Cara Bikin SKCK Via Online Terbaru 2026: Syarat dan Prosedur Lengkap

- Redaksi

Wednesday, 25 March 2026 - 09:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Bikin SKCK Via Online Terbaru 2026

Cara Bikin SKCK Via Online Terbaru 2026

SwaraWarta.co.id – Memasuki tahun 2026, layanan publik di Indonesia semakin terintegrasi secara digital, termasuk dalam pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Kini, masyarakat tidak perlu lagi mengantre panjang di kantor polisi untuk pendaftaran awal.

Dengan sistem yang lebih efisien, Anda bisa melakukan proses pengajuan dari mana saja. Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai cara bikin SKCK via online terbaru 2026 agar prosesnya cepat dan lancar.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Panduan Lengkap Cara Bikin SKCK Via Online Terbaru 2026

Proses pembuatan SKCK saat ini sepenuhnya dialihkan melalui platform digital resmi Polri. Penggunaan teknologi ini bertujuan untuk memangkas birokrasi dan memudahkan verifikasi data pemohon secara real-time.

Baca Juga :  Megawati Soekarnoputri Instruksikan Kepala Daerah PDIP Terkait Retret di Magelang

Syarat Dokumen yang Harus Disiapkan

Sebelum masuk ke aplikasi, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen pendukung dalam bentuk softcopy (scan/foto) dengan format JPG/PNG maksimal 500 KB:

  • E-KTP asli.
  • Kartu Keluarga (KK) terbaru.
  • Akta Kelahiran atau Ijazah terakhir.
  • Pas foto terbaru ukuran 4×6 dengan latar belakang merah (pakaian sopan dan berkerah).
  • Rumus Sidik Jari (jika sudah punya, jika belum bisa dilakukan di Polres setempat).
  • BPJS Kesehatan yang aktif (menjadi syarat wajib sesuai regulasi terbaru).

Langkah-Langkah Pendaftaran Melalui Polri Super App

Untuk tahun 2026, pendaftaran dilakukan melalui aplikasi Polri Super App (sebelumnya dikenal sebagai Super Apps Presisi). Berikut adalah alur prosedurnya:

  1. Unduh Aplikasi: Download aplikasi Polri Super App di Google Play Store atau App Store.
  2. Registrasi Akun: Daftar menggunakan nomor telepon aktif dan lakukan verifikasi data identitas (KTP dan foto selfie).
  3. Pilih Menu SKCK: Klik pada ikon “Layanan SKCK” dan pilih “Ajukan SKCK”.
  4. Isi Formulir: Masukkan data pribadi, hubungan keluarga, tingkat pendidikan, hingga tujuan pembuatan SKCK (misal: melamar kerja atau CPNS).
  5. Unggah Berkas: Upload semua dokumen persyaratan yang telah disiapkan sebelumnya.
  6. Pembayaran: Lakukan pembayaran biaya PNBP sebesar Rp 30.000 melalui metode transfer bank (Virtual Account) atau dompet digital yang tersedia.
  7. Ambil SKCK Fisik: Setelah verifikasi selesai, Anda akan menerima kode registrasi atau barcode. Datanglah ke kantor kepolisian yang dipilih (Polsek/Polres/Polda) untuk mencetak fisik SKCK dengan membawa dokumen asli.
Baca Juga :  Raja Ampat Selamat! Izin 4 Tambang Dicabut, DPR Sorot Kebijakan Pemerintah

Biaya dan Masa Berlaku

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020, biaya resmi pembuatan SKCK adalah Rp 30.000. Masa berlaku SKCK adalah 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.

Jika masa berlaku telah habis lebih dari satu tahun, Anda wajib mengajukan permohonan baru.

 

Berita Terkait

AS dan Iran Sepakati MoU Damai, Akhiri Perang di Timur Tengah
Apakah CPNS 2026 Sudah Dibuka? Ini Fakta dan Informasi Resmi Terbaru
Kapan Pengumuman PPPK Sekolah Rakyat 2026? Cek Jadwal Lengkap dan Cara Melihat Hasil Seleksinya!
Apakah Harga Pertamax Akan Turun? Begini Sinyal dari Pemerintah
Viral! Garasi Mewah Berdiri di Atas Trotoar Bandung Dibongkar Satpol PP, Pemiliknya Ternyata Ketua RW
Viral di Media Sosial, Kasus Penganiayaan ART WNI di Malaysia Kembali Jadi Sorotan
Pegadaian Buka Jam Berapa? Berikut Ini Jadwal Jam Operasionalnya!
Apakah Oliver Tree Meninggal? Simak Fakta dan Kronologi Resminya

Berita Terkait

Thursday, 18 June 2026 - 18:58 WIB

AS dan Iran Sepakati MoU Damai, Akhiri Perang di Timur Tengah

Thursday, 18 June 2026 - 10:10 WIB

Apakah CPNS 2026 Sudah Dibuka? Ini Fakta dan Informasi Resmi Terbaru

Wednesday, 17 June 2026 - 14:44 WIB

Apakah Harga Pertamax Akan Turun? Begini Sinyal dari Pemerintah

Wednesday, 17 June 2026 - 08:52 WIB

Viral! Garasi Mewah Berdiri di Atas Trotoar Bandung Dibongkar Satpol PP, Pemiliknya Ternyata Ketua RW

Monday, 15 June 2026 - 15:36 WIB

Viral di Media Sosial, Kasus Penganiayaan ART WNI di Malaysia Kembali Jadi Sorotan

Berita Terbaru

Cara Daftar Ulang SPMB SD dan SMP:

Pendidikan

Cara Daftar Ulang SPMB SD dan SMP: Panduan Lengkap dan Syaratnya

Thursday, 18 Jun 2026 - 18:43 WIB