Menkominfo Meutya Hafid Kecam Teror Kepala Babi, Dukung Tempo Lapor Polisi

- Redaksi

Saturday, 22 March 2025 - 09:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meutya Hafid (Dok. Ist)

Meutya Hafid (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mendukung langkah Tempo untuk melaporkan kasus pengiriman kepala babi ke kantor mereka kepada pihak kepolisian. Ia menyayangkan kejadian tersebut menimpa salah satu media di Indonesia.

“Saya sebagai mantan jurnalis menyayangkan tentunya. Dan silakan saja nanti laporkan gitu supaya ketahuan siapa yang kirim,” ujar Meutya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (21/3/2025).

Meutya juga menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menjaga kebebasan pers di Indonesia. Ia memastikan Presiden Prabowo Subianto tetap konsisten dalam mendukung kebebasan pers dan keterbukaan informasi.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Dewan Pers mengecam keras insiden pengiriman kepala babi yang ditujukan kepada jurnalis Tempo, Fransisca Christy Rosana.

Baca Juga :  Apa Arti Major dalam CV, Ini Dia Penjelasan Lengkapnya!

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk teror terhadap jurnalis yang tidak bisa diterima.

“Dewan Pers mengutuk keras segala bentuk teror terhadap jurnalis sehubungan dengan pengiriman kepala babi. Yang dibungkus kotak kardus ke kantor Tempo, dan ditujukan kepada jurnalis Tempo Fransisca Christy Rosana, Kamis (20/3/2025),” ujar Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu.

Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan terhadap kebebasan pers dan keamanan jurnalis di Indonesia.

Berita Terkait

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!
Cara Cek Hasil Pengumuman KIP Kuliah 2025 dengan Mudah

Berita Terkait

Saturday, 2 August 2025 - 14:17 WIB

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui

Saturday, 2 August 2025 - 11:35 WIB

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Berita Terbaru

Cara Cek Info GTK 2025

Berita

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 Aug 2025 - 11:35 WIB

Cara Kerja Enzim

Kesehatan

Memahami Rahasia Kehidupan: Cara Kerja Enzim

Saturday, 2 Aug 2025 - 10:31 WIB

Kenapa WhatsApp Kena Spam

Teknologi

Kenapa WhatsApp Kena Spam? Berikut ini Penjelasannya!

Saturday, 2 Aug 2025 - 10:15 WIB