Dewan pers (Dok. Ist)
SwaraWarta.co.id – Kantor media Tempo menerima paket berisi kepala babi yang dibungkus dalam kotak kardus. Kejadian ini menjadi viral di media sosial dan mendapat perhatian serius dari Dewan Pers.
Menanggapi hal ini, Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menegaskan bahwa jurnalis harus tetap menjalankan tugasnya secara profesional dan tidak takut terhadap ancaman.
Ia menekankan bahwa masyarakat berhak mendapatkan informasi yang benar dan lengkap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dewan Pers berharap agar pers tidak takut terhadap berbagai model ancaman dan tetap menjalankan tugasnya secara profesional. Pers juga tetap kritis dalam menyampaikan pesan kebenaran,” ujar Ninik saat menggelar konferensi Pers di Jakarta, Jumat (21/3/2025).
Dewan Pers mengutuk keras aksi teror ini, yang ditujukan kepada jurnalis Tempo, Fransisca Christy Rosana (Cica). Mereka meminta agar tindakan intimidasi seperti ini tidak terjadi lagi di masa depan.
“Kami berharap betul tindakan kekerasan, intimidasi, yang dilakukan pihak tidak bertanggungjawab terhadap kerja-kerja jurnalistik agar dihentikan. Karena kita mencederai demokrasi, kita mencederai kerja profesional teman-teman jurnalistik,” ucapnya.
Ia juga mengingatkan agar tekanan semacam ini tidak mengurangi keberanian para jurnalis dalam menyampaikan berita yang penting bagi masyarakat.
“Karena seperti diketahui sampai hari ini belum ada satu pun mekanisme negara yang memberi perlindungan kepada kerja jurnalis dalam konteks human rights defender. Oleh karena itu, berharap dalam upaya kuat, tetap kerja profesional, tetapi juga pertimbangkan keamanan,” katanya
Ninik juga meminta perusahaan media lebih memperhatikan keselamatan jurnalis mereka. Saat ini, menurutnya, belum ada mekanisme negara yang secara khusus memberikan perlindungan bagi jurnalis sebagai pembela hak asasi manusia (human rights defender).
Paket berisi kepala babi itu pertama kali diterima oleh satuan pengamanan Tempo pada Rabu (19/3/2025) pukul 16.15 WIB.
Fransisca Christy Rosana baru menerima paket tersebut pada Kamis (20/3/2025) pukul 15.00 WIB, setelah kembali dari liputan bersama rekannya, Hussein Abri Yusuf Muda Dongoran.
Dewan Pers berharap kasus ini segera diusut dan pelakunya ditindak tegas agar kebebasan pers di Indonesia tetap terjaga.
SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara akses link pengumuman OMI Kabupaten 2025? Pengumuman Olimpiade Madrasah Indonesia (OMI)…
SwaraWarta.co.id – Mengapa Sultan Agung menyerang Batavia? Serangan Sultan Agung ke Batavia pada tahun 1628…
SwaraWarta.co.id – Bagaimana sikap ibu/bapak jika menemukan murid yang memiliki masalah pribadi dan akademik? Menghadapi…
SwaraWarta.co.id - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 merupakan program pemerintah yang memberikan bantuan tunai sebesar Rp600.000 kepada…
SwaraWarta.co.id - Huawei Pura 80 Pro telah resmi diluncurkan di berbagai negara, termasuk Indonesia, dan…
SwaraWarta.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menerima pengembalian sejumlah uang dari Ustaz Khalid…