Sejumlah Musisi Ternama Ajukan Gugatan ke MK, Ahmad Dhani Sebut Kekanak-kanakan

- Redaksi

Thursday, 13 March 2025 - 09:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Gerindra, Ahmad Dhani, memberikan pendapatnya mengenai gugatan terhadap Undang-Undang (UU) Hak Cipta yang diajukan oleh 29 musisi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Dhani, tindakan ini adalah langkah yang kekanak-kanakan.

“Teman teman penyanyi itu punya keinginan untuk mendapatkan fatwa dari MK bahwa penyanyi tidak perlu izin pencipta untuk melakukan pertunjukan musik. Kedua, penyanyi tidak perlu bertanggung-jawab atas pembayaran royalti. Menurut saya itu kenakan-kanakan,” kata Ahmad Dhani saat dihubungi, Rabu (12/3/2025) malam.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dhani berpendapat bahwa musisi-musisi yang menggugat UU Hak Cipta tersebut tampaknya berharap mendapatkan fatwa dari MK yang memungkinkan penyanyi untuk tidak membayar royalti atau meminta izin dari pencipta lagu saat mereka membawakan lagu tersebut dalam pertunjukan musik.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Amankan Belasan Orang Terkait Sengketa Lahan BMKG

“Sudah jelas semua di UU Hak Cipta bahkan CHAT GPT pun tahu (bisa menjawab) bahwa pelaku pertunjukan itu adalah penyanyi, penyanyi harus minta izin pencipta. Royalti, performing rights, harus dibayar pelaku pertunjukan (bukan EO),” ujarnya.

Menurutnya, sikap semacam itu tidak seharusnya dilakukan oleh musisi yang profesional.

 

Menurut Dhani, UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sudah jelas mengatur bahwa royalti harus dibayar oleh pelaku pertunjukan. Selain itu, setiap penyanyi yang ingin membawakan lagu ciptaan orang lain juga diwajibkan untuk meminta izin kepada pencipta lagu tersebut. Hal ini diatur dalam UU untuk melindungi hak cipta serta memberi penghargaan kepada pencipta lagu atas karya mereka.

Baca Juga :  Pengedar Upal Ditangkap di Pantai Timur Pangandaran, Begini Kronologinya!

Ahmad Dhani juga mengungkit kasus antara penyanyi Agnez Mo dan musisi Ari Bias yang berkaitan dengan masalah royalti. Dalam kasus tersebut, Agnez Mo dinyatakan bersalah karena menyanyikan lagu “Bilang Saja” tanpa izin dari penciptanya.

Akibat pelanggaran hak cipta ini, Agnez Mo dihukum untuk membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias.

“Hakim sudah memutus Agnez Mo bersalah karena tidak ada izin dan tidak melakukan pembayaran royalti pertunjukan,” ucapnya.

Dhani menegaskan bahwa hal tersebut menunjukkan pentingnya menghormati hak cipta dan aturan yang ada dalam industri musik.

Ia mengingatkan bahwa para musisi harus paham mengenai kewajiban mereka untuk membayar royalti dan meminta izin kepada pencipta lagu, karena hal tersebut adalah bagian dari profesionalisme di dunia musik.

Berita Terkait

Info PKH Hari Ini Apakah Sudah Cair 2026? Begini Cara Mengecek Status Penerima!
Donald Trump Ambil Alih Venezuela dalam Operasi Militer Besar-besaran
Kenapa Arab Saudi Menyerang Yaman? Apakah Kepentingan Pribadi atau Ada Geopolitik
Jadwal Sholat Wonosobo Terbaru: Panduan Lengkap dalam Beribadah
Begini Cara Terbaru Cekbansos.kemensos.go.id: Pastikan Bantuan Anda Cair
Apakah BSU Akan Cair Lagi di Tahun 2026? Cek Faktanya Disini!
Gaji ke-13 dan THR TPG 2025: Jadwal Cair, Syarat, dan Cara Cek
Panduan Terbaru Cara Cek BLT Kesra 2026 Lewat Hp: Mudah dan Cepat!

Berita Terkait

Monday, 5 January 2026 - 07:00 WIB

Info PKH Hari Ini Apakah Sudah Cair 2026? Begini Cara Mengecek Status Penerima!

Sunday, 4 January 2026 - 10:50 WIB

Donald Trump Ambil Alih Venezuela dalam Operasi Militer Besar-besaran

Friday, 2 January 2026 - 15:27 WIB

Kenapa Arab Saudi Menyerang Yaman? Apakah Kepentingan Pribadi atau Ada Geopolitik

Friday, 2 January 2026 - 15:11 WIB

Jadwal Sholat Wonosobo Terbaru: Panduan Lengkap dalam Beribadah

Friday, 2 January 2026 - 14:53 WIB

Begini Cara Terbaru Cekbansos.kemensos.go.id: Pastikan Bantuan Anda Cair

Berita Terbaru