Pemerintah berencana membuka jalur khusus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi tenaga non-ASN yang selama ini belum terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal ini merupakan kabar baik bagi ribuan honorer yang sebelumnya merasa terpinggirkan.
Surat Menteri PANRB Nomor B/825/M.SM.02.00/2025 menjadi dasar kebijakan ini. Surat tersebut menjelaskan bahwa honorer kategori R4 berkesempatan mengikuti seleksi PPPK tanpa tes, dengan syarat formasi yang dilamar sesuai dengan pengalaman kerja dan ijazah yang mereka miliki. Ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kesempatan yang lebih adil dan merata.
Namun, bagi honorer R4 yang tidak memenuhi persyaratan kesesuaian tersebut, mereka tetap diharuskan mengikuti seleksi kompetensi berbasis CAT (Computer Assisted Test). Sistem seleksi ini dirancang untuk memastikan kompetensi calon PPPK sesuai dengan tuntutan pekerjaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Beberapa persyaratan penting harus dipenuhi oleh honorer R4 yang ingin mengikuti jalur khusus ini. Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan kualitas dan kesesuaian calon PPPK dengan kebutuhan instansi pemerintah.
Jika seluruh persyaratan tersebut terpenuhi dan posisi yang dilamar sesuai dengan latar belakang pendidikan dan pengalaman kerja, maka pelamar berhak langsung diangkat sebagai PPPK tanpa melalui tes ulang. Kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat proses rekrutmen dan memberikan kepastian karir bagi honorer.
Pemerintah telah menetapkan jadwal pelaksanaan seleksi jalur khusus ini dengan rinci. Tahapan-tahapan ini perlu diikuti dengan seksama oleh para honorer yang berminat.
Pembukaan jalur khusus seleksi PPPK ini merupakan langkah korektif pemerintah untuk mengatasi permasalahan honorer R4 yang selama ini belum terdata di sistem BKN. Pemerintah menyadari pentingnya pengakuan dan penghargaan atas pengabdian para honorer.
Honorer R4 selama ini dianggap sebagai kelompok yang rentan dalam seleksi ASN karena status administratif yang tidak jelas, meskipun sudah mengabdi bertahun-tahun. Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan solusi yang adil bagi mereka.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat memberikan keadilan dan kesempatan kedua kepada tenaga honorer non-database untuk menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan memberikan kepastian karir bagi para tenaga honorer.
Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara pendaftaran, dan detail lainnya dapat diakses melalui situs resmi instansi terkait. Pemerintah menghimbau agar para honorer R4 memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya dan mempersiapkan diri dengan matang.
SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara membuat bakso sapi? Siapa yang bisa menolak semangkuk bakso sapi hangat…
SwaraWarta.co.id - Uji Pengetahuan (UP) dalam Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan gerbang terakhir yang harus…
SwaraWarta.co.id - Bagaimana cara belut berkembang biak? Belut merupakan salah satu komoditas perikanan yang sangat…
SwaraWarta.co.id - Dalam menjaga ibadah sehari-hari, kesucian diri melalui wudhu adalah syarat utama sebelum melaksanakan…
SwaraWarta.co.id - Pertanyaan mengenai berapa anak Sheila Marcia sering kali muncul di benak netizen yang…
Beberapa waktu terakhir, rumah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) yang berlokasi di Jalan…