Berita

Pemerintah Siapkan Langkah Penyelamatan untuk Korban PHK Massal Sritex

Swarawarta.co.idPemerintah mengambil langkah strategis untuk membantu para pekerja yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal di PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

Penutupan total perusahaan tekstil tersebut pada Sabtu, 1 Maret 2025, berdampak pada ribuan pekerja yang kehilangan mata pencaharian.

Berdasarkan data dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang merujuk pada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, sebanyak 10.969 pekerja terdampak PHK sejak Agustus 2024 hingga perusahaan resmi berhenti beroperasi.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi di Provinsi Jawa Tengah serta pemerintah daerah di Solo dan sekitarnya.

“Berdasarkan data terakhir, kami mendapatkan informasi bahwa ada peluang 10.666 lowongan pekerjaan di wilayah Solo dan sekitarnya dari industri garmen, plastik, sepatu, retail, makanan dan minuman, batik, dan industri jasa. Lowongan kerja ini dapat menjadi alternatif bagi semua pencari kerja termasuk karyawan yang ter-PHK,” ujar Yassierli dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (1/3/2025)

Langkah ini bertujuan untuk memetakan peluang lapangan kerja baru bagi para pekerja yang terdampak.

Selain mencari lowongan pekerjaan, Kemnaker juga menjalankan program pelatihan kewirausahaan melalui Balai Pelatihan Vokasi yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.

“Selain itu salah satu inisiatif Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini dalam melindungi pekerja/buruh yang ter-PHK adalah menerbitkan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 6 Tahun 2025 yang isinya peningkatan manfaat JKP menjadi 60% dari upah terakhir selama 6 bulan,” terang Yassierli.

Program ini diharapkan dapat membekali para korban PHK dengan keterampilan baru agar mampu mandiri secara ekonomi.

Yassierli menambahkan, sejak Sritex dinyatakan pailit pada Oktober 2024, pemerintah terus berkomunikasi dengan pihak manajemen, kurator, serikat pekerja, dan dinas ketenagakerjaan setempat.

“Sejak awal Kemnaker selalu mengupayakan dan berharap pekerja/buruh tetap bekerja, namun jika PHK terjadi maka Kemnaker akan memastikan bahwa para pekerja/buruh mendapatkan upahnya, hak pesangon, dan hak atas manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” tutur Yassierli

Upaya ini dilakukan untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi serta meminimalkan dampak sosial akibat gelombang PHK.

Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap para pekerja korban PHK Sritex dapat segera mendapatkan pekerjaan baru atau memulai usaha mandiri demi keberlangsungan hidup mereka.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

10 Cara Menjaga Agar Tulang Kita Tetap Sehat yang Kamu Harus Ketahui

SwaraWarta.co.id – Ada beberapa cara menjaga agar tulang kita tetap sehat. Tulang adalah kerangka penopang…

10 hours ago

Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial

SwaraWarta.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat terkait maraknya penipuan berkedok…

11 hours ago

Apa Saja Persamaan dan Perbedaan Jaringan Tumbuhan dan Hewan Jelaskan? Mari Kita Bahas!

SwaraWarta.co.id - Jaringan adalah kumpulan sel yang memiliki struktur dan fungsi yang sama. Di dunia…

14 hours ago

Jelaskan Makna Sifat Cahaya Menembus Benda Dinding? Berikut Ini Penjelasannya!

SwaraWarta.co.id – Silakan jelaskan makna sifat cahaya menembus benda dinding. Pernahkah Anda bertanya-tanya mengapa kita…

14 hours ago

5 Kunci Hidup Sukses yang Wajib Kamu Ketahui: Rahasia Terbukti Mengubah Nasib dalam 30 Hari

SwaraWarta.co.id - Pernahkah kamu bertanya-tanya mengapa sebagian orang bisa meraih kesuksesan luar biasa, sementara yang…

18 hours ago

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui

SwaraWarta.co.id - Kabar gembira untuk para guru non-ASN di seluruh Indonesia! Pemerintah telah menetapkan jadwal…

2 days ago