Sritex Resmi Tutup, Pemerintah Siapkan Langkah Hadapi PHK Massal

- Redaksi

Saturday, 1 March 2025 - 08:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karyawan Sritex yang terdampak PHK masal (Dok. Ist)

Karyawan Sritex yang terdampak PHK masal (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan langkah-langkah untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

Sejak perusahaan tersebut dinyatakan pailit pada Oktober 2024, pemerintah terus berkomunikasi dengan manajemen Sritex, kurator, serikat pekerja, serta dinas ketenagakerjaan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi.

Menurut Yassierli, pemerintah selalu mengupayakan agar pekerja tetap bisa bekerja. Namun, jika PHK tidak dapat dihindari, Kemnaker akan memastikan bahwa pekerja mendapatkan hak-haknya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sejak awal Kemnaker selalu mengupayakan dan berharap pekerja/buruh tetap bekerja, namun jika PHK terjadi maka Kemnaker akan memastikan bahwa para pekerja/buruh mendapatkan upahnya, hak pesangon, dan hak atas manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” kata Menaker.

Baca Juga :  Kardinal Suharyo: Gereja Bukan Institusi Politik, Pemilihan Paus Harus Dilandasi Nilai Spiritual

Selain itu, Kemnaker juga telah berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah serta kabupaten/kota di sekitar Solo untuk mencari peluang kerja bagi pekerja yang terkena PHK.

Data terbaru menunjukkan bahwa terdapat 10.666 lowongan pekerjaan di wilayah Solo dan sekitarnya, mencakup sektor industri seperti garmen, plastik, sepatu, ritel, makanan dan minuman, batik, serta industri jasa.

Kesempatan ini diharapkan dapat menjadi alternatif bagi para pekerja yang kehilangan pekerjaan akibat kondisi perusahaan.

Selain membuka akses lowongan kerja, pemerintah juga menjalankan program pelatihan kewirausahaan melalui Balai Pelatihan Vokasi yang tersebar di seluruh Indonesia.

Langkah ini bertujuan agar para pekerja terdampak memiliki keterampilan yang lebih baik, baik untuk mencari pekerjaan baru maupun memulai usaha sendiri.

Baca Juga :  Pria Disabilitas yang Perkosa Mahasiswi Mataram Minta Bayar Homestay 50 Ribu

Menaker juga mengungkapkan bahwa salah satu inisiatif Presiden Prabowo Subianto dalam melindungi pekerja yang terkena PHK adalah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025, yang meningkatkan manfaat JKP menjadi 60 persen dari upah terakhir selama enam bulan.

Pemerintah optimistis bahwa negara akan selalu hadir di tengah masyarakat untuk memastikan perlindungan bagi para pekerja, memberikan jaminan sosial, membuka akses pelatihan kerja, serta menciptakan hubungan industrial yang kondusif. Dengan upaya ini, diharapkan Indonesia semakin maju dan sejahtera.

Berita Terkait

Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump
Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI
Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!
Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional
Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi
Panduan Lengkap! Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026: Syarat, Formasi, dan Cara Pendaftaran
Pasukan Elite Kolombia Siagakan Diri di Perbatasan Usai Serangan AS ke Venezuela

Berita Terkait

Friday, 9 January 2026 - 16:16 WIB

Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump

Thursday, 8 January 2026 - 10:57 WIB

Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!

Wednesday, 7 January 2026 - 14:07 WIB

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Tuesday, 6 January 2026 - 19:08 WIB

Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional

Tuesday, 6 January 2026 - 17:19 WIB

Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi

Berita Terbaru

Kesehatan

Asam Lambung Naik? Ini Cara Mengatasi yang Ampuh dan Alami

Friday, 9 Jan 2026 - 15:35 WIB