Arab Saudi Terapkan Denda Rp 447 Juta bagi Pelanggar Aturan Haji Tanpa Izin

- Redaksi

Tuesday, 29 April 2025 - 10:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Dalam Negeri resmi memberlakukan sanksi tegas terhadap individu yang melaksanakan ibadah haji tanpa izin resmi.

Para pelanggar, termasuk pihak yang membantu pelaksanaan haji ilegal, akan dikenakan denda hingga SR 100 ribu atau setara Rp 447 juta.

Kebijakan ini diberlakukan mulai 1 Zulkaidah, bertepatan dengan 29 April 2025, dan akan berlangsung hingga akhir 14 Zulhijah.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dilansir dari Saudi Gazette, langkah tegas ini diambil untuk memastikan pelaksanaan haji berjalan tertib dan aman.

Dalam rincian yang disampaikan, individu yang tertangkap melakukan atau berusaha melakukan ibadah haji tanpa izin akan dikenai denda maksimum sebesar Rp 89,5 juta.

Baca Juga :  Leo Rolly Carnando/Bagas Maulana Gagal ke Final Japan Open 2024: Kurangnya Konsistensi dan Pertahanan Menjadi Faktor Kekalahan

Hal ini juga berlaku bagi pemegang visa kunjungan yang mencoba memasuki wilayah Mekkah dan area suci lainnya selama periode tersebut.

Selain itu, hukuman lebih berat, yakni denda Rp 447 juta, akan diterapkan kepada mereka yang membantu pelanggar.

Ini termasuk individu yang mengajukan visa kunjungan untuk calon jemaah tanpa izin, menyediakan transportasi, atau memberikan tempat tinggal kepada mereka.

Kementerian menegaskan bahwa sanksi akan dilipatgandakan bagi setiap individu tambahan yang difasilitasi, disembunyikan, atau dibantu.

Tujuannya adalah untuk menekan berbagai upaya penyelundupan jemaah ilegal selama musim haji.

Tidak hanya denda, pelanggar yang merupakan pendatang atau yang melampaui masa izin tinggal juga akan menghadapi deportasi.

Baca Juga :  Keputusan Biden untuk Memberikan Izin Penggunaan Rudal Jarak Jauh di Ukraina: Apakah Sudah Terlambat?

Mereka akan dikembalikan ke negara asalnya dan dilarang memasuki wilayah Kerajaan Arab Saudi selama sepuluh tahun.

Selain hukuman individu, kendaraan darat yang digunakan untuk mengangkut pelanggar juga tidak luput dari sanksi.

Pihak berwenang akan mengajukan permohonan ke pengadilan untuk penyitaan kendaraan yang terbukti digunakan untuk membantu perjalanan ilegal ke Mekkah dan area sekitarnya.

Peraturan ini ditekankan berlaku bagi siapa pun yang berusaha menyusup ke kota suci tanpa dokumen resmi, baik itu warga lokal, ekspatriat, maupun wisatawan yang menggunakan visa kunjungan.

Pemerintah Saudi menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk patuh terhadap regulasi haji.

Kepatuhan ini penting untuk menjaga keselamatan seluruh jemaah yang akan menjalankan ibadah tahunan tersebut.

Baca Juga :  Arist Merdeka Sirait Tutup Usia, KPAI Ucapkan Belasungkawa

Di sisi lain, pihak berwenang Arab Saudi juga mengingatkan hotel, apartemen, hingga penyedia jasa transportasi untuk lebih selektif dalam menerima tamu atau penumpang selama periode haji.

Langkah ketat ini diambil mengingat tingginya animo jemaah dari seluruh dunia untuk beribadah di Mekkah, yang sering kali dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

Melalui kebijakan ini, Arab Saudi berharap dapat memberikan pengalaman ibadah yang aman, nyaman, dan tertib bagi semua jemaah haji tahun ini.

Berita Terkait

VIRAL ! Surat Pengunduran Diri Wapres Gibran Beredar di Sosmed, Fakta atau Hoaks?
Wagub Kalbar Tegaskan Tidak Ada Tempat bagi Ormas GRIB di Bumi Khatulistiwa
MR DIY Buka Jam Berapa? Ini Jadwal Operasional Terbarunya
Apakah GTA 6 Sudah Rilis? Ini Jawaban dan Tanggal Resminya
Kenapa MBZ Ditutup Hari Ini? Ternyata Ini Penyebab dan Dampaknya bagi Lalu Lintas
Benarkah Willie Salim Mualaf? Simak Fakta dan Perjalanan Spiritualnya
Apakah Nepal Termasuk India? Cek Fakta dan Penjelasannya Disini
Apakah Tepung Bisa Memadamkan Api? Ini Bahaya dan Fakta Sebenarnya!

Berita Terkait

Sunday, 30 August 2026 - 08:44 WIB

VIRAL ! Surat Pengunduran Diri Wapres Gibran Beredar di Sosmed, Fakta atau Hoaks?

Sunday, 30 August 2026 - 08:33 WIB

Wagub Kalbar Tegaskan Tidak Ada Tempat bagi Ormas GRIB di Bumi Khatulistiwa

Saturday, 29 August 2026 - 10:31 WIB

MR DIY Buka Jam Berapa? Ini Jadwal Operasional Terbarunya

Friday, 28 August 2026 - 15:04 WIB

Apakah GTA 6 Sudah Rilis? Ini Jawaban dan Tanggal Resminya

Friday, 28 August 2026 - 14:51 WIB

Kenapa MBZ Ditutup Hari Ini? Ternyata Ini Penyebab dan Dampaknya bagi Lalu Lintas

Berita Terbaru

Toyota Innova Zenix

Otomotif

Perubahan Desain Bocoran Paten Terbaru Toyota Innova Zenix

Sunday, 30 Aug 2026 - 08:54 WIB