Berita

Sidang Perdana Tom Lembong Tak Boleh Disiarkan, Ada Apa Sebenarnya?

Swarawarta.co.id – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk tidak mengizinkan siaran langsung dalam persidangan kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. 

Meski demikian, hakim tetap memperbolehkan media untuk meliput jalannya sidang tanpa melakukan siaran langsung.

“Di sini juga kami melihat ada rekan-rekan dari media, rekan-rekan wartawan ya, untuk mengingatkan, silakan diliput ya, namun mohon maaf jangan melakukan siaran secara live atau langsung ya. Bisa dipahami ya, teman-teman dari media, dari wartawan,” kata ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).

Pada sidang yang berlangsung hari ini, agenda utama adalah pemeriksaan saksi.

Sebelum pemeriksaan dimulai, hakim meminta jaksa untuk menyerahkan salinan audit perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus ini yang disusun oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kepada Tom Lembong dan tim penasihat hukumnya.

Hakim menegaskan bahwa terdakwa dan kuasa hukumnya berhak mempelajari dokumen tersebut sebelum memasuki tahap pembuktian melalui pemeriksaan ahli.

Dalam kasus ini, Tom Lembong diduga menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait, yang berujung pada kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.

Atas perbuatannya, ia didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat besarnya dugaan kerugian negara yang terjadi.

Dengan keputusan hakim yang melarang siaran langsung, masyarakat kini menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang berjalan.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Mengapa Sidik Jari Tidak Berfungsi? Penyebab Umum dan Cara Mengatasinya

SwaraWarta.co.id – Mengapa sidik jari tidak berfungsi? Pernahkah Anda merasa frustrasi karena sensor sidik jari…

7 hours ago

BAGAIMANA CARA MENUMBUHKAN PERILAKU DISIPLIN DAN SALING MENGHARGAI DALAM MENJALANKAN IBADAH PADA DIRI SESEORANG?

SwaraWarta.co.id - Bagaimana cara menumbuhkan perilaku disiplin dan saling menghargai dalam menjalankan ibadah pada diri…

13 hours ago

Bagaimana Cara Memberikan Dorongan Kepada Teman Kita untuk Beramal Baik dan Menjauhi Amal yang Buruk?

SwaraWarta.co.id - Bagaimana cara memberikan dorongan kepada teman kita untuk beramal baik dan menjauhi amal…

13 hours ago

Menurut Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan, Apa yang Dimaksud dengan Penyusutan Arsip?

SwaraWarta.co.id - Menurut Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan, apa yang dimaksud dengan penyusutan…

13 hours ago

APA YANG MENJADI PEMBEDA ANTARA DIGITAL CITIZEN DAN CITIZEN JOURNALISM? BAGAIMANA KARAKTERISTIK MEREKA? BERIKUT PEMBAHASANNYA!

SwaraWarta.coid – Kali ini kita akan bahas, apa yang menjadi pembeda antara digital citizen dan…

2 days ago

Jelaskan Arti Penting Diutusnya Nabi Muhammad SAW dalam Menyampaikan dan Menegakkan Hukum Allah SWT, Bagaimana Peran Beliau Sebagai Rasul Memengaruhi Kehidupan Umat Islam

SwaraWarta.co.id - Jelaskan arti penting diutusnya Nabi Muhammad saw dalam menyampaikan dan menegakkan hukum Allah…

2 days ago