Tim RIDO Akan Ajukan Gugatan Hasil Pilkada DKI ke Mahkamah Konstitusi

- Redaksi

Sunday, 8 December 2024 - 05:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gugatan Hasil Pilkada DKI (Dok. Ist)

Gugatan Hasil Pilkada DKI (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Tim pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut satu, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), berencana menggugat hasil rekapitulasi Pilkada DKI Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini disampaikan oleh anggota tim pemenangan, Ali Hakim Lubis, di Kantor DPD Golkar DKI, Cikini, Sabtu (7/12).

“Apapun hasil dari rekapitulasi sore ini terkait penghitungan tingkat provinsi kami tegas akan mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terkait hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi,” kata anggota Tim Pemenangan RIDO, Ali Hakim Lubis di Kantor DPD Golkar DKI, Cikini, Sabtu.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ali menegaskan bahwa apapun hasil rekapitulasi tingkat provinsi yang diumumkan sore ini, pihaknya akan mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke MK.

Baca Juga :  Setelah Penantian Panjang, 100 Truk Bantuan Akhirnya Dapat Masuk ke Gaza

Saat ini, tim dan relawan tengah mengumpulkan data dan bukti yang diperlukan untuk mendukung gugatan tersebut.

Menurut Ali, ada beberapa pelanggaran yang menjadi dasar pengajuan gugatan, di antaranya adalah temuan di TPS Pinang Ranti yang kini sedang diproses, distribusi formulir C6 yang tidak merata, dan dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

“Temuan yang terjadi di Pinang Ranti yang sejauh ini sudah diproses, yang kedua tadi penyebaran C6 yang tidak merata dan yang ketiga kami juga menemukan beberapa dugaan-dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur sistematis dan masif (TSM),” katanya.

Ali menjelaskan bahwa pihaknya memiliki waktu tiga hari setelah pengumuman hasil rekapitulasi oleh KPU DKI untuk mendaftarkan gugatan ke MK.

Baca Juga :  Wajib Diketahui, Inilah Resolusi untuk Diri Sendiri yang Cukup Bagus

“Kita diberi waktu tiga hari sejak diumumkan (hasil rekapitulasi) untuk mendaftar ke Mahkamah Konstitusi itu 3×24 jam. Nah saat ini kita sedang dalam proses pengumpulan data-data tersebut,” ujarnya.

Ia juga meminta masyarakat untuk bersabar menunggu hasil resmi dari KPU DKI. Gugatan ke MK akan diajukan untuk memastikan bahwa semua dugaan pelanggaran, termasuk yang terjadi di Pinang Ranti, dapat diungkap secara adil.

“Saya berharap kepada masyarakat, kita sama-sama menunggu apa yang menjadi hasil dari KPU. Apalagi, nanti kami juga akan berencana memasukkan dugaan PHPU ke MK jadi tentu waktunya masih panjang,” kata Ali.

Sekretaris Tim Pemenangan RIDO, Basri Baco, menambahkan bahwa banyak laporan pelanggaran yang belum direspons oleh Bawaslu.

Baca Juga :  Imam Musholla Tewas Usai ditikam saat Wudhu

Hal ini juga akan menjadi salah satu poin dalam gugatan ke MK. Basri menyoroti masalah seperti tidak adanya verifikasi KTP saat pencoblosan, banyaknya warga yang tidak menerima undangan mencoblos (formulir C6), namun tercatat telah memberikan suara.

Basri berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan keadilan dan mengungkap kecurangan yang diduga dilakukan secara terorganisir.

Tim RIDO yakin bahwa langkah ini merupakan upaya untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam proses Pilkada DKI Jakarta.

Berita Terkait

Jadwal Operasi Patuh 2026 Jam Berapa? Cek Faktanya Sebelum Kena Tilang!
Apa Arti Mimpi Melahirkan? Berikut Makna Tersembunyi yang Bikin Kamu Merinding!
Menteri ESDM Bahlil Stop Ekspor Gas, Negara Apa Saja yang Terkena? Ini Daftar Lengkapnya!
Hari Santri 2026, Prabowo Apresiasi Pesantren dan Dorong Santri Berkontribusi untuk Bangsa
 Viral Jasa Polisi Anak, Cara Orangtua Bikin Anak Makin Nurut Tanpa Harus Marah!
2 Prajurit TNI Diduga Terlibat Korupsi BNPB, Ini Faktanya!
Jangan Sampai Terlewat! Ini Cara Cek BSU Melalui JMO di 2026, Rp900 Ribu Siap Meluncur ke Rekeningmu
Kenapa Banyak Siraru? Ternyata Ini Alasan dan Fakta di Baliknya!

Berita Terkait

Monday, 26 October 2026 - 08:00 WIB

Jadwal Operasi Patuh 2026 Jam Berapa? Cek Faktanya Sebelum Kena Tilang!

Sunday, 25 October 2026 - 10:02 WIB

Apa Arti Mimpi Melahirkan? Berikut Makna Tersembunyi yang Bikin Kamu Merinding!

Friday, 23 October 2026 - 10:39 WIB

Menteri ESDM Bahlil Stop Ekspor Gas, Negara Apa Saja yang Terkena? Ini Daftar Lengkapnya!

Thursday, 22 October 2026 - 17:30 WIB

Hari Santri 2026, Prabowo Apresiasi Pesantren dan Dorong Santri Berkontribusi untuk Bangsa

Thursday, 22 October 2026 - 17:18 WIB

 Viral Jasa Polisi Anak, Cara Orangtua Bikin Anak Makin Nurut Tanpa Harus Marah!

Berita Terbaru

Cara Cairkan Limit Akulaku ke Dana

Teknologi

2 Cara Cairkan Limit Akulaku ke Dana dengan Cepat dan Mudah

Monday, 26 Oct 2026 - 07:11 WIB