OJK Rilis Tiga Pedoman Baru untuk Tingkatkan Daya Saing Perbankan Syariah

- Redaksi

Monday, 28 October 2024 - 08:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OJK Rilis Tiga Pedoman Baru (Dok. Ist)

OJK Rilis Tiga Pedoman Baru (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.idOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan tiga panduan baru untuk produk perbankan syariah sebagai bagian dari upaya memperkuat identitas khas perbankan syariah di Indonesia.

Produk-produk ini dibuat dengan keunikan syariah (shari’ah-based product) yang membedakannya dari produk perbankan konvensional.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa ketiga panduan ini adalah:

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Pedoman Pembiayaan Mudarabah,

2. Pedoman Shariah Restricted Investment Account (SRIA) dengan akad Mudharabah Muqayyadah, dan

3. Pedoman Cash Waqf Linked Deposit (CWLD).

Dian menyebutkan bahwa panduan ini diharapkan membantu industri dan pihak terkait untuk memiliki pemahaman yang sama dalam mengembangkan produk perbankan syariah, sesuai dengan strategi OJK dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023-2027.

Baca Juga :  Program Makan Siang Gratis Rp 10 Ribu per Porsi, Uji Coba Sudah Hampir Setahun Berjalan

“Pedoman Produk yang telah disusun OJK ini diharapkan dapat memberikan panduan bagi industri dan pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaan produk perbankan syariah, sehingga memberikan kesamaan pandang dan pemahaman dalam implementasi,” ujar Dian.

1. Pedoman Pembiayaan Madrasah

Pembiayaan Mudarabah adalah skema pembiayaan berbasis bagi hasil, yang memungkinkan bank syariah berinvestasi dalam berbagai usaha.

Panduan ini mencakup aturan terkait pihak-pihak yang terlibat, modal, ruang lingkup usaha, dan mekanisme distribusi hasil usaha.

Selain itu, ada pula pedoman tentang restrukturisasi pembiayaan, pelunasan lebih awal, dan penyelesaian masalah pembiayaan. Pedoman ini juga dilengkapi ilustrasi dan tata cara pencatatan untuk mempermudah penerapannya.

2. Pedoman Shariah Restricted Investment Account (SRIA)

SRIA menggunakan akad Mudharabah Muqayyadah, yang menekankan pada produk investasi khusus di perbankan syariah, sesuai dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Baca Juga :  DeepSeek Janus-Pro: AI Multimodal Canggih yang Siap Saingi OpenAi

Panduan ini mengatur struktur produk, termasuk ketentuan umum, pihak-pihak terkait, jumlah minimum investasi, distribusi hasil, kontrol internal, manajemen risiko, transparansi, dan tata cara pencatatan investasi SRIA.

3. Pedoman Cash Waqf Linked Deposit (CWLD)

CWLD adalah produk berbasis wakaf uang sementara, yang melibatkan peran Bank Syariah sebagai Lembaga Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU).

Produk ini menghubungkan dana wakaf dengan perbankan syariah untuk mendukung program wakaf yang berpotensi meningkatkan kinerja perbankan syariah sekaligus memberi dampak sosial bagi masyarakat.

Dengan tiga pedoman baru ini, OJK berharap industri perbankan syariah dapat semakin berkembang dan memberikan layanan yang lebih beragam dan sesuai prinsip syariah.

Berita Terkait

Usai Viral, Patung Biawak Raksasa di Wonosobo Jadi Magnet Wisatawan
BMKG Peringatkan Indonesia Bersiap Hadapi Musim Kemarau Ekstrem
Mulai April 2025, SMA/SMK Negeri di Maluku Utara Bebas Uang Komite
Warga Desa Temon Gelar Aksi Damai Tuntut Usut Dugaan Penyelewengan Dana Desa
Bendungan Wlingi dan Lodoyo di Blitar Mulai Flushing, Warga Diimbau Waspada
Penemuan Mayat Wanita Bersimbah Darah di Bogor Menggemparkan Warga
Pemerintah Jadikan Regulasi Digital Uni Eropa Sebagai Contoh
Kemenag Mengingatkan Masyarakat untuk Tidak Berangkat Haji Secara Ilegal

Berita Terkait

Monday, 28 April 2025 - 17:48 WIB

Usai Viral, Patung Biawak Raksasa di Wonosobo Jadi Magnet Wisatawan

Monday, 28 April 2025 - 15:30 WIB

Mulai April 2025, SMA/SMK Negeri di Maluku Utara Bebas Uang Komite

Monday, 28 April 2025 - 15:23 WIB

Warga Desa Temon Gelar Aksi Damai Tuntut Usut Dugaan Penyelewengan Dana Desa

Monday, 28 April 2025 - 15:18 WIB

Bendungan Wlingi dan Lodoyo di Blitar Mulai Flushing, Warga Diimbau Waspada

Monday, 28 April 2025 - 14:28 WIB

Penemuan Mayat Wanita Bersimbah Darah di Bogor Menggemparkan Warga

Berita Terbaru

Ciro Alves Dipastikan Hengkang dari Persib Bandung

Olahraga

Ciro Alves Dipastikan Hengkang dari Persib Bandung

Monday, 28 Apr 2025 - 16:51 WIB