SwaraWarta.co.id – Berapa biaya perpanjangan STNK dan ganti plat kendaraan? Perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan ganti plat nomor kendaraan merupakan kewajiban rutin bagi setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia.
Namun, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui secara pasti berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk proses ini. Berikut penjelasan lengkapnya.
Perpanjangan STNK terbagi menjadi dua jenis: tahunan dan lima tahunan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Biaya perpanjangan STNK diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016. Berikut rinciannya:
Biaya perpanjangan STNK dan ganti plat tergantung jenis kendaraan dan tahun perpanjangannya. Untuk motor, biaya total perpanjangan lima tahunan berkisar Rp200.000 – Rp300.000, sedangkan untuk mobil bisa mencapai Rp400.000 – Rp600.000. Pastikan melakukan perpanjangan tepat waktu agar terhindar dari denda.
SwaraWarta.co.id - Jelaskan detail suntikan dana RP400 triliun ke bank himbara dan dampaknya? Pemerintah melalui…
SwaraWarta.co.id - Bagaimana penerapan Pancasila sebagai ideologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara? Pancasila bukan sekadar…
SwaraWarta.co.id - 1 hektar berapa meter persegi sebenarnya menjadi pertanyaan yang sangat sering muncul saat…
SwaraWarta.co.id - Banyak orang bertanya-tanya di awal pekan, "Apakah hari ini tanggal merah?" Pertanyaan ini…
SwaraWarta.co.id - Tata cara mandi wajib setelah haid merupakan hal yang sangat penting untuk diketahui…
Jakarta, June 30, 2026 – In an increasingly complex financial services environment, personal credit management…