Berita

Sejumlah Musisi Ternama Ajukan Gugatan ke MK, Ahmad Dhani Sebut Kekanak-kanakan

Swarawarta.co.id – Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Gerindra, Ahmad Dhani, memberikan pendapatnya mengenai gugatan terhadap Undang-Undang (UU) Hak Cipta yang diajukan oleh 29 musisi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Dhani, tindakan ini adalah langkah yang kekanak-kanakan.

“Teman teman penyanyi itu punya keinginan untuk mendapatkan fatwa dari MK bahwa penyanyi tidak perlu izin pencipta untuk melakukan pertunjukan musik. Kedua, penyanyi tidak perlu bertanggung-jawab atas pembayaran royalti. Menurut saya itu kenakan-kanakan,” kata Ahmad Dhani saat dihubungi, Rabu (12/3/2025) malam.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dhani berpendapat bahwa musisi-musisi yang menggugat UU Hak Cipta tersebut tampaknya berharap mendapatkan fatwa dari MK yang memungkinkan penyanyi untuk tidak membayar royalti atau meminta izin dari pencipta lagu saat mereka membawakan lagu tersebut dalam pertunjukan musik.

“Sudah jelas semua di UU Hak Cipta bahkan CHAT GPT pun tahu (bisa menjawab) bahwa pelaku pertunjukan itu adalah penyanyi, penyanyi harus minta izin pencipta. Royalti, performing rights, harus dibayar pelaku pertunjukan (bukan EO),” ujarnya.

Menurutnya, sikap semacam itu tidak seharusnya dilakukan oleh musisi yang profesional.

 

Menurut Dhani, UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sudah jelas mengatur bahwa royalti harus dibayar oleh pelaku pertunjukan. Selain itu, setiap penyanyi yang ingin membawakan lagu ciptaan orang lain juga diwajibkan untuk meminta izin kepada pencipta lagu tersebut. Hal ini diatur dalam UU untuk melindungi hak cipta serta memberi penghargaan kepada pencipta lagu atas karya mereka.

Ahmad Dhani juga mengungkit kasus antara penyanyi Agnez Mo dan musisi Ari Bias yang berkaitan dengan masalah royalti. Dalam kasus tersebut, Agnez Mo dinyatakan bersalah karena menyanyikan lagu “Bilang Saja” tanpa izin dari penciptanya.

Akibat pelanggaran hak cipta ini, Agnez Mo dihukum untuk membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias.

“Hakim sudah memutus Agnez Mo bersalah karena tidak ada izin dan tidak melakukan pembayaran royalti pertunjukan,” ucapnya.

Dhani menegaskan bahwa hal tersebut menunjukkan pentingnya menghormati hak cipta dan aturan yang ada dalam industri musik.

Ia mengingatkan bahwa para musisi harus paham mengenai kewajiban mereka untuk membayar royalti dan meminta izin kepada pencipta lagu, karena hal tersebut adalah bagian dari profesionalisme di dunia musik.

Santi

Santi namanya, seorang perempuan yang kini berusia 20 tahun. Berpengalaman selama 3 tahun di bidang jurnalistik. Selama menjalankan tugas, dirinya kerap menemukan liputan dengan isu politik, pemerintah, hingga kriminal. Sejak tahun lalu dirinya tergabung di swarawarta.co.id

Recent Posts

Apa Makna Filsafat Pendidikan yang Berbasis pada Pancasila? Simak Pembahasannya!

SwaraWarta.co.id – Apa makna filsafat pendidikan yang berbasis pada Pancasila? Pendidikan merupakan fondasi utama pembangunan…

14 minutes ago

Denny Landzaat Menolak Ajax Amsterdam demi Ambisi Besar di Timnas Indonesia

SwaraWarta.co.id – Mantan gelandang timnas Belanda, Denny Landzaat, kembali menjadi sorotan setelah dilaporkan diminati oleh…

37 minutes ago

Persela Lamongan Resmi Gaet Beto, Targetkan Promosi ke Liga 1

SwaraWarta.co.id - Manajemen Persela Lamongan telah resmi merekrut Alberto Goncalves da Costa (Beto), mantan striker…

59 minutes ago

Apelicious, Camilan Sehat dari Buah dan Sayur yang Kini Siap Buka Toko di Malang

SwaraWarta.co.id - Merek camilan sehat Apelicious semakin dikenal luas di Indonesia berkat inovasinya menghadirkan camilan…

1 hour ago

Pemprov DKI Beri Diskon Pajak untuk Hotel dan Kuliner, Capai 50 Persen

SwaraWarta.co.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan kabar baik bagi para pelaku usaha di…

1 hour ago

Pemkot Bekasi Ubah Kalimalang Jadi Wisata Air dan Jalur Transportasi ke Jakarta

SwaraWarta.co.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi berencana mengubah Sungai Kalimalang yang berada di wilayah Bekasi…

1 hour ago