Berita

Jadwal Libur Bank Lebaran 2025: Catat Tanggalnya agar Transaksi Lancar

SwaraWarta.co.id – Kapan jadwal libur bank lebaran 2025? Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah atau Lebaran 2025 diperkirakan akan jatuh pada akhir Maret hingga awal April 2025.

Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk merayakan momen penting ini.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,  libur nasional Idulfitri 1446 H ditetapkan pada tanggal 31 Maret dan 1 April 2025.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, cuti bersama Idulfitri ditetapkan pada tanggal 2, 3, 4, dan 7 April 2025.

Jadwal Libur Operasional Bank

Dengan adanya libur nasional dan cuti bersama tersebut, operasional bank di Indonesia juga akan mengalami penyesuaian.

Bank Indonesia (BI) telah mengumumkan jadwal operasional sistem pembayaran selama periode libur Lebaran 2025.

Berikut adalah rinciannya:

  • Sistem BI-RTGS, BI-SSSS, dan BI-ETP: Tidak beroperasi mulai Jumat, 28 Maret 2025 hingga Senin, 7 April 2025.
  • BI-FAST: Tetap beroperasi penuh selama periode libur Lebaran.
  • Layanan kas: Tidak tersedia mulai Jumat, 28 Maret 2025 hingga Senin, 7 April 2025.

Imbauan bagi Nasabah

Dengan adanya penyesuaian jadwal operasional bank, nasabah diimbau untuk merencanakan transaksi perbankan mereka dengan baik.

Pastikan untuk menyelesaikan transaksi yang mendesak sebelum periode libur Lebaran dimulai.

Tips Transaksi selama Libur Lebaran

  • Manfaatkan layanan perbankan digital seperti mobile banking dan internet banking untuk transaksi yang lebih fleksibel.
  • Gunakan layanan BI-FAST untuk transfer dana secara real-time.
  • Siapkan uang tunai secukupnya untuk kebutuhan selama libur Lebaran.

Dengan mengetahui jadwal libur bank Lebaran 2025, diharapkan masyarakat dapat melakukan transaksi perbankan dengan lancar dan nyaman.

 

Mulyadi

"Seorang penulis profesional yang melintang hampir 3 tahun lebih di berbagai macam media ternama di Indonesia seperti, Promedia, IDN Times, Pikiran Rakyat, Duniamasa.com, Suara Kreatif, dan SwaraWarta."

Recent Posts

PPN 12% Resmi Berlaku: Simak Penjelasan Lengkap dan Dampaknya bagi Masyarakat

SwaraWarta.co.id - Pada 1 Januari 2025, kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%…

4 hours ago

Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai November 2025, Ini Syarat dan Mekanismenya

SwaraWarta.co.id - Pemerintah resmi meluncurkan program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang mulai berlaku pada…

7 hours ago

Kenapa Habis Makan Ngantuk? Pahami Penyebab dan Cara Mengatasinya!

SwaraWarta.co.id – Kenapa habis makan ngantuk? Apakah Anda sering dilanda rasa kantuk yang tak tertahankan…

8 hours ago

Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Proyek Infrastruktur Dinas PUPR

SwaraWarta.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggebrak dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Provinsi…

9 hours ago

FIFA Tegas Tolak Banding FAM, Sanksi untuk 7 Pemain Naturalisasi Tetap Berlaku

SwaraWarta.co.id – Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) secara resmi menolak banding yang diajukan Federasi Sepak Bola…

9 hours ago

DI ERA DIGITAL Seperti Saat Ini, Organisasi Memanfaatkan Teknologi Sebagai Saluran Komunikasi Dalam Organisasi, Menurut Dale Level Dan William Galle

Di era digital seperti sekarang, teknologi berperan besar dalam mendukung komunikasi di dalam organisasi. Hampir…

9 hours ago