SwaraWarta.co.id – Berapa biaya perpanjangan STNK dan ganti plat kendaraan? Perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan ganti plat nomor kendaraan merupakan kewajiban rutin bagi setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia.
Namun, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui secara pasti berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk proses ini. Berikut penjelasan lengkapnya.
Perpanjangan STNK terbagi menjadi dua jenis: tahunan dan lima tahunan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Biaya perpanjangan STNK diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016. Berikut rinciannya:
Biaya perpanjangan STNK dan ganti plat tergantung jenis kendaraan dan tahun perpanjangannya. Untuk motor, biaya total perpanjangan lima tahunan berkisar Rp200.000 – Rp300.000, sedangkan untuk mobil bisa mencapai Rp400.000 – Rp600.000. Pastikan melakukan perpanjangan tepat waktu agar terhindar dari denda.
SwaraWarta.co.id - Apa yang dimaksud dengan jaringan komputer? Di era digital saat ini, kita hampir…
SwaraWarta.co.id - Informasi mengenai pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bulan Juni 2026 sedang menjadi perbincangan…
SwaraWarta.co.id – Disimak pembahasan berikut, tuliskan saran/masukan anda dalam rangka penciptaan harmoni ekonomi, sosial, budaya,…
SwaraWarta.co.id - Pertanyaan mengenai apakah Roy Suryo ditangkap tengah menjadi sorotan publik dan viral di…
SwaraWarta.co.id - Memasuki akhir semester, momen pembagian rapot selalu jadi hal yang mendebarkan sekaligus bikin…
Upaya pengelolaan limbah plastik berbasis ekonomi sirkular terus diperkuat di Desa Segorotambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten…