Arab Saudi Terapkan Denda Rp 447 Juta bagi Pelanggar Aturan Haji Tanpa Izin

- Redaksi

Tuesday, 29 April 2025 - 10:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Dalam Negeri resmi memberlakukan sanksi tegas terhadap individu yang melaksanakan ibadah haji tanpa izin resmi.

Para pelanggar, termasuk pihak yang membantu pelaksanaan haji ilegal, akan dikenakan denda hingga SR 100 ribu atau setara Rp 447 juta.

Kebijakan ini diberlakukan mulai 1 Zulkaidah, bertepatan dengan 29 April 2025, dan akan berlangsung hingga akhir 14 Zulhijah.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dilansir dari Saudi Gazette, langkah tegas ini diambil untuk memastikan pelaksanaan haji berjalan tertib dan aman.

Dalam rincian yang disampaikan, individu yang tertangkap melakukan atau berusaha melakukan ibadah haji tanpa izin akan dikenai denda maksimum sebesar Rp 89,5 juta.

Baca Juga :  Ma'ruf Amin Tanggapi Wacana Pengguna Dana BOS untuk Program Makan Siang Gratis

Hal ini juga berlaku bagi pemegang visa kunjungan yang mencoba memasuki wilayah Mekkah dan area suci lainnya selama periode tersebut.

Selain itu, hukuman lebih berat, yakni denda Rp 447 juta, akan diterapkan kepada mereka yang membantu pelanggar.

Ini termasuk individu yang mengajukan visa kunjungan untuk calon jemaah tanpa izin, menyediakan transportasi, atau memberikan tempat tinggal kepada mereka.

Kementerian menegaskan bahwa sanksi akan dilipatgandakan bagi setiap individu tambahan yang difasilitasi, disembunyikan, atau dibantu.

Tujuannya adalah untuk menekan berbagai upaya penyelundupan jemaah ilegal selama musim haji.

Tidak hanya denda, pelanggar yang merupakan pendatang atau yang melampaui masa izin tinggal juga akan menghadapi deportasi.

Baca Juga :  Live Streaming Bahrain vs Timnas Indonesia: Jadwal, Link, dan Susunan Pemain Kualifikasi Piala Dunia 2026

Mereka akan dikembalikan ke negara asalnya dan dilarang memasuki wilayah Kerajaan Arab Saudi selama sepuluh tahun.

Selain hukuman individu, kendaraan darat yang digunakan untuk mengangkut pelanggar juga tidak luput dari sanksi.

Pihak berwenang akan mengajukan permohonan ke pengadilan untuk penyitaan kendaraan yang terbukti digunakan untuk membantu perjalanan ilegal ke Mekkah dan area sekitarnya.

Peraturan ini ditekankan berlaku bagi siapa pun yang berusaha menyusup ke kota suci tanpa dokumen resmi, baik itu warga lokal, ekspatriat, maupun wisatawan yang menggunakan visa kunjungan.

Pemerintah Saudi menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk patuh terhadap regulasi haji.

Kepatuhan ini penting untuk menjaga keselamatan seluruh jemaah yang akan menjalankan ibadah tahunan tersebut.

Baca Juga :  Sempat Minta Foto Kelamin Bocah SD, Seorang Pria Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun

Di sisi lain, pihak berwenang Arab Saudi juga mengingatkan hotel, apartemen, hingga penyedia jasa transportasi untuk lebih selektif dalam menerima tamu atau penumpang selama periode haji.

Langkah ketat ini diambil mengingat tingginya animo jemaah dari seluruh dunia untuk beribadah di Mekkah, yang sering kali dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

Melalui kebijakan ini, Arab Saudi berharap dapat memberikan pengalaman ibadah yang aman, nyaman, dan tertib bagi semua jemaah haji tahun ini.

Berita Terkait

Panduan Lengkap Cara Daftar BPTI Terbaru 2026 dengan Mudah
Pengumuman AKMIL 2026: Pendaftaran, Syarat, dan Tahapan Seleksi Calon Perwira TNI AD
Cara Mengisi SKP di e-Kinerja BKN Terbaru, Gampang dan Bebas Ribet!
Kapan Lebaran 2027? Ini Prediksi dan Penjelasan Informasinya!
Resmi! Pedagang Online Kena Potongan Pajak Lewat Marketplace
PKH Tahap 2 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal, Besaran, dan Cara Ceknya
Pengumuman Unsoed Mandiri 2026: Jadwal, Syarat, dan Jalur Pendaftaran
Cara Daftar Magang Pemerintah Tanpa Ribet, Yuk Intip Rahasia Lolosnya!

Berita Terkait

Friday, 3 July 2026 - 16:46 WIB

Panduan Lengkap Cara Daftar BPTI Terbaru 2026 dengan Mudah

Friday, 3 July 2026 - 11:10 WIB

Pengumuman AKMIL 2026: Pendaftaran, Syarat, dan Tahapan Seleksi Calon Perwira TNI AD

Thursday, 2 July 2026 - 13:30 WIB

Cara Mengisi SKP di e-Kinerja BKN Terbaru, Gampang dan Bebas Ribet!

Thursday, 2 July 2026 - 10:31 WIB

Kapan Lebaran 2027? Ini Prediksi dan Penjelasan Informasinya!

Thursday, 2 July 2026 - 10:25 WIB

Resmi! Pedagang Online Kena Potongan Pajak Lewat Marketplace

Berita Terbaru

Ronaldo Cetak Berapa Gol di Piala Dunia

Olahraga

Rekor Baru CR7: Ronaldo Cetak Berapa Gol di Piala Dunia?

Friday, 3 Jul 2026 - 09:53 WIB