Aipda Robig Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

- Redaksi

Tuesday, 10 December 2024 - 08:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aipda Robig
(Dok. Ist)

Aipda Robig (Dok. Ist)

Swarawarta.co.idAipda Robig Zaenudin telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah menjalani sidang etik terkait insiden penembakan yang menewaskan Gamma (17), siswa SMKN 4 Semarang.

“Hari ini sudah dilaksanakan gelar perkara kasus pidana oleh Direskrimum Polda Jateng. Yang bersangkutan sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto di Mapolda Jateng, dilansir detikJateng, Senin (9/12/2024).

Selain pemecatan, Robig juga ditetapkan sebagai tersangka dalam proses hukum pidana atas perbuatannya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kasus pidananya, keluarga Gamma melaporkan Robig dengan dugaan pelanggaran Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Baca Juga :  Guru di Kupang Diamankan Pihak Kepolisian Usai Cabuli Remaja Laki-laki

Kejadian tragis itu terekam oleh kamera CCTV. Dalam rekaman tersebut, terlihat Robig berdiri di tengah jalan dan menembakkan senjatanya ke arah beberapa remaja yang melintas menggunakan sepeda motor.

Peristiwa penembakan tersebut terjadi pada 24 November 2024 di Jalan Candi Penataran, Kota Semarang.

Akibat tembakan itu, tiga siswa SMK terkena peluru. Gamma meninggal dunia karena luka di bagian pinggang, sementara A mengalami luka tembak di dada, dan S terluka di tangan kirinya.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa penembakan tersebut berawal dari peristiwa tawuran yang melibatkan para remaja tersebut.

Namun, keluarga dan pihak sekolah Gamma membantah keterlibatannya, dengan menegaskan bahwa Gamma adalah siswa yang berprestasi dan aktif dalam kegiatan Paskibra.

Berita Terkait

Cara Akses Link Pengumuman OMI Kabupaten 2025 dengan Mudah
Cara Cek BSU dengan NIK: Panduan Praktis dan Langkah-Langkahnya
KPK Terima Uang Pengembalian dari Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji
Pemerintah Siap Matangkan Program Magang Bergaji UMP untuk Fresh Graduate
VIRAL! Kepala Sekolah di Prabumulih Dipecat Usai Menegur Anak Walikota Bawa Mobil ke Sekolah
Klaim PLN Bagikan Token Gratis September 2025 Adalah Hoaks, Waspada Penipuan!
Hasil Seleksi Administrasi PMO Kemenkop 2025 Resmi Diumumkan, Ini Link dan Jadwal Selanjutnya
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Mengacu UMP dan Tunjangan Proporsional

Berita Terkait

Thursday, 18 September 2025 - 16:56 WIB

Cara Akses Link Pengumuman OMI Kabupaten 2025 dengan Mudah

Thursday, 18 September 2025 - 11:04 WIB

Cara Cek BSU dengan NIK: Panduan Praktis dan Langkah-Langkahnya

Wednesday, 17 September 2025 - 16:53 WIB

Pemerintah Siap Matangkan Program Magang Bergaji UMP untuk Fresh Graduate

Tuesday, 16 September 2025 - 17:28 WIB

VIRAL! Kepala Sekolah di Prabumulih Dipecat Usai Menegur Anak Walikota Bawa Mobil ke Sekolah

Tuesday, 16 September 2025 - 14:45 WIB

Klaim PLN Bagikan Token Gratis September 2025 Adalah Hoaks, Waspada Penipuan!

Berita Terbaru

Pengumuman Olimpiade Madrasah Indonesia

Berita

Cara Akses Link Pengumuman OMI Kabupaten 2025 dengan Mudah

Thursday, 18 Sep 2025 - 16:56 WIB

Langkah-Langkah Cek BSU dengan NIK

Berita

Cara Cek BSU dengan NIK: Panduan Praktis dan Langkah-Langkahnya

Thursday, 18 Sep 2025 - 11:04 WIB

Huawei Pura 80 Pro

Teknologi

Huawei Pura 80 Pro: Spesifikasi dan Harga Terbaru 2025

Thursday, 18 Sep 2025 - 10:23 WIB