Swarawarta.co.id – Seorang pria berinisial MS resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan aksi onani di hadapan seorang bocah SD di wilayah Petukangan, Jakarta Selatan.
“Ancaman hukuman maksimal yaitu 10 tahun,” ujar AKP Seala kepada wartawan di Jaksel, Senin (3/3/2025).
Tindakan tidak senonoh yang dilakukan MS berujung pada ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa tersebut terjadi pada 26 Februari 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di Kelurahan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Saat itu, korban yang baru saja pulang sekolah berpapasan dengan pelaku yang mengendarai sepeda motor.
Pelaku diduga melakukan tindakan tidak pantas yang membuat korban ketakutan dan berlari menjauh.
Namun, bukannya menghentikan aksinya, pelaku justru mengejar korban hingga semakin membuat bocah tersebut trauma.
Setelah aksi bejat itu viral di media sosial, Unit Reskrim Polsek Pesanggrahan langsung melakukan penyelidikan.
Berbekal rekaman CCTV dan informasi dari masyarakat, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku.
MS akhirnya ditangkap di sebuah bengkel di kawasan Cigombong, Kabupaten Bogor pada dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB.
Pelaku yang diketahui berprofesi sebagai atlet sekaligus pelatih tinju itu tidak dapat berkutik saat diamankan petugas.
SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara mengatasi Roblox yang error? Apakah Anda frustrasi karena Roblox error mengganggu…
SwaraWarta.co.id – Apa yang dimaksud dengan manusia purba? Pernahkah Anda bertanya-tanya tentang nenek moyang kita…
SwaraWarta.co.id - Bagi warga Bandung yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), layanan SIM Keliling…
Bagi kalian yang sedang mencari referensi jawaban soal Pendidikan Faktor Eksternal dan Internal PT Maju…
Bagi kalian yang sedang mencari referensi jawaban soal sebuah saham preferen memberikan dividen tetap sebesar…
Bagi kalian yang sedang mencari referensi jawaban soal sebuah perusahaan pada tahun yang akan datang…