Otomotif

Berapa Biaya Perpanjangan STNK dan Ganti Plat? Ini Rinciannya!

SwaraWarta.co.id – Berapa biaya perpanjangan STNK dan ganti plat kendaraan? Perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan ganti plat nomor kendaraan merupakan kewajiban rutin bagi setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia.

Namun, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui secara pasti berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk proses ini. Berikut penjelasan lengkapnya.

Perbedaan Perpanjangan STNK Tahunan dan 5 Tahunan

Perpanjangan STNK terbagi menjadi dua jenis: tahunan dan lima tahunan.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Perpanjangan tahunan hanya memerlukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
  • Perpanjangan lima tahunan selain membayar PKB dan SWDKLLJ, juga diwajibkan untuk ganti plat nomor serta cek fisik kendaraan.

Biaya Perpanjangan STNK

Biaya perpanjangan STNK diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016. Berikut rinciannya:

  • Biaya perpanjangan STNK tahunan:
    • PKB: Besarannya tergantung nilai jual kendaraan
    • SWDKLLJ: Rp35.000 untuk motor, Rp143.000 untuk mobil
    • Tidak ada biaya administrasi STNK tambahan
  • Biaya perpanjangan STNK 5 tahunan + ganti plat:
    • Biaya administrasi STNK: Rp100.000 (motor), Rp200.000 (mobil)
    • Biaya penerbitan TNKB (plat): Rp60.000 (motor), Rp100.000 (mobil)
    • Cek fisik kendaraan: Gratis, tapi beberapa wilayah menerapkan tarif Rp10.000 – Rp30.000

Tips Agar Proses Lancar

  • Siapkan dokumen lengkap: STNK lama, KTP, dan BPKB asli
  • Datang ke Samsat sesuai wilayah kendaraan terdaftar
  • Bisa juga menggunakan layanan perpanjangan STNK online lewat aplikasi SIGNAL

Biaya perpanjangan STNK dan ganti plat tergantung jenis kendaraan dan tahun perpanjangannya. Untuk motor, biaya total perpanjangan lima tahunan berkisar Rp200.000 – Rp300.000, sedangkan untuk mobil bisa mencapai Rp400.000 – Rp600.000. Pastikan melakukan perpanjangan tepat waktu agar terhindar dari denda.

 

Mulyadi

"Seorang penulis profesional yang melintang hampir 3 tahun lebih di berbagai macam media ternama di Indonesia seperti, Promedia, IDN Times, Pikiran Rakyat, Duniamasa.com, Suara Kreatif, dan SwaraWarta."

Recent Posts

Jelaskan Detail Suntikan Dana Rp400 Triliun ke Bank Himbara dan Dampaknya? Simak Penjelasannya Berikut ini!

SwaraWarta.co.id - Jelaskan detail suntikan dana RP400 triliun ke bank himbara dan dampaknya? Pemerintah melalui…

14 hours ago

Bagaimana Penerapan Pancasila Sebagai Ideologi dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara? Berikut Pembahasannya!

SwaraWarta.co.id - Bagaimana penerapan Pancasila sebagai ideologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara? Pancasila bukan sekadar…

14 hours ago

1 Hektar Berapa Meter? Cara Mudah Menghitung Luas Tanah Tanpa Bikin Pusing!

SwaraWarta.co.id - 1 hektar berapa meter persegi sebenarnya menjadi pertanyaan yang sangat sering muncul saat…

19 hours ago

Apakah Hari Ini Tanggal Merah? Cek Fakta 5 Agustus 2026

SwaraWarta.co.id - Banyak orang bertanya-tanya di awal pekan, "Apakah hari ini tanggal merah?" Pertanyaan ini…

20 hours ago

Tata Cara Mandi Wajib Setelah Haid yang Sah dan Benar Sesuai Sunnah

SwaraWarta.co.id - Tata cara mandi wajib setelah haid merupakan hal yang sangat penting untuk diketahui…

20 hours ago

EasySkor Launches: One-Stop Credit Management from Assessment to Repair for Indonesian Users

Jakarta, June 30, 2026 – In an increasingly complex financial services environment, personal credit management…

1 day ago