Aipda Robig Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

- Redaksi

Tuesday, 10 December 2024 - 08:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aipda Robig
(Dok. Ist)

Aipda Robig (Dok. Ist)

Swarawarta.co.idAipda Robig Zaenudin telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah menjalani sidang etik terkait insiden penembakan yang menewaskan Gamma (17), siswa SMKN 4 Semarang.

“Hari ini sudah dilaksanakan gelar perkara kasus pidana oleh Direskrimum Polda Jateng. Yang bersangkutan sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto di Mapolda Jateng, dilansir detikJateng, Senin (9/12/2024).

Selain pemecatan, Robig juga ditetapkan sebagai tersangka dalam proses hukum pidana atas perbuatannya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kasus pidananya, keluarga Gamma melaporkan Robig dengan dugaan pelanggaran Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Baca Juga :  Remaja di Ponorogo Tewas Usai Latihan Silat, Diduga Alami Luka di Telinga dan Kaki

Kejadian tragis itu terekam oleh kamera CCTV. Dalam rekaman tersebut, terlihat Robig berdiri di tengah jalan dan menembakkan senjatanya ke arah beberapa remaja yang melintas menggunakan sepeda motor.

Peristiwa penembakan tersebut terjadi pada 24 November 2024 di Jalan Candi Penataran, Kota Semarang.

Akibat tembakan itu, tiga siswa SMK terkena peluru. Gamma meninggal dunia karena luka di bagian pinggang, sementara A mengalami luka tembak di dada, dan S terluka di tangan kirinya.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa penembakan tersebut berawal dari peristiwa tawuran yang melibatkan para remaja tersebut.

Namun, keluarga dan pihak sekolah Gamma membantah keterlibatannya, dengan menegaskan bahwa Gamma adalah siswa yang berprestasi dan aktif dalam kegiatan Paskibra.

Berita Terkait

Banjir Air Mata, Tim SAR Usai Temukan Semua Korban Pesawat ATR 42-500
Menelusuri Penyebab Lula Lahfah Meninggal Dunia: Fakta dan Kronologinya
Update Terbaru: Berapa UMK Jawa Barat 2026? Cek Daftar Kota dan Kabupatennya!
Iran Perketat Pengawasan Wilayah Udara di Tengah Ketegangan Domestik dan Ancaman Internasional
VIRAL ! Ibu-Ibu di NTT Tembak Mati Burung Hantu yang ‘Mengganggu’ Tidurnya
Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Perkara Guru Honorer di Jambi Akan Dihentikan
Jadwal Penukaran Uang Baru 2026: Syarat, Lokasi, dan Cara Pesan via PINTAR BI
BGN Pastikan MBG akan Tetap Beroperasi di Bulan Ramadhan

Berita Terkait

Saturday, 24 January 2026 - 08:43 WIB

Banjir Air Mata, Tim SAR Usai Temukan Semua Korban Pesawat ATR 42-500

Saturday, 24 January 2026 - 07:10 WIB

Menelusuri Penyebab Lula Lahfah Meninggal Dunia: Fakta dan Kronologinya

Thursday, 22 January 2026 - 17:36 WIB

Update Terbaru: Berapa UMK Jawa Barat 2026? Cek Daftar Kota dan Kabupatennya!

Thursday, 22 January 2026 - 15:01 WIB

Iran Perketat Pengawasan Wilayah Udara di Tengah Ketegangan Domestik dan Ancaman Internasional

Wednesday, 21 January 2026 - 11:35 WIB

VIRAL ! Ibu-Ibu di NTT Tembak Mati Burung Hantu yang ‘Mengganggu’ Tidurnya

Berita Terbaru

Cara Hitung Matrix Destiny

Pendidikan

Cara Hitung Matrix Destiny: Panduan Lengkap untuk Pemula

Sunday, 25 Jan 2026 - 13:02 WIB