Layanan SIM Keliling (Dok. Ist)
SwaraWarta.co.id – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Senin ini.
Informasi dari akun resmi X (dulu Twitter) TMC Polda Metro Jaya menyebutkan, layanan SIM Keliling buka mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB. Berikut lokasi-lokasi SIM Keliling yang tersedia di berbagai wilayah Jakarta:
Dokumen yang perlu dibawa:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perlu diketahui, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM sudah habis, maka pemilik harus membuat SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016:
Dengan adanya layanan ini, masyarakat diharapkan bisa lebih mudah dan cepat mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor pusat.
SwaraWarta.co.id - YouTuber dan streamer Adimas Firdaus, dikenal sebagai Resbob, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh…
SwaraWarta.co.id – Apa itu Matel? Jika Anda sering berkendara di kota-kota besar, Anda mungkin pernah…
SwaraWarta.co.id - Apa saja yang perlu dilakukan cara meredakan nyeri haid? Nyeri haid atau dismenore…
SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara memunculkan penggaris di Word? Saat sedang menyusun dokumen seperti skripsi, laporan…
SwaraWarta.co.id - Gelaran olahraga terbesar di Asia Tenggara, SEA Games 2025, kini memasuki hari-hari krusial…
SwaraWarta.co.id – Kapan jadwal Puasa bulan Rajab 2025? Bulan Rajab 2025 dimulai Minggu, 21 Desember…