VIRAL! Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta: Cek Aturan Barunya!

- Redaksi

Monday, 20 July 2026 - 10:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lepas Status WNI Kena Tarif

Lepas Status WNI Kena Tarif

SwaraWarta.co.id – Jagat media sosial belakangan ini dihebohkan oleh perbincangan hangat mengenai aturan baru kewarganegaraan.

Banyak netizen yang terkejut mengetahui bahwa proses pindah warga negara tidak lagi gratis.

Topik “Viral Lepas Status WNI Kena Tarif” langsung memuncaki tren diskusi publik setelah pemerintah resmi menetapkan biaya bagi warga negara Indonesia yang ingin menanggalkan status kepemilikannya sebagai WNI.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bagaimana fakta sebenarnya dan berapa rincian biayanya? Simak ulasan lengkapnya di bawah ini!

Aturan Baru: PP Nomor 30 Tahun 2026

Pemerintah secara resmi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026. Regulasi ini mengatur tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum.

Baca Juga :  Memprioritaskan Kesehatan Mental di Tempat Kerja: Tindakan Nyata untuk Hari Kesehatan Mental Sedunia 2024

Langkah ini diambil pemerintah untuk menyesuaikan dinamika nomenklatur kementerian baru serta menyelaraskan dengan perkembangan kondisi perekonomian nasional.

Rincian Tarif Lepas Status WNI dan Layanan Lainnya

Berdasarkan lampiran resmi dari PP Nomor 30 Tahun 2026, berikut adalah rincian biaya penyesuaian untuk pengurusan status kewarganegaraan yang wajib diketahui:

  • Pelepasan Status WNI: Bagi warga negara yang mengajukan permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia atas keinginan sendiri kepada Presiden, dikenakan tarif sebesar Rp5.000.000 per permohonan.
  • Surat Keputusan Kehilangan WNI: Untuk penerbitan SK resmi kehilangan kewarganegaraan RI dikenakan biaya sebesar Rp3.500.000.
  • Memperoleh Kembali Status WNI: Bagi mantan WNI yang ingin kembali pulang dan memeluk status warga negara Indonesia, dikenakan biaya Rp1.000.000.
  • Surat Keterangan Status Kewarganegaraan: Pengurusan surat keterangan ini dipatok dengan tarif Rp500.000.
Baca Juga :  Pemilik Kafe di Bojonegoro Jadi Tersangka Setelah 2 Orang Tewas saat Pesta Miras

Catatan Penting: Kebijakan ini hanya berlaku bagi WNI yang mengajukan permohonan secara mandiri (atas kemauan sendiri), bukan karena pencabutan status oleh negara akibat pelanggaran hukum tertentu.

Mengapa Aturan Ini Menjadi Viral?

Netizen banyak yang merasa terkejut karena menganggap urusan administratif pelepasan hak kewarganegaraan seharusnya tidak memakan biaya besar. Namun, dari sisi hukum dan birokrasi, proses verifikasi, legalitas, hingga penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) memerlukan validasi data berlapis yang memerlukan kontribusi PNBP untuk kas negara.

Menariknya, di saat tarif melepas WNI menjadi Rp5 juta, tarif bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin murni menjadi WNI lewat jalur naturalisasi biasa justru melonjak naik hingga mencapai Rp75.000.000.

Baca Juga :  Huawei Pura 70 Ultra Resmi Hadir di Indonesia, Tawarkan Kamera Canggih dan Desain Elegan

Dengan adanya transparansi tarif melalui PP Nomor 30 Tahun 2026 ini, diharapkan masyarakat yang berencana melakukan perpindahan kewarganegaraan dapat mempersiapkan segala dokumen serta biaya administratif secara matang.

Berita Terkait

Cara Daftar Perlinsos Kemensos go.id Login IKD, Ternyata Semudah Ini!
Update Terbaru! Cara Daftar CPNS 2026 dan Syarat Utama yang Wajib Kamu Ketahui
CPNS 2026 Segera Dibuka di Bulan November, Benarkah 160 Ribu Formasi Tersedia? Berikut Ini Bocorannya!
Baterai Boros dan Kuota Melonjak Bisa Jadi Indikasi Gawai Anda Sedang Diintai, Benarkah?
Apakah Teddy Terlibat Kasus Penyadapan? Berikut Ini Fakta yang Sebenarnya
Kenapa Andrea Bocelli Ditolak di Indonesia? Ternyata Ini Alasan Sebenarnya!
BREAKING NEWS: Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Resmi Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Prabowo Subianto, Ini Fakta Mengejutkannya!
Apakah Listyo Sigit Ditangkap? Ini Fakta dan Klarifikasi Resmi Terbarunya

Berita Terkait

Saturday, 7 November 2026 - 10:32 WIB

Cara Daftar Perlinsos Kemensos go.id Login IKD, Ternyata Semudah Ini!

Saturday, 7 November 2026 - 08:32 WIB

Update Terbaru! Cara Daftar CPNS 2026 dan Syarat Utama yang Wajib Kamu Ketahui

Saturday, 7 November 2026 - 07:12 WIB

CPNS 2026 Segera Dibuka di Bulan November, Benarkah 160 Ribu Formasi Tersedia? Berikut Ini Bocorannya!

Thursday, 5 November 2026 - 10:21 WIB

Baterai Boros dan Kuota Melonjak Bisa Jadi Indikasi Gawai Anda Sedang Diintai, Benarkah?

Thursday, 5 November 2026 - 09:09 WIB

Apakah Teddy Terlibat Kasus Penyadapan? Berikut Ini Fakta yang Sebenarnya

Berita Terbaru