Sritex Resmi Tutup, Pemerintah Siapkan Langkah Hadapi PHK Massal

- Redaksi

Saturday, 1 March 2025 - 08:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karyawan Sritex yang terdampak PHK masal (Dok. Ist)

Karyawan Sritex yang terdampak PHK masal (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan langkah-langkah untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

Sejak perusahaan tersebut dinyatakan pailit pada Oktober 2024, pemerintah terus berkomunikasi dengan manajemen Sritex, kurator, serikat pekerja, serta dinas ketenagakerjaan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi.

Menurut Yassierli, pemerintah selalu mengupayakan agar pekerja tetap bisa bekerja. Namun, jika PHK tidak dapat dihindari, Kemnaker akan memastikan bahwa pekerja mendapatkan hak-haknya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sejak awal Kemnaker selalu mengupayakan dan berharap pekerja/buruh tetap bekerja, namun jika PHK terjadi maka Kemnaker akan memastikan bahwa para pekerja/buruh mendapatkan upahnya, hak pesangon, dan hak atas manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” kata Menaker.

Baca Juga :  Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah Dapat Santunan Jasa Raharja, Ini Faktanya!

Selain itu, Kemnaker juga telah berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah serta kabupaten/kota di sekitar Solo untuk mencari peluang kerja bagi pekerja yang terkena PHK.

Data terbaru menunjukkan bahwa terdapat 10.666 lowongan pekerjaan di wilayah Solo dan sekitarnya, mencakup sektor industri seperti garmen, plastik, sepatu, ritel, makanan dan minuman, batik, serta industri jasa.

Kesempatan ini diharapkan dapat menjadi alternatif bagi para pekerja yang kehilangan pekerjaan akibat kondisi perusahaan.

Selain membuka akses lowongan kerja, pemerintah juga menjalankan program pelatihan kewirausahaan melalui Balai Pelatihan Vokasi yang tersebar di seluruh Indonesia.

Langkah ini bertujuan agar para pekerja terdampak memiliki keterampilan yang lebih baik, baik untuk mencari pekerjaan baru maupun memulai usaha sendiri.

Baca Juga :  Ingin Bersalaman dengan Presiden Jokowi, Seorang Kakek Meninggal Dunia Usai Dihadang Tim keamanan

Menaker juga mengungkapkan bahwa salah satu inisiatif Presiden Prabowo Subianto dalam melindungi pekerja yang terkena PHK adalah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025, yang meningkatkan manfaat JKP menjadi 60 persen dari upah terakhir selama enam bulan.

Pemerintah optimistis bahwa negara akan selalu hadir di tengah masyarakat untuk memastikan perlindungan bagi para pekerja, memberikan jaminan sosial, membuka akses pelatihan kerja, serta menciptakan hubungan industrial yang kondusif. Dengan upaya ini, diharapkan Indonesia semakin maju dan sejahtera.

Berita Terkait

Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU 2025? Ini Syarat Terbaru Lengkapnya!
BPNT Tahap 4 2025 Kapan Cair Jawa Tengah? Simak Jadwal, Cara Cek, dan Daerah yang Sudah Terima
Kapan Pembukaan CPNS 2026? Begini Penjelasan Terbarunya!
Apakah Benar Ammar Zoni Meninggal Dunia? Hoaks atau Fakta!
Download Twibbon Milad Muhammadiyah 2025 dan Cara Menggunakannya untuk Semarakkan HUT ke-113
Air Permukaan Laut Terus Naik, Jakarta Terancam Akan Tenggelam
MENURUT Anda, Bagaimana Pancasila Sebagai Paradigma Pengembangan Ilmu Dapat Menjadi Dasar Moral Dan Etika Dalam Mengarahkan Perkembangan Al
Kenapa BPNT Tahap 4 Belum Cair? Ternyata ini Penyebabnya!

Berita Terkait

Saturday, 22 November 2025 - 15:11 WIB

Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU 2025? Ini Syarat Terbaru Lengkapnya!

Thursday, 20 November 2025 - 23:06 WIB

BPNT Tahap 4 2025 Kapan Cair Jawa Tengah? Simak Jadwal, Cara Cek, dan Daerah yang Sudah Terima

Wednesday, 19 November 2025 - 19:43 WIB

Kapan Pembukaan CPNS 2026? Begini Penjelasan Terbarunya!

Wednesday, 19 November 2025 - 17:36 WIB

Apakah Benar Ammar Zoni Meninggal Dunia? Hoaks atau Fakta!

Tuesday, 18 November 2025 - 13:46 WIB

Download Twibbon Milad Muhammadiyah 2025 dan Cara Menggunakannya untuk Semarakkan HUT ke-113

Berita Terbaru