Swarawarta.co.id – Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin bersama Satpol PP menggerebek rumah yang diduga dijadikan gudang minuman keras (miras) ilegal di Jl Ciheluet, Baranangsiang.
“Setelah aduan masyarakat diterima, saya bersama Satpol PP dan camat langsung ke lokasi. Dan benar, ditemukan 1.787 botol miras dari 43 jenis merek lokal dan impor,” ungkap Jenal Mutaqin dalam keterangannya, Minggu (13/4/2025).
Sebanyak 1.787 botol miras berbagai jenis dan merek diamankan. Pemilik gudang menjual miras secara online.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penjualan miras yang dilakukan oleh pemilik usaha ilegal tersebut dilakukan secara daring. Melalui sebuah aplikasi online. Maka dari itu, saya juga meminta Kominfo untuk segera mengambil langkah pembekuan akun yang menjual miras tersebut,” kata Jenal.
Jenal meminta masyarakat berperan aktif melaporkan peredaran miras ilegal. Langkah ini untuk menghentikan peredaran miras ilegal di Kota Bogor.
SwaraWarta.co.id - Kali ini kita akan membahas jelaskan strategi pertumbuhan pasar PT Nestle Indonesia berdasarkan…
SwaraWarta.co.id - Di tengah hiruk-pikuk pasar aplikasi pesan instan yang didominasi oleh raksasa seperti WhatsApp…
SwaraWarta.co.id – Mengapa guru perlu mengetahui pendekatan pembelajaran yang tepat? Dalam dunia pendidikan yang terus…
SwaraWarta.co.id - Bagaimana akses link live streaming Indonesia vs Irak? Timnas Indonesia akan menghadapi pertandingan…
SwaraWarta.co.id - Skrining Riwayat Kesehatan merupakan program preventif yang disediakan oleh BPJS Kesehatan untuk mendeteksi…
SwaraWarta.co.id – Apa saja penyebab stunting? Stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak yang disebabkan…