Kejati Banten Tetapkan Kadis LH Tangsel sebagai Tersangka Kasus Pengelolaan Sampah Ilegal

- Redaksi

Wednesday, 16 April 2025 - 08:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Wahyunoto Lukman, sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan dan pengangkutan sampah ilegal senilai Rp 75,9 miliar.

Sampah tersebut dibuang ke berbagai daerah, termasuk Tangerang, Bogor, dan Bekasi, di lahan milik perorangan yang tidak memenuhi standar Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA).

“Lahan-lahan tersebut merupakan lahan-lahan orang perorangan, jadi bukan lahan tempat pemerintahan, jadi lahan tersebut adalah lahan pribadi yang di mana si pemilik lahan ini bersedia menjadikan lahannya sebagai tempat pembuangan sampah,” kata Himawan ke wartawan di Kejati Banten, Selasa (15/4/2025).

Pengelolaan sampah yang dilakukan oleh Pemkot Tangsel bersama PT EPP dinilai tidak sesuai dengan regulasi karena menggunakan sistem pembuangan terbuka (open dumping) tanpa pengelolaan lanjutan.

“Itu sudah tidak diperkenankan lagi seperti itu kurang lebih,” paparnya.

Pembuangan sampah ilegal ini menimbulkan keluhan dari warga setempat. Kejati Banten menegaskan bahwa praktik ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan merugikan lingkungan.

“Area Desa Gintung itu dikomplain karena di wilayahnya terjadi tempat pembuangan sampah ilegal karena untuk tempat pembuangan akhir itu ada kriteria-kriteria yang telah diatur di dalam peraturan menteri,” ujarnya.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Berita Terkait

Pasukan PPB TNI di Lebanon Gugur Usai Dihantam Artileri
Cara Perpanjang SKCK Terbaru 2026: Syarat, Biaya, dan Prosedur Cepat
Apakah Bisa Bikin KTP Lewat Online? Ini Cara Praktis Tanpa Perlu Antre!
BPJS Kelas 2 Bayar Berapa? Cek Tarif Terbaru di 2026 dan Fasilitasnya
Cara Daftar Koperasi Merah Putih: Panduan Lengkap untuk Desa dan Kelurahan
Apakah Hari Ini Ada Gerhana? Cek Faktanya di Sini!
Kapal Tanker Malaysia Dapat Izin Lewat Selat Hormuz dari Iran, Bagaimana Nasib Indonesia?
VIRAL! Ribuan Burung Gagak Berputar-Putar di Kota Israel, Apa Maknanya?

Berita Terkait

Monday, 30 March 2026 - 16:01 WIB

Pasukan PPB TNI di Lebanon Gugur Usai Dihantam Artileri

Monday, 30 March 2026 - 10:14 WIB

Cara Perpanjang SKCK Terbaru 2026: Syarat, Biaya, dan Prosedur Cepat

Monday, 30 March 2026 - 10:08 WIB

Apakah Bisa Bikin KTP Lewat Online? Ini Cara Praktis Tanpa Perlu Antre!

Saturday, 28 March 2026 - 11:22 WIB

Cara Daftar Koperasi Merah Putih: Panduan Lengkap untuk Desa dan Kelurahan

Saturday, 28 March 2026 - 08:47 WIB

Apakah Hari Ini Ada Gerhana? Cek Faktanya di Sini!

Berita Terbaru

Pasukan PPB TNI di Lebanon Gugur Usai Dihantam Artileri

Berita

Pasukan PPB TNI di Lebanon Gugur Usai Dihantam Artileri

Monday, 30 Mar 2026 - 16:01 WIB