Berita

Pemerintah Siapkan Langkah Penyelamatan untuk Korban PHK Massal Sritex

Swarawarta.co.idPemerintah mengambil langkah strategis untuk membantu para pekerja yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal di PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

Penutupan total perusahaan tekstil tersebut pada Sabtu, 1 Maret 2025, berdampak pada ribuan pekerja yang kehilangan mata pencaharian.

Berdasarkan data dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang merujuk pada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, sebanyak 10.969 pekerja terdampak PHK sejak Agustus 2024 hingga perusahaan resmi berhenti beroperasi.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi di Provinsi Jawa Tengah serta pemerintah daerah di Solo dan sekitarnya.

“Berdasarkan data terakhir, kami mendapatkan informasi bahwa ada peluang 10.666 lowongan pekerjaan di wilayah Solo dan sekitarnya dari industri garmen, plastik, sepatu, retail, makanan dan minuman, batik, dan industri jasa. Lowongan kerja ini dapat menjadi alternatif bagi semua pencari kerja termasuk karyawan yang ter-PHK,” ujar Yassierli dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (1/3/2025)

Langkah ini bertujuan untuk memetakan peluang lapangan kerja baru bagi para pekerja yang terdampak.

Selain mencari lowongan pekerjaan, Kemnaker juga menjalankan program pelatihan kewirausahaan melalui Balai Pelatihan Vokasi yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.

“Selain itu salah satu inisiatif Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini dalam melindungi pekerja/buruh yang ter-PHK adalah menerbitkan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 6 Tahun 2025 yang isinya peningkatan manfaat JKP menjadi 60% dari upah terakhir selama 6 bulan,” terang Yassierli.

Program ini diharapkan dapat membekali para korban PHK dengan keterampilan baru agar mampu mandiri secara ekonomi.

Yassierli menambahkan, sejak Sritex dinyatakan pailit pada Oktober 2024, pemerintah terus berkomunikasi dengan pihak manajemen, kurator, serikat pekerja, dan dinas ketenagakerjaan setempat.

“Sejak awal Kemnaker selalu mengupayakan dan berharap pekerja/buruh tetap bekerja, namun jika PHK terjadi maka Kemnaker akan memastikan bahwa para pekerja/buruh mendapatkan upahnya, hak pesangon, dan hak atas manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” tutur Yassierli

Upaya ini dilakukan untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi serta meminimalkan dampak sosial akibat gelombang PHK.

Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap para pekerja korban PHK Sritex dapat segera mendapatkan pekerjaan baru atau memulai usaha mandiri demi keberlangsungan hidup mereka.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya

SwaraWarta.co.id - Momen 1 Syawal selalu dinantikan sebagai hari kemenangan bagi umat Muslim setelah sebulan…

3 hours ago

4 Alasan Kamu Harus Jadi Clipper di 2026: Peluang Cuan dari Konten Pendek

SwaraWarta.co.id - Dunia konten digital terus berubah, tapi satu hal yang pasti: durasi perhatian orang…

3 hours ago

Rekomendasi Film Bioskop XXI Terbaru di Bulan Maret 2026

SwaraWarta.co.id - Bersamaan dengan datangnya libur panjang, pecinta film di Indonesia kembali dimanjakan oleh sederet…

21 hours ago

Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah

SwaraWarta.co.id - Penentuan awal bulan dalam kalender Hijriah, terutama menjelang Ramadan dan Idulfitri, selalu menjadi…

22 hours ago

6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah

SwaraWarta.co.id - Memasuki penghujung bulan suci Ramadan, setiap Muslim diwajibkan untuk menunaikan zakat fitrah sebagai…

22 hours ago

3 Cara Membalas Ucapan Idul Fitri yang Sopan, Tulus, dan Berkesan

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara membalas ucapan Idul Fitri yang berkesan? Momen Idul Fitri selalu identik…

1 day ago