Swarawarta.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Wahyunoto Lukman, sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan dan pengangkutan sampah ilegal senilai Rp 75,9 miliar.
Sampah tersebut dibuang ke berbagai daerah, termasuk Tangerang, Bogor, dan Bekasi, di lahan milik perorangan yang tidak memenuhi standar Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA).
“Lahan-lahan tersebut merupakan lahan-lahan orang perorangan, jadi bukan lahan tempat pemerintahan, jadi lahan tersebut adalah lahan pribadi yang di mana si pemilik lahan ini bersedia menjadikan lahannya sebagai tempat pembuangan sampah,” kata Himawan ke wartawan di Kejati Banten, Selasa (15/4/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengelolaan sampah yang dilakukan oleh Pemkot Tangsel bersama PT EPP dinilai tidak sesuai dengan regulasi karena menggunakan sistem pembuangan terbuka (open dumping) tanpa pengelolaan lanjutan.
“Itu sudah tidak diperkenankan lagi seperti itu kurang lebih,” paparnya.
Pembuangan sampah ilegal ini menimbulkan keluhan dari warga setempat. Kejati Banten menegaskan bahwa praktik ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan merugikan lingkungan.
“Area Desa Gintung itu dikomplain karena di wilayahnya terjadi tempat pembuangan sampah ilegal karena untuk tempat pembuangan akhir itu ada kriteria-kriteria yang telah diatur di dalam peraturan menteri,” ujarnya.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.
SwaraWarta.co.id - Di era transformasi digital saat ini, kemampuan coding bukan lagi sekadar keahlian tambahan,…
Banyak pensiunan PNS, TNI, Polri dan pejabat negara bertanya: “Apakah gaji dan THR pensiunan cair…
Fenomena video ukhti salat mukena pink kembali mencuri perhatian jagat media sosial setelah potongan klip…
Pertanyaan kapan cair KJP Plus Jakarta Maret 2026? apakah di-double 2 bulan Januari dan Februari?…
Cara cek nomor Indosat sering dicari pengguna yang lupa nomor sendiri saat ingin isi pulsa,…
Lupa nomor Indosat yang sedang kamu pakai pasti bikin kesal, apalagi saat ingin isi pulsa,…