, termasuk hak mendapat akses kekonsuleran, pendampingan pengacara, dan hak tidak menyampaikan pernyataan tanpa pendampingan pengacara.
SwaraWarta.co.id - Menjelang bergulirnya Liga 1 musim 2025/2026, Arema FC resmi melepas empat pemain dari…
SwaraWarta.co.id - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dijadwalkan melakukan kunjungan kenegaraan ke Rusia pekan ini.…
Gunung Pancar, sebuah destinasi wisata alam yang terletak di Bogor, Jawa Barat, menawarkan pengalaman healing…
SwaraWarta.co.id - Pertamina mulai menyalurkan bahan bakar ramah lingkungan bernama Pertamax Green 95 di tiga…
Memilih sabun cuci muka yang tepat, terutama untuk kulit remaja yang masih sensitif dan rentan…
SwaraWarta.co.id - PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) mencatat lonjakan jumlah penumpang selama periode 5 hingga…