Layanan SIM Keliling (Dok. Ist)
SwaraWarta.co.id – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Senin ini.
Informasi dari akun resmi X (dulu Twitter) TMC Polda Metro Jaya menyebutkan, layanan SIM Keliling buka mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB. Berikut lokasi-lokasi SIM Keliling yang tersedia di berbagai wilayah Jakarta:
Dokumen yang perlu dibawa:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perlu diketahui, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM sudah habis, maka pemilik harus membuat SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016:
Dengan adanya layanan ini, masyarakat diharapkan bisa lebih mudah dan cepat mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor pusat.
SwaraWarta.co.id - Apa tantangan utama Manajemen Sumber Daya Manusia yang dihadapi perusahaan dalam menghadapi perubahan…
SwaraWarta.co.id - Menurut anda, apakah seseorang yang mahir menggunakan berbagai aplikasi digital otomatis memiliki literasi…
SwaraWarta.co.id - Memasuki pertengahan September 2026, pemerintah kembali menyalurkan berbagai program bantuan sosial (bansos) secara…
SwaraWarta.co.id - Jagat maya kembali dihebohkan dengan beredarnya sebuah video yang memperlihatkan aksi tak senonoh…
SwaraWarta.co.id - Kapan hari Pialang Merah Indonesia? Banyak orang masih keliru membedakan antara Hari Palang…
SwaraWarta.co.id – Mari disimak jelaskan pendapat Anda mengapa kita perlu melakukan perencanaan program komunikasi? Selanjutnya…