Cara Membuat Kartu Kuning Online
SwaraWarta.co.id – Kartu kuning atau Kartu Tanda Pencari Kerja (AK-1) merupakan dokumen penting yang seringkali menjadi persyaratan dalam melamar pekerjaan.
Dahulu, proses pembuatannya mengharuskan pencari kerja datang langsung ke kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker).
Namun, seiring dengan perkembangan teknologi, kini cara membuat kartu kuning online menjadi pilihan yang lebih praktis dan efisien.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Artikel ini akan memandu Anda melalui langkah-langkah mudah untuk mendapatkan kartu kuning secara daring.
Sebelum memulai proses pendaftaran, ada beberapa dokumen yang perlu Anda persiapkan. Umumnya, dokumen yang dibutuhkan antara lain:
Pastikan semua dokumen yang akan diunggah memiliki kualitas yang baik dan jelas terbaca.
Setelah semua dokumen siap, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk cara membuat kartu kuning online:
Setelah mengirimkan permohonan, pihak Disnaker akan melakukan verifikasi terhadap data dan dokumen yang Anda unggah. Proses verifikasi ini mungkin memerlukan waktu beberapa hari kerja. Anda akan menerima notifikasi melalui email atau akun Anda mengenai status permohonan Anda.
Jika permohonan Anda disetujui, Anda akan diminta untuk datang ke kantor Disnaker setempat untuk mengambil kartu kuning fisik. Jangan lupa untuk membawa dokumen asli sebagai verifikasi akhir. Dengan mengikuti cara membuat kartu kuning online ini, Anda dapat menghemat waktu dan tenaga dalam mencari pekerjaan.
SwaraWarta.co.id - Mencari informasi terkini seputar harga iPhone 15? Anda berada di tempat yang tepat. Seri…
SwaraWarta.co.id - Belakangan ini, pertanyaan apakah Poppy Playtime itu nyata semakin sering muncul di berbagai platform media…
SwaraWarta.co.id - Memasuki bulan Maret 2026, Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan sosial Program…
SwaraWarta.co.id - Pembalap muda Indonesia, Veda Ega Pratama, baru saja mengukir sejarah gemilang di kancah balap…
SwaraWarta.co.id - Memasuki bulan Maret 2026, kabar baik kembali hadir bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM)…
SwaraWarta.co.id - Pernahkah Anda merasa kesal saat ingin menonton konten favorit, namun aplikasi terus melakukan…