Swarawarta.co.id – Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin bersama Satpol PP menggerebek rumah yang diduga dijadikan gudang minuman keras (miras) ilegal di Jl Ciheluet, Baranangsiang.
“Setelah aduan masyarakat diterima, saya bersama Satpol PP dan camat langsung ke lokasi. Dan benar, ditemukan 1.787 botol miras dari 43 jenis merek lokal dan impor,” ungkap Jenal Mutaqin dalam keterangannya, Minggu (13/4/2025).
Sebanyak 1.787 botol miras berbagai jenis dan merek diamankan. Pemilik gudang menjual miras secara online.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penjualan miras yang dilakukan oleh pemilik usaha ilegal tersebut dilakukan secara daring. Melalui sebuah aplikasi online. Maka dari itu, saya juga meminta Kominfo untuk segera mengambil langkah pembekuan akun yang menjual miras tersebut,” kata Jenal.
Jenal meminta masyarakat berperan aktif melaporkan peredaran miras ilegal. Langkah ini untuk menghentikan peredaran miras ilegal di Kota Bogor.
Industri otomotif Indonesia semakin berkembang dengan hadirnya Polytron G3 dan G3+, mobil listrik pertama dari…
Kabar kebangkitan Isuzu Panther Reborn 2026 menjadi salah satu berita paling menarik di dunia otomotif…
Toyota kembali menghadirkan kejutan di pasar otomotif Indonesia dengan meluncurkan Toyota Kijang Super 2026, sebuah…
Drama China terus menghadirkan berbagai cerita menarik yang mampu menyita perhatian penonton di seluruh dunia.…
SwaraWarta.co.id - Apa dukungan yang anda butuhkan untuk melakukan upaya tindak lanjut? Pernahkah Anda merasa…
SwaraWarta.co.id – Apa yang menyebabkan TPG guru madrasah PPG 2025 belum cair? Bagi para guru…