Swarawarta.co.id – Seorang pria berinisial MS resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan aksi onani di hadapan seorang bocah SD di wilayah Petukangan, Jakarta Selatan.
“Ancaman hukuman maksimal yaitu 10 tahun,” ujar AKP Seala kepada wartawan di Jaksel, Senin (3/3/2025).
Tindakan tidak senonoh yang dilakukan MS berujung pada ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa tersebut terjadi pada 26 Februari 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di Kelurahan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Saat itu, korban yang baru saja pulang sekolah berpapasan dengan pelaku yang mengendarai sepeda motor.
Pelaku diduga melakukan tindakan tidak pantas yang membuat korban ketakutan dan berlari menjauh.
Namun, bukannya menghentikan aksinya, pelaku justru mengejar korban hingga semakin membuat bocah tersebut trauma.
Setelah aksi bejat itu viral di media sosial, Unit Reskrim Polsek Pesanggrahan langsung melakukan penyelidikan.
Berbekal rekaman CCTV dan informasi dari masyarakat, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku.
MS akhirnya ditangkap di sebuah bengkel di kawasan Cigombong, Kabupaten Bogor pada dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB.
Pelaku yang diketahui berprofesi sebagai atlet sekaligus pelatih tinju itu tidak dapat berkutik saat diamankan petugas.
SwaraWarta.co.id – Apa perbedaan imlek dan natal? Di Indonesia, perayaan Imlek dan Natal merupakan dua…
SwaraWarta.co.id – Kenapa kaca mobil berembun? Pernahkah Anda sedang asyik berkendara di tengah hujan, lalu…
SwaraWarta.co.id - Pernahkah Anda mendengar istilah "keku-keku" saat sedang berselancar di media sosial atau berbincang…
SwaraWarta.co.id – Disimak tata cara sholat 1 Rajab yang sesuai ajaran Islam. Bulan Rajab merupakan…
SwaraWarta.co.id – Bagaimana niat puasa Rajab? Bulan Rajab adalah salah satu dari empat bulan mulia…
SwaraWarta.co.id - YouTuber dan streamer Adimas Firdaus, dikenal sebagai Resbob, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh…