Swarawarta.co.id – Mahkamah Agung (MA) melakukan perombakan besar-besaran dengan memutasikan 199 hakim di seluruh Indonesia. Perombakan ini dilakukan sebagai upaya penyegaran dalam sistem peradilan.
Berdasarkan hasil rapat pimpinan (Rapim) MA pada 22 April 2025, sejumlah hakim yang menangani kasus-kasus besar turut dimutasi.
Dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menangani kasus korupsi besar, yaitu Eko Aryanto dan Teguh Santoso, termasuk di antara mereka yang dimutasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Eko Aryanto, yang sebelumnya menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun, kini dipindahkan menjadi hakim PN Sidoarjo.
Sementara itu, Teguh Santoso, yang menjadi ketua majelis hakim dalam kasus dugaan suap hakim yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur, dipindahkan ke PN Surabaya.
Mutasi ini juga mencakup hakim-hakim di berbagai wilayah, termasuk PN Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara, serta PN di daerah lain seperti Bogor, Depok, Surabaya, Padang, dan Watampone.
Selain hakim, beberapa Ketua dan Wakil Ketua PN juga turut dimutasi dalam perombakan ini. Juru Bicara MA, Yanto, membenarkan bahwa perombakan ini bertujuan untuk penyegaran dalam tubuh peradilan.
“Iya (benar) biasanya kan rolling, penyegaran, kalau sudah terlalu lama juga ndak baik kan di suatu tempat itu,” kata Yanto saat dikonfirmasi, Rabu (23/4/2025).