Teknologi

8 Cara Membuat Kartu Kuning Online dengan Mudah dan Cepat

SwaraWarta.co.id – Kartu kuning atau Kartu Tanda Pencari Kerja (AK-1) merupakan dokumen penting yang seringkali menjadi persyaratan dalam melamar pekerjaan.

Dahulu, proses pembuatannya mengharuskan pencari kerja datang langsung ke kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker).

Namun, seiring dengan perkembangan teknologi, kini cara membuat kartu kuning online menjadi pilihan yang lebih praktis dan efisien.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Artikel ini akan memandu Anda melalui langkah-langkah mudah untuk mendapatkan kartu kuning secara daring.

Persiapan Dokumen Sebelum Mendaftar Online

Sebelum memulai proses pendaftaran, ada beberapa dokumen yang perlu Anda persiapkan. Umumnya, dokumen yang dibutuhkan antara lain:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
  • Ijazah terakhir asli dan fotokopi.
  • Transkrip nilai terakhir asli dan fotokopi (jika ada).
  • Pas foto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar.

Pastikan semua dokumen yang akan diunggah memiliki kualitas yang baik dan jelas terbaca.

Langkah-Langkah Membuat Kartu Kuning Online

Setelah semua dokumen siap, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk cara membuat kartu kuning online:

  1. Akses Laman Resmi Disnaker: Kunjungi situs resmi Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kabupaten/kota tempat Anda berdomisili. Anda dapat mencari informasi mengenai situs resmi ini melalui mesin pencari dengan kata kunci “Disnaker [nama kabupaten/kota]”.
  2. Registrasi Akun: Pada laman resmi Disnaker, cari opsi pendaftaran atau registrasi akun. Isi formulir pendaftaran dengan data diri yang benar dan lengkap, termasuk alamat email aktif.
  3. Login ke Akun: Setelah berhasil mendaftar, login ke akun yang telah Anda buat menggunakan email dan kata sandi Anda.
  4. Pilih Menu Pembuatan Kartu Kuning: Cari dan pilih menu atau opsi yang berkaitan dengan pembuatan kartu kuning atau AK-1.
  5. Isi Formulir Permohonan: Isi formulir permohonan pembuatan kartu kuning secara online dengan data diri, riwayat pendidikan, dan pengalaman kerja (jika ada) secara lengkap dan akurat.
  6. Unggah Dokumen Persyaratan: Unggah semua dokumen persyaratan yang telah Anda siapkan sebelumnya sesuai dengan format dan ukuran yang ditentukan.
  7. Verifikasi Data: Periksa kembali semua data dan dokumen yang telah Anda unggah untuk memastikan tidak ada kesalahan.
  8. Kirim Permohonan: Setelah yakin semua data benar, kirimkan permohonan pembuatan kartu kuning Anda secara online.

Proses Verifikasi dan Pengambilan Kartu Kuning

Setelah mengirimkan permohonan, pihak Disnaker akan melakukan verifikasi terhadap data dan dokumen yang Anda unggah. Proses verifikasi ini mungkin memerlukan waktu beberapa hari kerja. Anda akan menerima notifikasi melalui email atau akun Anda mengenai status permohonan Anda.

Jika permohonan Anda disetujui, Anda akan diminta untuk datang ke kantor Disnaker setempat untuk mengambil kartu kuning fisik. Jangan lupa untuk membawa dokumen asli sebagai verifikasi akhir. Dengan mengikuti cara membuat kartu kuning online ini, Anda dapat menghemat waktu dan tenaga dalam mencari pekerjaan.

 

Mulyadi

"Seorang penulis profesional yang melintang hampir 3 tahun lebih di berbagai macam media ternama di Indonesia seperti, Promedia, IDN Times, Pikiran Rakyat, Duniamasa.com, Suara Kreatif, dan SwaraWarta."

Recent Posts

GRATIS! Link Live Streaming Indonesia vs Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026: Skuad Garuda Siap Rebut Poin Penuh!

SwaraWarta.co.id – Bagaimana akses link live streaming Indonesia vs Singapura malam ini? FIFA ASEAN Cup…

8 hours ago

Link Video A Day in My Life Ramai Dicari, Muncul Klaim Part 4, Polisi Beri Peringatan

Pencarian terkait link video “A Day in My Life” ramai menjadi perhatian warganet di media…

10 hours ago

Viral A Day in My Life di Bogor, Dua Pria Diamankan Polisi karena Konten Tak Senonoh

Istilah “A Day in My Life Zaefier” mendadak ramai diperbincangkan di media sosial, terutama TikTok.…

10 hours ago

3 Isi Video Anin Yoya “Emote Love Blitar” Viral di TikTok, Asli atau AI? Ini Klarifikasi Kuasa Hukum

Video Anin Yoya “Emote Love Blitar” menjadi salah satu topik yang ramai diperbincangkan di media…

10 hours ago

Video Anin Yoya “Emote Love Blitar” Viral di TikTok, Benarkah Ada Durasi 24 Jam? Ini Faktanya

Nama Anin Yoya belakangan ramai dikaitkan dengan kata kunci “emote love Blitar” dan Srengat di…

10 hours ago

Cara Mudah Mendapatkan Akses Google Flow 18 Bulan Secara Gratis

SwaraWarta.co.id - Dunia kreasi konten visual dan video kini mengalami revolusi pesat berkat hadirnya Google…

12 hours ago