Kejati Banten Tetapkan Kadis LH Tangsel sebagai Tersangka Kasus Pengelolaan Sampah Ilegal

- Redaksi

Wednesday, 16 April 2025 - 08:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Wahyunoto Lukman, sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan dan pengangkutan sampah ilegal senilai Rp 75,9 miliar.

Sampah tersebut dibuang ke berbagai daerah, termasuk Tangerang, Bogor, dan Bekasi, di lahan milik perorangan yang tidak memenuhi standar Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA).

“Lahan-lahan tersebut merupakan lahan-lahan orang perorangan, jadi bukan lahan tempat pemerintahan, jadi lahan tersebut adalah lahan pribadi yang di mana si pemilik lahan ini bersedia menjadikan lahannya sebagai tempat pembuangan sampah,” kata Himawan ke wartawan di Kejati Banten, Selasa (15/4/2025).

Pengelolaan sampah yang dilakukan oleh Pemkot Tangsel bersama PT EPP dinilai tidak sesuai dengan regulasi karena menggunakan sistem pembuangan terbuka (open dumping) tanpa pengelolaan lanjutan.

“Itu sudah tidak diperkenankan lagi seperti itu kurang lebih,” paparnya.

Pembuangan sampah ilegal ini menimbulkan keluhan dari warga setempat. Kejati Banten menegaskan bahwa praktik ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan merugikan lingkungan.

“Area Desa Gintung itu dikomplain karena di wilayahnya terjadi tempat pembuangan sampah ilegal karena untuk tempat pembuangan akhir itu ada kriteria-kriteria yang telah diatur di dalam peraturan menteri,” ujarnya.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Berita Terkait

Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2026 Kapan Cair? Simak Info Resmi dan Cara Ceknya
3 Jet Tempur Rafale Segera Mendarat di Indonesia, TNI AU Tingkatkan Kekuatan Udara
Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump
Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI
Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!
Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional
Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi

Berita Terkait

Saturday, 10 January 2026 - 15:41 WIB

Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2026 Kapan Cair? Simak Info Resmi dan Cara Ceknya

Saturday, 10 January 2026 - 10:09 WIB

3 Jet Tempur Rafale Segera Mendarat di Indonesia, TNI AU Tingkatkan Kekuatan Udara

Friday, 9 January 2026 - 16:16 WIB

Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump

Thursday, 8 January 2026 - 14:31 WIB

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI

Thursday, 8 January 2026 - 10:57 WIB

Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!

Berita Terbaru

Cara Mengatasi Live IG yang Error

Teknologi

5 Cara Mengatasi Live IG yang Error agar Lancar dan Jernih

Sunday, 11 Jan 2026 - 11:06 WIB