Swarawarta.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Wahyunoto Lukman, sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan dan pengangkutan sampah ilegal senilai Rp 75,9 miliar.
Sampah tersebut dibuang ke berbagai daerah, termasuk Tangerang, Bogor, dan Bekasi, di lahan milik perorangan yang tidak memenuhi standar Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA).
“Lahan-lahan tersebut merupakan lahan-lahan orang perorangan, jadi bukan lahan tempat pemerintahan, jadi lahan tersebut adalah lahan pribadi yang di mana si pemilik lahan ini bersedia menjadikan lahannya sebagai tempat pembuangan sampah,” kata Himawan ke wartawan di Kejati Banten, Selasa (15/4/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengelolaan sampah yang dilakukan oleh Pemkot Tangsel bersama PT EPP dinilai tidak sesuai dengan regulasi karena menggunakan sistem pembuangan terbuka (open dumping) tanpa pengelolaan lanjutan.
“Itu sudah tidak diperkenankan lagi seperti itu kurang lebih,” paparnya.
Pembuangan sampah ilegal ini menimbulkan keluhan dari warga setempat. Kejati Banten menegaskan bahwa praktik ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan merugikan lingkungan.
“Area Desa Gintung itu dikomplain karena di wilayahnya terjadi tempat pembuangan sampah ilegal karena untuk tempat pembuangan akhir itu ada kriteria-kriteria yang telah diatur di dalam peraturan menteri,” ujarnya.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.
SwaraWarta.co.id - Pertanyaan mengenai apakah sampah termasuk dalam komponen abiotik dalam ekosistem seringkali menimbulkan perdebatan.…
SwaraWarta.co.id – Apa saja kelebihan Jet tempur Chengdu J-10 yang dikenal sebagai simbol kemajuan teknologi…
SwaraWarta.co.id - Sikap tegas Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menolak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja…
SwaraWarta.co.id - Kesenjangan sosial adalah isu global yang terus menjadi tantangan serius bagi banyak negara,…
SwaraWarta.co.id - 14037 nomor apa mungkin jadi pertanyaan yang muncul di benak Anda ketika ponsel berdering.…
SwaraWarta.co.id - Bagi Anda yang telah lulus seleksi PPPK, memahami cara cetak Pertek NIP PPPK merupakan langkah…