Sejumlah Musisi Ternama Ajukan Gugatan ke MK, Ahmad Dhani Sebut Kekanak-kanakan

- Redaksi

Thursday, 13 March 2025 - 09:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Gerindra, Ahmad Dhani, memberikan pendapatnya mengenai gugatan terhadap Undang-Undang (UU) Hak Cipta yang diajukan oleh 29 musisi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Dhani, tindakan ini adalah langkah yang kekanak-kanakan.

“Teman teman penyanyi itu punya keinginan untuk mendapatkan fatwa dari MK bahwa penyanyi tidak perlu izin pencipta untuk melakukan pertunjukan musik. Kedua, penyanyi tidak perlu bertanggung-jawab atas pembayaran royalti. Menurut saya itu kenakan-kanakan,” kata Ahmad Dhani saat dihubungi, Rabu (12/3/2025) malam.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dhani berpendapat bahwa musisi-musisi yang menggugat UU Hak Cipta tersebut tampaknya berharap mendapatkan fatwa dari MK yang memungkinkan penyanyi untuk tidak membayar royalti atau meminta izin dari pencipta lagu saat mereka membawakan lagu tersebut dalam pertunjukan musik.

Baca Juga :  Polda Jateng Sita Minyakita yang Telah Disunat di Kudus

“Sudah jelas semua di UU Hak Cipta bahkan CHAT GPT pun tahu (bisa menjawab) bahwa pelaku pertunjukan itu adalah penyanyi, penyanyi harus minta izin pencipta. Royalti, performing rights, harus dibayar pelaku pertunjukan (bukan EO),” ujarnya.

Menurutnya, sikap semacam itu tidak seharusnya dilakukan oleh musisi yang profesional.

 

Menurut Dhani, UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sudah jelas mengatur bahwa royalti harus dibayar oleh pelaku pertunjukan. Selain itu, setiap penyanyi yang ingin membawakan lagu ciptaan orang lain juga diwajibkan untuk meminta izin kepada pencipta lagu tersebut. Hal ini diatur dalam UU untuk melindungi hak cipta serta memberi penghargaan kepada pencipta lagu atas karya mereka.

Baca Juga :  Jasad Perempuan Ditemukan di Sungai Cipendawa, Cianjur

Ahmad Dhani juga mengungkit kasus antara penyanyi Agnez Mo dan musisi Ari Bias yang berkaitan dengan masalah royalti. Dalam kasus tersebut, Agnez Mo dinyatakan bersalah karena menyanyikan lagu “Bilang Saja” tanpa izin dari penciptanya.

Akibat pelanggaran hak cipta ini, Agnez Mo dihukum untuk membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias.

“Hakim sudah memutus Agnez Mo bersalah karena tidak ada izin dan tidak melakukan pembayaran royalti pertunjukan,” ucapnya.

Dhani menegaskan bahwa hal tersebut menunjukkan pentingnya menghormati hak cipta dan aturan yang ada dalam industri musik.

Ia mengingatkan bahwa para musisi harus paham mengenai kewajiban mereka untuk membayar royalti dan meminta izin kepada pencipta lagu, karena hal tersebut adalah bagian dari profesionalisme di dunia musik.

Berita Terkait

Harga Tiket Pesawat Mengalami Kenaikan Signifikan: Penyebab dan Dampaknya
Lupa Bayar? Segini Rincian Berapa Denda Pajak Motor Telat 1 Hari Terbaru
3 Penyebab Harga Plastik Naik: Faktor Global dan Domestik yang Perlu Dipahami
Cara Melihat Pengumuman SPAN PTKIN 2026 Jalur Prestasi Tanpa Ribet
Cara Cek Plat Mobil Milik Siapa? Panduan Lengkap dan Mudah
Cara Mengecek Bansos 2026 Terbaru, Bisa Dilakukan dengan Lewat HP
UPDATE Gaji Pensiunan PNS 2026: Resmi Naik atau Tetap? Cek Nominal & Rinciannya
Cara Membayar UTBK 2026 Terbaru: Panduan Lengkap Berbagai Bank agar Bebas Kendala

Berita Terkait

Thursday, 9 April 2026 - 09:23 WIB

Harga Tiket Pesawat Mengalami Kenaikan Signifikan: Penyebab dan Dampaknya

Thursday, 9 April 2026 - 07:43 WIB

Lupa Bayar? Segini Rincian Berapa Denda Pajak Motor Telat 1 Hari Terbaru

Wednesday, 8 April 2026 - 09:38 WIB

3 Penyebab Harga Plastik Naik: Faktor Global dan Domestik yang Perlu Dipahami

Tuesday, 7 April 2026 - 17:08 WIB

Cara Melihat Pengumuman SPAN PTKIN 2026 Jalur Prestasi Tanpa Ribet

Monday, 6 April 2026 - 09:50 WIB

Cara Cek Plat Mobil Milik Siapa? Panduan Lengkap dan Mudah

Berita Terbaru

Cara Bayar UKT Polsri

Teknologi

3 Cara Bayar UKT Polsri Terbaru dengan Aman dan Sangat Mudah

Thursday, 9 Apr 2026 - 07:53 WIB