Categories: Berita

Heboh Es Krim di Surabaya Diduga Mengandung Alkohol, MUI Jatim Tegaskan Haram dan Minta Penanganan Tuntas

Swarawarta.co.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menegaskan bahwa produk es krim yang ditemukan di Kota Surabaya dan diduga mengandung alkohol hingga 40 persen dinyatakan haram.

Hal ini merujuk pada Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018 yang mengatur keharaman makanan dan minuman mengandung alkohol dalam kadar tinggi.

Ketua MUI Jawa Timur, Kiai Mutawakil Alallah, menyampaikan kekhawatirannya terhadap peredaran produk tersebut.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menekankan bahwa kandungan alkohol dalam jumlah tinggi sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat Islam dan dapat membahayakan kesehatan fisik dan mental konsumen, terutama anak-anak dan remaja yang menjadi target pasar produk makanan ringan seperti es krim.

“(Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018) Itu jelas menegaskan bahwa produk makanan dan minuman yang mengandung alkohol minimal 0,5 persen hukumnya haram,” kata Kiai Mutawakkil ‘Alallah, seperti dilihat dalam halaman resmi MUI Jatim, Jumat (11/4/2025).

Terkait temuan ini, MUI Jawa Timur mendorong pihak berwenang agar segera melakukan penyelidikan menyeluruh untuk memastikan kebenaran informasi tersebut dan mengambil tindakan hukum bila ditemukan pelanggaran.

MUI juga mengajak pelaku usaha dari berbagai skala baik kecil, menengah, maupun besar untuk senantiasa memperhatikan aspek keamanan, kesehatan, dan kepatuhan hukum dalam memproduksi barang konsumsi masyarakat.

“Teliti lebih lanjut apakah produk tersebut sudah memiliki sertifikat halal apa belum, kemudian ada izin edarnya dari BPOM atau belum. Hal ini menjadi sangat penting karena menyangkut keselamatan konsumen terutama dalam aspek kesehatan dan kehalalannya,” jelas Kiai Mutawakil.

Selain itu, MUI juga mengingatkan pentingnya izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai bagian dari perlindungan konsumen. Produk tanpa pengawasan atau sertifikasi yang jelas dapat menimbulkan risiko serius bagi kesehatan dan bertentangan dengan etika bisnis yang bertanggung jawab.

Kasus ini menjadi peringatan penting akan perlunya pengawasan ketat terhadap produk pangan yang beredar di pasaran, khususnya di daerah-daerah dengan populasi mayoritas Muslim.

MUI berharap masyarakat tidak hanya bergantung pada tren atau popularitas suatu produk, tetapi juga memperhatikan kandungan dan kehalalan makanan yang dikonsumsi.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

HEBOH! Video 6 Menit Maureen Worth Viral dari Papua, Warganet Ramai Cari Link Aslinya

Jagat media sosial Indonesia kembali dihebohkan dengan viralnya sebuah video yang dikaitkan dengan sosok Maureen…

10 hours ago

Terungkap! Sosok Pemeran Video Kebaya Hitam Viral TikTok, Akun Medsosnya Kini Jadi Buruan Warganet

Jagat media sosial kembali diramaikan oleh beredarnya video kebaya hitam viral di TikTok yang membuat…

10 hours ago

HEBOH! Video Ojol Bali 17 Menit Viral di TikTok dan X, Kronologi Lengkapnya Bikin Netizen Melongo

Media sosial kembali diramaikan oleh beredarnya sebuah video yang dikenal dengan sebutan “video ojol Bali…

11 hours ago

Siapa Maureen Worth? Video Viral di TikTok dan X Bikin Heboh, Link Rekamannya Ramai Diburu Warganet

Nama Maureen Worth mendadak menjadi sorotan publik setelah sejumlah video yang dikaitkan dengannya viral di…

12 hours ago

Video Kebaya Hitam Viral di TikTok Bikin Heboh, Netizen Ramai Cari Versi “No Sensor”, Waspada Jebakan Malware

Media sosial kembali dihebohkan oleh sebuah video yang menampilkan seorang perempuan mengenakan kebaya hitam yang…

14 hours ago

Memahami Cara Kerja Mesin Hybrid Seri: Efisiensi Maksimal untuk Masa Depan

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara kerja mesin hybrid seri? Seiring dengan meningkatnya kesadaran akan lingkungan, teknologi…

17 hours ago