Polisi Bongkar Kasus Manipulasi Takaran Minyak Goreng MinyaKita di Tangerang, Satu Tersangka Diamankan

- Redaksi

Thursday, 13 March 2025 - 09:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Minyak Kita (Dok. Ist)

Minyak Kita (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Polisi mengungkap kasus dugaan manipulasi takaran minyak goreng MinyaKita dan Djernih di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadireskrimsus) Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan, mengatakan bahwa kemungkinan masih ada tersangka baru dalam kasus ini.

“Kami masih melakukan pengembangan di kasus ini, dan dari pengembangan ini tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru ke depannya,” ucap Wiwin di Tangerang, Banten, Rabu.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penyelidikan awal, polisi telah menetapkan satu tersangka bernama Aawaludin (38), warga Kabupaten Tangerang.

Dia merupakan pemilik sekaligus kepala cabang yang bertanggung jawab atas usaha pengemasan minyak goreng merek MinyaKita dan Djernih.

Dari tempat usaha tersebut, polisi menemukan sekitar 13 ton minyak goreng curah yang siap dikemas dan dijual.

Baca Juga :  Purbaya Akui Belum Tahu Sumber Gaji Manajer Koperasi Desa Merah Putih, Program Ambisius Ini Jadi Tanda Tanya

“Ada beberapa barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim, didapat ada kurang lebih 13 ton minyak mentah atau curah yang akan dilakukan pengemasan dan dipasang,” katanya.

Berdasarkan penyelidikan, minyak goreng MinyaKita yang dikemas di tempat tersebut berasal dari produsen PT Artha Eka Global Asia KPC Kalampean.

Namun, minyak ini tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI, izin edar dari BPOM, maupun sertifikat halal.

“Di mana ini tidak memiliki SPPT SNI, tidak memiliki izin edar (BPOM) dan tidak memiliki sertifikat halal serta untuk isi berat bersih hanya sekitar 716 mililiter sampai dengan 750 mililiter,” ujarnya.

Selain itu, volume minyak dalam kemasan juga tidak sesuai dengan standar. Seharusnya, satu botol berisi 1.000 mililiter (1 liter), tetapi setelah diuji, isinya hanya sekitar 716 hingga 750 mililiter.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Sita Aset 2 Tersangka Investasi Bodong

Pengungkapan kasus ini berawal dari pemeriksaan yang dilakukan polisi di lokasi pengemasan minyak pada Senin (3/3). Polisi menemukan bahwa setiap botol minyak goreng dikurangi volumenya sekitar 280 hingga 300 mililiter.

Di lokasi tersebut, ditemukan juga mesin pompa takaran minyak serta tempat penampungan. Dalam operasi pengemasan ini, sekitar 7 hingga 8 ton minyak diolah menjadi 800 karton atau dus minyak goreng, yang terdiri dari 600 karton MinyaKita dan 200 karton Djernih.

Minyak goreng hasil manipulasi ini dijual ke agen-agen di wilayah Tangerang dan Serang. Harga minyak MinyaKita dijual seharga Rp176 ribu per karton (isi 12 botol ukuran 1 liter), sementara minyak Djernih dijual Rp182 ribu per karton (isi 12 botol ukuran 900 mililiter).

Baca Juga :  Banyuwangi Diapresiasi karena Sukses Gabungkan Wisata dan Peduli Lingkungan

Sebagai perbandingan, Harga Eceran Tertinggi (HET) MinyaKita yang ditetapkan pemerintah adalah Rp15.700 per liter, tetapi tersangka menjualnya lebih murah, yaitu Rp14.500 per liter.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Perdagangan dan Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman maksimal adalah 5 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar.

Penyelidikan masih terus dilakukan, dan polisi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini.

Berita Terkait

Penyebab Gelombang Panas Ekstrem di Eropa
Anggaran Latsarmil Kopdes Merah Putih Tembus RP1 Triliun Jadi Sorotan Publik
Kapan Pengumuman UM Undip 2026? Catat Tanggalnya!
Bocoran Gaji BPKH Terbaru Berapa: Benarkah Nominalnya Fantastis?
 5 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Wafat, Kemenhan Berikan Santunan Rp50 Juta
Cara Masuk Ancol Gratis Terbaru, Liburan Hemat Tanpa Bikin Kantong Bolong!
Pengumuman OSN SMP 2026: Hasil OSN-K Resmi Diumumkan, Ini Cara Cek dan Tahapan Selanjutnya
Mudah Banget! Begini Cara Cek PIP Lewat HP Tanpa Perlu Ribet Antre

Berita Terkait

Tuesday, 30 June 2026 - 13:08 WIB

Penyebab Gelombang Panas Ekstrem di Eropa

Tuesday, 30 June 2026 - 10:33 WIB

Anggaran Latsarmil Kopdes Merah Putih Tembus RP1 Triliun Jadi Sorotan Publik

Monday, 29 June 2026 - 14:29 WIB

Kapan Pengumuman UM Undip 2026? Catat Tanggalnya!

Sunday, 28 June 2026 - 13:04 WIB

Bocoran Gaji BPKH Terbaru Berapa: Benarkah Nominalnya Fantastis?

Sunday, 28 June 2026 - 12:41 WIB

 5 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Wafat, Kemenhan Berikan Santunan Rp50 Juta

Berita Terbaru

Fakta Menarik Gabriel Mutombo Rekrutan Anyar Persib Bandung

Olahraga

4 Fakta Menarik Gabriel Mutombo Rekrutan Anyar Persib Bandung

Tuesday, 30 Jun 2026 - 13:27 WIB

Penyebab Gelombang Panas Ekstrem di Eropa

Berita

Penyebab Gelombang Panas Ekstrem di Eropa

Tuesday, 30 Jun 2026 - 13:08 WIB

Hakim Ziyech

Olahraga

Kenapa Ziyech Tidak Dipanggil Timnas? Ini Alasan di Baliknya!

Tuesday, 30 Jun 2026 - 10:42 WIB