Polisi Bongkar Kasus Manipulasi Takaran Minyak Goreng MinyaKita di Tangerang, Satu Tersangka Diamankan

- Redaksi

Thursday, 13 March 2025 - 09:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Minyak Kita (Dok. Ist)

Minyak Kita (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Polisi mengungkap kasus dugaan manipulasi takaran minyak goreng MinyaKita dan Djernih di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadireskrimsus) Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan, mengatakan bahwa kemungkinan masih ada tersangka baru dalam kasus ini.

“Kami masih melakukan pengembangan di kasus ini, dan dari pengembangan ini tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru ke depannya,” ucap Wiwin di Tangerang, Banten, Rabu.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penyelidikan awal, polisi telah menetapkan satu tersangka bernama Aawaludin (38), warga Kabupaten Tangerang.

Dia merupakan pemilik sekaligus kepala cabang yang bertanggung jawab atas usaha pengemasan minyak goreng merek MinyaKita dan Djernih.

Dari tempat usaha tersebut, polisi menemukan sekitar 13 ton minyak goreng curah yang siap dikemas dan dijual.

Baca Juga :  Saksi Sebut Mbak Ita Suruh Buang HP, KPK Ungkap Hal Ini

“Ada beberapa barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim, didapat ada kurang lebih 13 ton minyak mentah atau curah yang akan dilakukan pengemasan dan dipasang,” katanya.

Berdasarkan penyelidikan, minyak goreng MinyaKita yang dikemas di tempat tersebut berasal dari produsen PT Artha Eka Global Asia KPC Kalampean.

Namun, minyak ini tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI, izin edar dari BPOM, maupun sertifikat halal.

“Di mana ini tidak memiliki SPPT SNI, tidak memiliki izin edar (BPOM) dan tidak memiliki sertifikat halal serta untuk isi berat bersih hanya sekitar 716 mililiter sampai dengan 750 mililiter,” ujarnya.

Selain itu, volume minyak dalam kemasan juga tidak sesuai dengan standar. Seharusnya, satu botol berisi 1.000 mililiter (1 liter), tetapi setelah diuji, isinya hanya sekitar 716 hingga 750 mililiter.

Baca Juga :  Gibran Rakabuming Raka Bagikan Sembako Bantuan, Pandji Pragiwaksono Berikan Sindiran

Pengungkapan kasus ini berawal dari pemeriksaan yang dilakukan polisi di lokasi pengemasan minyak pada Senin (3/3). Polisi menemukan bahwa setiap botol minyak goreng dikurangi volumenya sekitar 280 hingga 300 mililiter.

Di lokasi tersebut, ditemukan juga mesin pompa takaran minyak serta tempat penampungan. Dalam operasi pengemasan ini, sekitar 7 hingga 8 ton minyak diolah menjadi 800 karton atau dus minyak goreng, yang terdiri dari 600 karton MinyaKita dan 200 karton Djernih.

Minyak goreng hasil manipulasi ini dijual ke agen-agen di wilayah Tangerang dan Serang. Harga minyak MinyaKita dijual seharga Rp176 ribu per karton (isi 12 botol ukuran 1 liter), sementara minyak Djernih dijual Rp182 ribu per karton (isi 12 botol ukuran 900 mililiter).

Baca Juga :  Pengendara Motor hingga Angkot Mogok Usai Nekat Trobos Banjir di Cianjur

Sebagai perbandingan, Harga Eceran Tertinggi (HET) MinyaKita yang ditetapkan pemerintah adalah Rp15.700 per liter, tetapi tersangka menjualnya lebih murah, yaitu Rp14.500 per liter.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Perdagangan dan Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman maksimal adalah 5 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar.

Penyelidikan masih terus dilakukan, dan polisi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini.

Berita Terkait

Kapan Pengumuman PPPK Sekolah Rakyat 2026? Cek Jadwal Lengkap dan Cara Melihat Hasil Seleksinya!
Apakah Harga Pertamax Akan Turun? Begini Sinyal dari Pemerintah
Viral! Garasi Mewah Berdiri di Atas Trotoar Bandung Dibongkar Satpol PP, Pemiliknya Ternyata Ketua RW
Viral di Media Sosial, Kasus Penganiayaan ART WNI di Malaysia Kembali Jadi Sorotan
Pegadaian Buka Jam Berapa? Berikut Ini Jadwal Jam Operasionalnya!
Apakah Oliver Tree Meninggal? Simak Fakta dan Kronologi Resminya
Jangan Lewatkan! Ini Syarat Perpanjang SIM Terbaru yang Wajib Dipahami
Mau Melamar Kerja? Ini Cara Download Sertifikat Akreditasi BAN-PT Paling Mudah dan Cepat!

Berita Terkait

Wednesday, 17 June 2026 - 15:05 WIB

Kapan Pengumuman PPPK Sekolah Rakyat 2026? Cek Jadwal Lengkap dan Cara Melihat Hasil Seleksinya!

Wednesday, 17 June 2026 - 14:44 WIB

Apakah Harga Pertamax Akan Turun? Begini Sinyal dari Pemerintah

Wednesday, 17 June 2026 - 08:52 WIB

Viral! Garasi Mewah Berdiri di Atas Trotoar Bandung Dibongkar Satpol PP, Pemiliknya Ternyata Ketua RW

Monday, 15 June 2026 - 15:36 WIB

Viral di Media Sosial, Kasus Penganiayaan ART WNI di Malaysia Kembali Jadi Sorotan

Monday, 15 June 2026 - 10:15 WIB

Pegadaian Buka Jam Berapa? Berikut Ini Jadwal Jam Operasionalnya!

Berita Terbaru