Swarawarta.co.id – Seorang pria berinisial MS resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan aksi onani di hadapan seorang bocah SD di wilayah Petukangan, Jakarta Selatan.
“Ancaman hukuman maksimal yaitu 10 tahun,” ujar AKP Seala kepada wartawan di Jaksel, Senin (3/3/2025).
Tindakan tidak senonoh yang dilakukan MS berujung pada ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa tersebut terjadi pada 26 Februari 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di Kelurahan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Saat itu, korban yang baru saja pulang sekolah berpapasan dengan pelaku yang mengendarai sepeda motor.
Pelaku diduga melakukan tindakan tidak pantas yang membuat korban ketakutan dan berlari menjauh.
Namun, bukannya menghentikan aksinya, pelaku justru mengejar korban hingga semakin membuat bocah tersebut trauma.
Setelah aksi bejat itu viral di media sosial, Unit Reskrim Polsek Pesanggrahan langsung melakukan penyelidikan.
Berbekal rekaman CCTV dan informasi dari masyarakat, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku.
MS akhirnya ditangkap di sebuah bengkel di kawasan Cigombong, Kabupaten Bogor pada dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB.
Pelaku yang diketahui berprofesi sebagai atlet sekaligus pelatih tinju itu tidak dapat berkutik saat diamankan petugas.
SwaraWarta.co.id – Apa itu Abolisi? Pernah dengar kasus seseorang yang sedang diadili tiba-tiba proses hukumnya…
SwaraWarta.co.id – Cara mengidentifikasi emosi diri dan menjaga relasi dengan orang lain. Pernahkah kamu merasa…
SwaraWarta.co.id - Pernahkah kamu berhenti sejenak di depan sebuah lukisan, patung, atau bahkan instalasi modern…
SwaraWarta.co.id - Apakah kamu salah satu peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sedang kebingungan tentang cara klaim…
SwaraWarta.co.id – Punya rambut panjang, sehat, dan berkilau adalah impian banyak orang. Tapi, buat sebagian besar dari…
SwaraWarta.co.id – 1 ton berapa kilo? Seringkali kita mendengar satuan berat "ton" dan "kilogram" dalam…