Layanan SIM Keliling (Dok. Ist)
SwaraWarta.co.id – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Senin ini.
Informasi dari akun resmi X (dulu Twitter) TMC Polda Metro Jaya menyebutkan, layanan SIM Keliling buka mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB. Berikut lokasi-lokasi SIM Keliling yang tersedia di berbagai wilayah Jakarta:
Dokumen yang perlu dibawa:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perlu diketahui, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM sudah habis, maka pemilik harus membuat SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016:
Dengan adanya layanan ini, masyarakat diharapkan bisa lebih mudah dan cepat mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor pusat.
SwaraWarta.co.id – Apa itu Abolisi? Pernah dengar kasus seseorang yang sedang diadili tiba-tiba proses hukumnya…
SwaraWarta.co.id – Cara mengidentifikasi emosi diri dan menjaga relasi dengan orang lain. Pernahkah kamu merasa…
SwaraWarta.co.id - Pernahkah kamu berhenti sejenak di depan sebuah lukisan, patung, atau bahkan instalasi modern…
SwaraWarta.co.id - Apakah kamu salah satu peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sedang kebingungan tentang cara klaim…
SwaraWarta.co.id – Punya rambut panjang, sehat, dan berkilau adalah impian banyak orang. Tapi, buat sebagian besar dari…
SwaraWarta.co.id – 1 ton berapa kilo? Seringkali kita mendengar satuan berat "ton" dan "kilogram" dalam…