SwaraWarta.co.id – Berapa biaya perpanjangan STNK dan ganti plat kendaraan? Perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan ganti plat nomor kendaraan merupakan kewajiban rutin bagi setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia.
Namun, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui secara pasti berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk proses ini. Berikut penjelasan lengkapnya.
Perpanjangan STNK terbagi menjadi dua jenis: tahunan dan lima tahunan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Biaya perpanjangan STNK diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016. Berikut rinciannya:
Biaya perpanjangan STNK dan ganti plat tergantung jenis kendaraan dan tahun perpanjangannya. Untuk motor, biaya total perpanjangan lima tahunan berkisar Rp200.000 – Rp300.000, sedangkan untuk mobil bisa mencapai Rp400.000 – Rp600.000. Pastikan melakukan perpanjangan tepat waktu agar terhindar dari denda.
SwaraWarta.co.id - Momen hari raya Idul Fitri maupun Idul Adha selalu dipenuhi dengan kehangatan silaturahmi.…
SwaraWarta.co.id - Hasil veda ega pratama Moto3 di Brasil pada seri kedua Moto3 2026 mencatatkan babak…
SwaraWarta.co.id - Siapa bilang bermain media sosial hanya sekadar hobi? Di tahun 2026 ini, TikTok…
SwaraWarta.co.id - Pernahkah Anda merasa khawatir dokumen penting Anda disalin tanpa izin? Atau mungkin Anda…
SwaraWarta.co.id - Bagi nasabah perbankan, laporan mutasi rekening atau bank statement adalah dokumen krusial. Baik…
SwaraWarta.co.id - Pernahkah Anda merasa kaget saat mengisi SPT Tahunan di e-Filing, lalu muncul notifikasi…