Layanan SIM Keliling (Dok. Ist)
SwaraWarta.co.id – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Senin ini.
Informasi dari akun resmi X (dulu Twitter) TMC Polda Metro Jaya menyebutkan, layanan SIM Keliling buka mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB. Berikut lokasi-lokasi SIM Keliling yang tersedia di berbagai wilayah Jakarta:
Dokumen yang perlu dibawa:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perlu diketahui, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM sudah habis, maka pemilik harus membuat SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016:
Dengan adanya layanan ini, masyarakat diharapkan bisa lebih mudah dan cepat mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor pusat.
SwaraWarta.co.id - Mengapa bahasa indonesia disebut sebagai bahasa yang egaliter? Bahasa Indonesia kerap dipuji sebagai…
SwaraWarta.co.id - Link live streaming Indonesia vs Vietnam menjadi salah satu kata kunci yang paling…
SwaraWarta.co.id - Menurut anda, apakah semua kritik mahasiswa terhadap kampus dapat dikategorikan sebagai bentuk perjuangan…
SwaraWarta.co.id – Mengapa Gubernur BI mundur? Pengunduran diri Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo pada…
SwaraWarta.co.id - Spooky in Love kapan tayang menjadi salah satu pertanyaan yang paling sering dicari…
SwaraWarta.co.id - Mencari cara mengatasi laptop yang tidak ada suaranya sering kali bikin panik, apalagi…