Tunjangan Sertifikasi Guru
SwaraWarta.co.id – Tunjangan sertifikasi guru merupakan salah satu bentuk apresiasi pemerintah terhadap profesionalisme guru.
Tunjangan ini diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, sebagai bukti pengakuan atas kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki.
Pemberian tunjangan sertifikasi guru bertujuan untuk:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk dapat menerima tunjangan sertifikasi guru, terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi, antara lain:
Pencairan tunjangan sertifikasi guru dilakukan secara berkala, biasanya setiap triwulan. Proses pencairan dilakukan melalui transfer langsung ke rekening guru yang bersangkutan.
Guru dapat melakukan pengecekan data dan status pencairan melalui laman Info GTK.
Pemberian tunjangan sertifikasi guru diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kualitas pendidikan di Indonesia. Dengan adanya tunjangan, guru diharapkan:
Tunjangan sertifikasi guru merupakan bentuk apresiasi pemerintah yang penting dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Dengan adanya tunjangan ini, diharapkan kesejahteraan guru meningkat, kompetensi guru terus berkembang, dan kualitas pendidikan semakin baik.
SwaraWarta.co.id - Catur adalah permainan yang sudah dimainkan sejak ratusan tahun lalu dan masih digemari…
SwaraWarta.co.id - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyampaikan bahwa sebanyak 12 Warga Negara Indonesia (WNI)…
SwaraWarta.co.id - Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) kembali melemah pada awal perdagangan…
SwaraWarta.co.id - Kapolsek Cisauk, Ajun Komisaris Dhady Arsya, mengungkapkan bahwa ledakan yang terjadi di Pasar…
SwaraWarta.co.id - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa harga Minyakita masih melebihi batas Harga Eceran…
swarawarta.co.id - Ratusan massa yang tergabung dalam Gerakan Aceh Melawan (GAM) menggelar aksi damai di…